Pontianak (Kalbar), Radar Kriminal. Pada Hari Senin tanggal 7/03/2022 tim investigasi mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sujarwo di ja...
Pontianak (Kalbar), Radar Kriminal.
Pada Hari Senin tanggal 7/03/2022 tim investigasi mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sujarwo di jalan KS Tubun kota pontianak, tim menuju salah satu ruangan Informasi RS Bhayangkara di dapati penjaga sedang melakukan tugas jaga tim investigasi,/lanjut
menanyakan pasien yang bernama Sukri.ST.MT. dari informasi di dapat sebelumnya Sukri. ST.MT. dirawat inap atas penyakit penyempitan pembuluh darah, Sukri merupakan Tersangka dan Menjadi Tahanan DitKrimsus Polda Kalbar atas Kasus Dugaan Korupsi proyek Peningkatan Jalan Tebas - Jawai ( Sentebang) -Tanah Hitam Kabupaten Sambas,
Sukri sebelumnya sudah menjalani Tahanan sejak pemanggilan tersangka pada tanggal 17 februari 2022 , dan jatuh sakit saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara, petugas memberikan informasi kepada tim investigasi bahwa pasien Yang bernama sukri berada di lantai 2 Ruang VIP B07.
Mendapati informasi dari petugas jaga ruang informasi, Tim investigasi menuju Lantai 2 RS Bhayangkara menuju Kamar Rawat inap VIP B 07, setelah sampai di kamar VIP B 07 , tim masuk ke kamar rawat inap dimana Sukri. ST. MT. dan ternyata Pasien Yang berada di Kamar VIP B07 , adalah Plt. Kadis PU PERA provinsi Ksimantan Barat Sukri. ST.MT , yang di dampingi seorang istri,
Tim investigasi mendapati Sukri.ST.MT.sedang duduk di Ranjang tempat Tidur sambil menyapa awak media Yang hadir ,dengan senyuman , Alhamdulillah kondisi nya semangkin membaik , dan mengatakan dirinya sakit penyempitan pembuluh darah terindikasi stroke sudah di rawat kurang lebih 2 Minggu lamanya ujar Sukri yangbmasih menggunakan infus ,
Hal ini benar kan sang istri yang sedang mendampingi nya , selang beberapa saat perbincangan berlangsung dan awak media serta tim investigasi pamit undur diri dan mengucaoakan semoga lekas sembuh sehat kembali seperti sedia kala, imbuh rekan rekan awak media ,
Sayang nya hal ini tidak di publikasi kan ,sehingga selama berada di RS Bhayangkara Anton Sujarwo ,banyak yang tidak mengetahui kondisi Sukri.ST.MT. yang berstatus tersangka dan ditahan Ditkrimsus Polda Kalbar , akan tetapi dirinya dalam kondisi sedang sakit dan di rawat dirumah sakit Bhayangkara kota Pontianak, awak media pernah bertanya dimana keberadan Sukri.ST.MT.sewaktu setelah sidang Pra Peradilan selesai di luar sidang Anggota kepolisian yang ikut hadir di sidang Pra Peradilan mengatakan Sukri sedang Dalam kondisi Sakit dan. Dilakukan pembantaran istilah untuk tahan yang sedang sakit ,
Awak media mencari tau istilah pembantaran terhadap tahanan , akhirnya mengetahui arti pembantaran ( Penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan ( sakit ) dan memerlukan rawat jalan rawat inap yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai yang bersangkutan di nyatakan sembuh kembali ) dan dalam masa penagguhan tidak di hitung masa penahanan selama masih menjalani perawatan di Rumah Sakit.
(Tim Investigasi RK )
COMMENTS