Karimun,Radarkriminal.com Explorasi serta exploitasi Pasir laut di perairan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau yang dimulai sejak Ju...
Karimun,Radarkriminal.com
Explorasi serta exploitasi Pasir laut di perairan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau yang dimulai sejak Juli 2020 lalu hingga saat ini, semakin merajalela.
Tak hanya merusak biota laut di area tangkapan nelayan kecil, Pengerukan hasil alam inipun diduga kuat menggelapkan pajak serta PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).
" Untuk priode Juli 2020, produksi CV RAM mencapai 14.172.964 Ton, dan tercatat Agustus 2020 PNBP nihil. Tahun 2021 sebanyak 42.340.378 Ton," terang Ricky, Kabid Penagihan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun, Kamis, 24 Maret 2022.
Ia juga menjelaskan juga harga jual pasir laut sesuai Perda yakni sebesar Rp.64.700/MT dengan nilai PNBP sebanyak 20 persen dari nilai jual. Jika mengacu pada aturan tersebut, maka CV RAM semestinya harus menyetorkan PNBP sebanyak Rp.7.571.000.000,- dengan produksi sebanyak 56,5 juta MT hingga Desember 2021.
" Jika mengacu pada aturan tersebut, semestinya PAD Karimun dari pasir laut bisa mencapai belasan miliar pertahun. Itu baru satu CV saja, jika ada tiga perusahaan saja, sudah berapa potensi Keuangan Pemda?. Tapi apakah mereka melakukan hal itu?. Sudah saatnya Ibu menteri keuangan melalui Kantor Perpajakan Pratama di daerah melakukan pengusutan dugaan penggeplangan pajak." Ucap M Hafis, pegiat anti korupsi Kepri.
Ia juga meminta agar KPP Tanjung Balai Karimun menggandeng aparat penegak hukum guna mengusut aliran pajak para perusahaan tambang pasir laut itu.
" KPP harus menggandeng pihak kejaksaan ataupun Tipikor Kepolisian guna mengusut PNBP serta PPN dan PPH hasil tambang pasir laut. Jangan mereka meng'exploitasi Laut dengan dampak kerusakan lingkungan yang nyata, tapi tidak memberikan kontribusi sesuai aturan yang ada. Jangan sampai ada "mafia" tambang yang kebal hukum serta aturan, dan jangan sampai hasil laut Karimun hanya dinikmati oleh oknum-oknum tertentu saja," pintanya.
Terpisah, Amirullah, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan Kabupaten Karimun mengatakan jika praktek penambangan pasir laut di perairan Karimun semakin menambah penderitaan Nelayan kecil pesisir.
" Saat ini para nelayan sudah tidak ada lagi area tangkap mereka. Semua pesisir laut direklamasi, dan alur pelayaran, di tengah labuh jangkar. Ditambah pasir laut.
"Kemana lagi nelayan mau mengais rezeki? belum lagi aktivitas (perusahaan) Grace Marine, Oil Tanking, Saipem, Sembawang, dan KIP Timah. Sedangkan nelayan pesisir cuma sampan ketinting, dan (sampan) boat 1,5-2 GT. Mana mungkin mereka bisa melaut jauh ke 5 mil ke laut," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Adi Hermawan, ketua Komisi III DPRD Karimun, berjanji akan memanggil para pelaku usaha tambang." Nanti akan di lakukan RDP dulu terhadap pihak-pihak yg terkait" terangnya singkat via seluler. (esp)
COMMENTS