KUANTAN SINGINGI, RK Sebagaimana diketahui M.Donal ilham selaku ketua BPD desa pintu gobang kari melecehkan semua profesi wartawan di Kuansi...
KUANTAN SINGINGI, RK
Sebagaimana diketahui M.Donal ilham selaku ketua BPD desa pintu gobang kari melecehkan semua profesi wartawan di Kuansing, berawal pada pemberitaan Ningsih selaku wartawan media online, diterbitkan pada media KupasKasus.Com.
Selain pemberitaan, ditambahkan oleh Ningsih dijelaskan oleh beberapa wartawan, baik secara langsung ataupun melalui SMS WhatsApp dan WA grup yang dapat diketahui oleh banyak pihak dan umum.
Iya M.donal ilham selaku ketua BPD desa pintu gobang kari kec.kuantan tengah kab.kuantan singingi (kuansing) prov.riau", melalui sambungan telepon disebutkannya: Kalian wartawan di Kuansing tidak betol de dan pembohong, Terangnya Nengsih.
Awal pembicaraan tersebut berdasarkan oleh narasumber menyebutkan bahwa ketua BPD desa pintu gobang kari, tidak tinggal di desa nya.
Sementara menurut peraturan Menteri dalam negeri No.110 tahun 2016 tentang BPD, ketua BPD harus berdomisili di desa yang bersangkutan.
Atas itu melakukan konfirmasi kepada M.donal selaku ketua BPD, jelas Nengsih.
Herannya, pada kejelasan dan Narasi pemberitaan nya Nengsih", jelas-jelas telah melibatkan atas nama keseluruhan profesi wartawan di kuansing.
Adapun pernyataan maaf M.donal BPD pintu gobang kari yang dilakukan pada minggu 21/01/2024 sekira pukul 23:20 wib, hanya di wakili oleh yang lain seperti Triwan selaku PJ.kepala desa pintu gobang di waktu bersamaan ketua forum BPD kab.kuansing dan pihak wartawan sekelompok saja.
Perdamaian itu hanya mewakili saja dan sekelompok oleh 4 orang oknum wartawan dan tanpa memberitahukan lebih dahulu pada seluruh wartawan yang sudah ikut merasa terhina profesinya, seperti yang sudah ikut menanggapi hal tersebut.
Diduga hal ini hanya mencari kesempatan dan atau memanfaatkan Nama profesi wartawan yang ada di kab.kuansing, seakan ada ditutup-tutupi.
Sedangkan pada pernyataan Ningsih yang diterbitkan di media online menyebutkan, kami seluruh wartawan se Kuansing, akhirnya pada perdamaian hanya melibatkan wartawan 4 orang saja sedangkan wartawan yang ada di Kuansing lebih kurang ratusan orang dengan media yang berbeda-beda.
Athia selaku Kaperwil yang domisili di kuansing, hingga puluhan menurunkan pemberiraan dengan menanggapi hal tersebut mengingat Demi sesama profesi jurnalistik.
Serta lainnya hingga mencapai lebih kurang 100 pemberitaan media yang sempat turun memberitakan.
Tidak hanya itu, Rusma selaku Ketua Forum Pers Indonesia (FPII) di Kuansing sempat menanggapi hal ini dan Yopi Zulkarnain Selaku Pimpinan Perusahaan Media yang Menanungi beberapa Media yang ada di Indonesia.
Maka dari itu Athia selaku Kaperwil dari Media Kabar Investigasi.Id " Menyayangkan sekali hal ini karena dirinya pun merasa ikut dilibatkan atas penghinaan profesi tersebut sebagaimana diketahui oleh Nengsih selaku wartawan KupasKasus.com yang sempat mengatasnamakan profesi seluruh wartawan di Kuansing, kemudian tidak bisa di pertanggung jawabkannya, sebab hal itu hanya dijadikan buat kepentingan pribadi saja ataupun memang berita bohong.
Juga perlu diketahui pada isi pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah, dan Adapun terdapat berbagai macam tindak pidana yang diatur dalam KUHP tersebut.
Sedangkan isi pada bunyi pasal 311 KUHP itu, berkaitan dengan akibat hukum bagi pelaku yang melakukan tindak kejahatan memfitnah, salah satunya:
1. Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan Tuduhan itu, jika Iya tiada membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya secara diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
2. Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35.No.1-3 (KUHP.312s, 316,319,488).
Selain berisi ancaman hukuman dari tindak kejahatan memfitnah, pada pasal 311 KUHP juga mencakup unsur-unsur dari suatu perbuatan yang dapat dikatakan sebagai tindak pidana fitnah, unsur-unsur tersebut yaitu:
1. Seorang yang melakukan tindak kejahatan dengan menista (smaad) atau menista melalui tulisan.
2. Orang yang melakukan kejahatan itu diberikan kesempatan untuk membuktikan kebenaran dari tuduhannya itu.
3. Setelah diberikan kesempatan tersebut, ia tidak dapat membuktikan.
4. kebenaran dari Tuhan itu dan atau melakukan tuduhan itu dengan sengaja walaupun diketahuinya tidak benar.
Tindak kejahatan memfitnah (laster) termasuk dalam ranah tindak kejahatan pencemaran nama baik atau menista (smaad), akan tetapi terdapat perbedaan diantara kedua tindak pidana tersebut yang terletak pada ancaman hukumannya.
Suatu tindak kejahatan yang berupa pencemaran nama baik itu sendiri, diatur dalam pasal 310 KUHP.
Dalam pasal tersebut, terdapat beberapa unsur dari tindak pidana pencemaran nama baik.
Unsur-unsur yang dimaksud yaitu sebagai berikut;
1. Dengan sengaja
2. Menyerang kehormatan atau nama baik.
3. Menuduh melakukan suatu perbuatan.
4. Menyiarkan tuduhan supaya diketahui oleh umum.
Berdasarkan uraian tersebut, jika ada seseorang yang menyampaikan informasi, baik secara lisan maupun tulisan maka ia akan diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa informasi itu benar adanya.
Namun sebaliknya, jika orang tersebut tidak dapat membuktikan kebenaran dari informasi yang ia sampaikan maka perbuatannya itu akan disebut sebagai suatu penistaan atau fitnah.
(Za.Lase)
COMMENTS