Karimun,RK Kemelut persoalan pengerusakan biota laut yang disebabkan oleh exploitasi Pasir laut di perairan Karimun akhirnya direspon Komisi...
Karimun,RK
Kemelut persoalan pengerusakan biota laut yang disebabkan oleh exploitasi Pasir laut di perairan Karimun akhirnya direspon Komisi III DPRD setempat.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dilakukan pihak Komisi III inipun rencananya akan memanggil Instasi yang berkaitan dengan penambangan Pasir laut pada Selasa (29/03/2022) mendatang.
" Kami meminta, agar Komisi III turut melibatkan Nelayan yang betul-betul nelayan,untuk mengetahui apa yang mereka rasakan atas dampak penambangan pasir laut yang dilakukan oleh CV RAM. Banyak sekarang yang mengaku Nelayan, tapi tidak pernah melaut." Ucap Amirullah, ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Minggu (27/03/2022).
Amirullah menduga, jika selama ini banyak dana CSR yang dibagikan oleh para pengusaha tambang tidak tepat sasaran. " Dari setiap exploitasi kekayaan alam, khususnya laut, para pengusaha tidak pernah memberikan dana CSR kepada yang betul-betul nelayan. Meraka hanya memberikan pada orang-orang yang "ribut" saja. Kalau ribut, kasi, ribut kasi, alasan nelayan. Tapi yang benar-benar nelayan malah gak diperhatikan," terangnya.
Dirinya juga meminta dengan tegas, agar ketua Komisi III, agar benar-benar serius menindak lanjuti persoalan tambang pasir laut itu. Pasalnya, PAD yang di dapat dari sektor tersebut dinilai tidak sepadan dengan kerusakan lingkungan yang terjadi.
" Kami meminta Ketua Komisi III dapat menindaklanjuti soalnya pajak daerah dari para pengusaha tambang pasir laut ini. Jangan sampai, hasil kekayaan alam yang dikeruk, hanya menguntungkan sekelompok orang saja.PNBP dari sektor tambang pasir laut ini semestinya menjadi PAD Pemda. Bila perlu, Komisi III yang membawa masalah ini ke ranah hukum, mengusut siapa saja penggemplang pajak. Hak dan kewajiban dewan sebagai pengawasan," pungkasnya.
Sebelumnya di beritakan, jika CV RAM diduga kuat tidak menyetorkan PNBP pada Agustus 2020 lalu. Dari data yang berhasil dihimpun dari Badan Pendapatan Daerah, hasil produksi perusahan tersebut sebesar 14.172.864 MT pada bulan Juli 2020, dan 42.340.378 MT di tahun 2021.
Susuai peraturan daerah, nilai jual pasir laut dipatok sebesar Rp.64.700/MT, dengan nilai PNBP sebesar 20 persen dari harga. Jika mengacu dari perda tersebut, maka PAD kabupaten Karimun mencapai Rp.13.400/MT nya.
Selain meminta DPRD agar serius mengusut pajak para pengusaha tersebut, ketua KTNA ini juga berharap agar dilakukan observasi kerusakan lingkungan serta audit perbaikan dasar laut yang terjadi akibat penambangan pasir laut yang di lakukan CV RAM dalam kurun dua tahun terkahir.
" Harus dilakukan audit, apakah mereka benar-benar melakukan kewajibannya apa tidak?, Jangan hasil alamnya saja yang dikeruk, tapi abai pada kewajibannya," pungkasnya.(esp)
COMMENTS