Athia Selaku Kaperwil Prov.Riau Dari Media Nasional dan Internasional Kabar Investigasi.id Menyayangkan Terhadap Oknum Wartawan KupasKasus.com

KUANTAN SINGINGI, RK Sebagaimana diketahui M.Donal ilham selaku ketua BPD desa pintu gobang kari melecehkan semua profesi wartawan di Kuansi...


KUANTAN SINGINGI, RK

Sebagaimana diketahui M.Donal ilham selaku ketua BPD desa pintu gobang kari melecehkan semua profesi wartawan di Kuansing, berawal pada pemberitaan Ningsih selaku wartawan media online, diterbitkan pada media KupasKasus.Com.


Selain pemberitaan, ditambahkan oleh Ningsih dijelaskan oleh beberapa wartawan, baik secara langsung ataupun melalui SMS WhatsApp dan WA grup yang dapat diketahui oleh banyak pihak dan umum.


Iya M.donal ilham selaku ketua BPD desa pintu gobang kari kec.kuantan tengah kab.kuantan singingi (kuansing) prov.riau", melalui sambungan telepon disebutkannya: Kalian wartawan di Kuansing tidak betol de dan pembohong, Terangnya Nengsih.


Awal pembicaraan tersebut berdasarkan oleh narasumber menyebutkan bahwa ketua BPD desa pintu gobang kari, tidak tinggal di desa nya.

Sementara menurut peraturan Menteri dalam negeri No.110 tahun 2016 tentang BPD, ketua BPD harus berdomisili di desa yang bersangkutan.

Atas itu melakukan konfirmasi kepada M.donal selaku ketua BPD, jelas Nengsih.


Herannya, pada kejelasan dan Narasi pemberitaan nya Nengsih", jelas-jelas telah melibatkan atas nama keseluruhan profesi wartawan di kuansing.


Adapun pernyataan maaf M.donal BPD pintu gobang kari yang dilakukan pada minggu 21/01/2024 sekira pukul 23:20 wib, hanya di wakili oleh yang lain seperti Triwan selaku PJ.kepala desa pintu gobang di waktu bersamaan ketua forum BPD kab.kuansing dan pihak wartawan sekelompok saja.


Perdamaian itu hanya mewakili saja dan sekelompok oleh 4 orang oknum wartawan dan tanpa memberitahukan lebih dahulu pada seluruh wartawan yang sudah ikut merasa terhina profesinya, seperti yang sudah ikut menanggapi hal tersebut.


Diduga hal ini hanya mencari kesempatan dan atau memanfaatkan Nama profesi wartawan yang ada di kab.kuansing, seakan ada ditutup-tutupi.


Sedangkan pada pernyataan Ningsih yang diterbitkan di media online menyebutkan, kami seluruh wartawan se Kuansing, akhirnya pada perdamaian hanya melibatkan wartawan 4 orang saja sedangkan wartawan yang ada di Kuansing lebih kurang ratusan orang dengan media yang berbeda-beda.


Athia selaku Kaperwil yang domisili di kuansing, hingga puluhan menurunkan pemberiraan dengan menanggapi hal tersebut mengingat Demi sesama profesi jurnalistik.

Serta lainnya hingga mencapai lebih kurang 100 pemberitaan media yang sempat turun memberitakan.


Tidak hanya itu, Rusma selaku Ketua Forum Pers Indonesia (FPII) di Kuansing sempat menanggapi hal ini dan Yopi Zulkarnain Selaku Pimpinan Perusahaan Media yang Menanungi beberapa Media yang ada di Indonesia.


Maka dari itu Athia selaku Kaperwil dari Media Kabar Investigasi.Id " Menyayangkan sekali hal ini karena dirinya pun merasa ikut dilibatkan atas penghinaan profesi tersebut sebagaimana diketahui oleh Nengsih selaku wartawan KupasKasus.com yang sempat mengatasnamakan profesi seluruh wartawan di Kuansing, kemudian tidak bisa di pertanggung jawabkannya, sebab hal itu hanya dijadikan buat kepentingan pribadi saja ataupun memang berita bohong.


Juga perlu diketahui pada isi pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah, dan Adapun terdapat berbagai macam tindak pidana yang diatur dalam KUHP tersebut.


Sedangkan isi pada bunyi pasal 311 KUHP itu, berkaitan dengan akibat hukum bagi pelaku yang melakukan tindak kejahatan memfitnah, salah satunya:


1. Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan Tuduhan itu, jika Iya tiada membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya secara diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.


2. Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35.No.1-3 (KUHP.312s, 316,319,488).


Selain berisi ancaman hukuman dari tindak kejahatan memfitnah, pada pasal 311 KUHP juga mencakup unsur-unsur dari suatu perbuatan yang dapat dikatakan sebagai tindak pidana fitnah, unsur-unsur tersebut yaitu:


1. Seorang yang melakukan tindak kejahatan dengan menista (smaad) atau menista melalui tulisan.


2. Orang yang melakukan kejahatan itu diberikan kesempatan untuk membuktikan kebenaran dari tuduhannya itu.


3. Setelah diberikan kesempatan tersebut, ia tidak dapat membuktikan.


4. kebenaran dari Tuhan itu dan atau melakukan tuduhan itu dengan sengaja walaupun diketahuinya tidak benar.


Tindak kejahatan memfitnah (laster) termasuk dalam ranah tindak kejahatan pencemaran nama baik atau menista (smaad), akan tetapi terdapat perbedaan diantara kedua tindak pidana tersebut yang terletak pada ancaman hukumannya.


Suatu tindak kejahatan yang berupa pencemaran nama baik itu sendiri, diatur dalam pasal 310 KUHP.

Dalam pasal tersebut, terdapat beberapa unsur dari tindak pidana pencemaran nama baik.


Unsur-unsur yang dimaksud yaitu sebagai berikut;

1. Dengan sengaja

2. Menyerang kehormatan atau nama baik.

3. Menuduh melakukan suatu perbuatan.

4. Menyiarkan tuduhan supaya diketahui oleh umum.


Berdasarkan uraian tersebut, jika ada seseorang yang menyampaikan informasi, baik secara lisan maupun tulisan maka ia akan diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa informasi itu benar adanya.


Namun sebaliknya, jika orang tersebut tidak dapat membuktikan kebenaran dari informasi yang ia sampaikan maka perbuatannya itu akan disebut sebagai suatu penistaan atau fitnah.


(Za.Lase)

COMMENTS







Nama

abu dhabi,1,aceh,24,Aceh Barat,2,aceh timur,152,aceh utara,3,Adventorial,7,aek nabara,2,aimas,2,amsterdam,1,Angkola Timur,1,anta beranta,1,artikel,2,Asahan,12,badau,3,badung,5,bali,24,balige,1,banda aceh,1,bandar lampung,3,Bandung,70,bandung barat,5,bangka,135,bangka barat,74,bangka belitung,21,bangka selatan,11,bangka tengah,6,banjarmasin,1,banten,6,Banyuasin,2,banyuwangi,145,barito selatan,2,barito utara,3,Bat,2,batam,5,batang,34,batang kuis,1,batu bara,26,bekasi,42,belawan,8,belitung,412,belitung timur,23,beltim,48,bengkalis,3,bengkayang,21,berau,4,bilah barat,1,Bilah Hulu,2,binjai,2,bintan,1,bintang meriah,1,bireuen,1,blitar,2,bogor,12,bojonegoro,3,bolsel,1,Bondowoso,6,boyolali,1,brebes,1,ciamis,42,Cianjur,33,Cikampek,1,cilacap,2,cilegon,1,cimahi,3,cirebon,10,Covid-19,14,Daerah,2812,deli serdang,18,Demak,2,denpasar,14,Depok,5,DolokSanggul,1,dumai,1,Ekonomi,1,empanang,1,garut,4,Gorontalo,3,gresik,2,Gunung Megang,1,gunungsitoli,11,hajoran,3,halmahera,2,Halmahera Barat,16,Halmahera Selatan,4,hinai,1,Hukum,2,idi rayeuk,1,indonesia,1,indramayu,1,Internasional,1,jakarta,515,jakarta barat,1,jakarta timur,1,jakarta utara,1,jatim,3,jatinangor,1,Jawa Barat,9,Jawa Tengah,2,Jawa Timur,5,Jawabarat,5,jayapura,8,jember,7,Jepara,4,jombang,5,kab. bandung,6,kab.bekasi,3,kab.berau,5,Kalbar,30,Kalimantan Barat,10,kalimantan timur,1,kalsel,1,Kalteng,2,Kaltim,5,Kampar,2,Kapuas Hulu,12,karawang,4,Karimun,87,Kasus,1,kayong utara,14,kediri,2,keerom,2,kendari,1,Kepri,10,ketapang,49,kisam ilir,1,klaten,39,kolaka timur,1,kota agung,7,Kota Pinang,1,kotim,4,KPK,1,Kriminal,661,kuala behe,1,kuansing,1,kuantan singingi,1,kubu raya,417,kuningan,3,l Kuningan,1,Labubanbatu,61,Labubanbatu selatan,15,labuhan,1,labuhan deli,2,labuhanbatu,1446,Labuhanbatu Raya,2,labuhanbatu selatan,111,Labuhanbatu Utara,14,labura,32,labusel,28,lahat,1,Lahubanbatu,1,lamongan,3,Lampung,46,Lampung Barat,2,lampung selatan,1,Lampung tengah,15,Lampung timur,4,lampung utara,1,landak,43,langkat,191,langsa,3,lebak,2,lembak,1,limboto,1,lingga,49,lombok,1,lombok tengah,3,London(UK),1,lumajang,1,luwuk banggai,2,madiun,1,magetan,1,Majalengka,107,Makassar,1,malang,10,Maluku,3,maluku utara,5,malut,7,mamuju,3,manado,3,mandailing natal,16,manggar,2,manokwari,1,mataram,2,Maybrat,1,medan,203,Melawi,53,mempawah,18,menggala kota,1,menjalin,1,meranti,1,metro,1,mojokerto,3,muara dua,14,muara enim,126,mukomuko,3,Muna,1,muntok,1,musi banyuasin,1,musi rawas,1,nanga pinoh,1,Negeri Antah Berantah,9,negeri lama,1,Ngabang,1,nganjuk,2,Nias,15,Nias Selatan,3,Nias utara,5,NTB,62,Nusa Dua,3,ogan ilir,1,oku selatan,11,pacitan,21,padalarang,1,padang lawas,5,padang sidimpuan,3,palangka raya,5,palas,2,palembang,15,pali,3,palopo,1,paluta,1,pamekasan,1,Pandeglang,180,pangandaran,1,pangkal pinang,32,Pangkalan Bun,1,papua,4,papua barat,2,parapat,1,Pasuruan,2,pati,3,pekalongan,88,pekanbaru,13,Pemalang,2,Pematang Siantar,1,Pendidikan,3,Peristiwa,3023,pesawaran,65,pesisir barat,1,politik,116,ponorogo,3,Pontianak,505,pontianak utara,1,prabumulih,1,pringsewu,161,probolinggo,8,pulau panggung,1,purwakarta,6,purwokerto,1,Purworejo,1,putussibau,4,Rabat,1,radar kriminal,3,Ragam,2755,raja ampat,2,Rantauprapat,29,Riau,8,rokan hulu,1,rote ndao,1,sambas,14,samosir,3,Sampang,3,sanggau,67,sarawak,1,sekadau,13,sekayam,1,selayar,1,semarang,6,Serang,24,seruyan,1,siak,1,siantar,5,sibolangit,1,Sibolga,3,sidempuan,1,sidoarjo,29,Simalungun,264,singkawang,42,sinjai,1,sintang,64,sipirok,2,situbondo,1,solo,1,solok,1,sorong,67,sorong selatan,20,Sosial,14,sragen,1,stabat,33,Suap,1,Subang,10,subulussalam,4,sukabumi,10,sukadana,1,Sulawesi Tengah,1,sulsel,5,sulteng,2,sumatera,1,sumbar,1,sumbawa barat,3,sumenep,1,sumsel,3,sumut,19,Sungai Ambawang,2,surabaya,43,surakarta,5,tambraw,2,tana tidung,1,tana toraja,1,tanah karo,2,tangerang,4,tangerang selatan,2,tanggamus,58,tanjabtim,15,tanjung agung,1,tanjung enim,7,tanjung lalang,1,Tanjung Pinang,1,tanjungbalai,3,tanjungpandan,5,tapanuli selatan,4,Tapsel,5,tarutung,1,tasikmalaya,79,tebing tinggi,8,Teekini,1,Terkini,10486,Terkini kediri,1,Terkino,1,Terkinu,2,Terlini,1,ternate,3,tidore,1,toba,2,touna,19,trenggelek,2,tuban,1,tulang bawang,36,tulungagung,25,way kanan,3,wonogiri,2,wonosobo,3,yalimo,1,yogyakarta,4,
ltr
item
radarkriminal.com: Athia Selaku Kaperwil Prov.Riau Dari Media Nasional dan Internasional Kabar Investigasi.id Menyayangkan Terhadap Oknum Wartawan KupasKasus.com
Athia Selaku Kaperwil Prov.Riau Dari Media Nasional dan Internasional Kabar Investigasi.id Menyayangkan Terhadap Oknum Wartawan KupasKasus.com
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqgUeP6h6NR3ZlD6_-VfbhQFsldNmp1CmtFZqHFLupxYPLFlDW5hEOjbPp5hVJMmwixbQAoWOmKh7u6y6TpOraLJ-CqvIXScyn4cnVT4mK-ld8XfVco4IBpTSnu9YGLmLrSlHUKHpMD0aYSZdWeS5Oalwnf5C3LcUqO2TluynCegol_G7NPjWkZA5Y9Tk/s320/IMG-20240125-WA0140.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqgUeP6h6NR3ZlD6_-VfbhQFsldNmp1CmtFZqHFLupxYPLFlDW5hEOjbPp5hVJMmwixbQAoWOmKh7u6y6TpOraLJ-CqvIXScyn4cnVT4mK-ld8XfVco4IBpTSnu9YGLmLrSlHUKHpMD0aYSZdWeS5Oalwnf5C3LcUqO2TluynCegol_G7NPjWkZA5Y9Tk/s72-c/IMG-20240125-WA0140.jpg
radarkriminal.com
https://www.radarkriminal.com/2024/01/athia-selaku-kaperwil-provriau-dari.html
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/2024/01/athia-selaku-kaperwil-provriau-dari.html
true
1345356970573142364
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy