Karimun,RK Polemik tambang pasir laut yang beroperasi Dau tahun terakhir diperairan Karimun belakangan ini medapat sorotan dari berbagi kala...
Karimun,RK
Polemik tambang pasir laut yang beroperasi Dau tahun terakhir diperairan Karimun belakangan ini medapat sorotan dari berbagi kalangan hingga legislatif.
Selain minimnya pengawasan serta evaluasi perihal exploitasi Pasir bawah laut tersebut, dugaan penggeplangan pajak daerah dari sektor tersebut juga diduga kuat terjadi.
Menyikapi hal tersebut, M Hafis (39), pegiat anti korupsi di Kepri, meminta Gubernur Kepulauan Riau melakukan evaluasi dari dampak penyedotan pasir tersebut, baik dari segi ekonomis hingga faktor kerusakan lingkungan.
" Sudah berjalan hampir Tiga tahun exploitasi Pasir laut di perairan pulau merak dan pulau babi. Kami berharap ada perhatian serius dari Gubernur Kepri terkait permasalahan ini. Kami berharap dan meminta selaku pengambilan keputusan tertinggi di daerah agar secepatnya melakukan evaluasi terhadap aktivitas penambangan. Baik dari segi ekonomi dan dampak kerusakan lingkungannya. Selama ini, kewajiban Dinas terkait dan perusahaan seakan tidak pernah diperlihatkan ke masyaraka, khususnya nelayan yang terdampak." Ujarnya dibilangan Batam Centre, Rabu (30/03/2022).
Dirinya juga berharap agar kiranya Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri dapat menelusuri dugaan penggeplangan pajak (PNBP) perusahaan Tambang pasir laut di Karimun.
" Dan yang kita harapkan juga, Bapak Kajati Kepri dapat melakukan langkah hukum atas dugaan penggemplang pajak oleh oknum-oknum pemilik perusahaan tambang. Hal ini berkaitan dengan issue adanya dugaan suap yang beredar pada sejumlah oknum-oknum tertentu. Jika bersih, ngapain risih?" Ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, jika salah satu perusahaan tambang pasir laut yakni CV RAM, diduga kuat melakukan manipulasi penyetoran PNBP ke pihak Badan Pendapatan Daerah Karimun. Hal tersebut berdasarkan informasi yang diterima awak media ini dari pihak terkait yang menyatakan jika per Agustus 2020, pihak perusahaan tidak menyetorkan kewajibannya.
Dari data catatan Bapeda, produksi pasir laut yang diproduksi tahun 2020 hingga juli sebesar 14.172.964 MT, dan sebanyak 42.340.378 MT di tahun 2021. Dari aturan pemerintah daerah, nilai jual objek pajak ditetapkan sebesar Rp.64.700 dengan besaran PNBP senilai 20 persen, yakni Rp.13.400/MT.
Sebelumya diberitakan, Ady Hermawan, Ketua Komisi III DPRD Karimun berjanji akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pihak terkait.
" Nanti para pihak terkait akan kita panggil dalam RDP," terangnya via pesan elektronik.
Selain itu, Amirullah, ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Karimun, meminta agar pihak Komisi III DPRD melibatkan pihaknya dalam RDP yang akan digelar dengan para pihak penambang pasir laut.
" Undang kita, kita bawa nelayan yang betul-betul nelayan kecil yang terdampak dari exploitasi penambang pasir laut di perairan Karimun," pintanya, Rabu (30/03/2022).(esp)
COMMENTS