PACITAN, RADAR KRIMINAL PTSL adalah program pendaftaran tanah sistematis lengkap untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meli...
PACITAN, RADAR KRIMINAL
PTSL adalah program pendaftaran tanah sistematis lengkap untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya disingkat dengan istilah PTSL. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, guna menghindari masalah sengketa atas kepemilikan tanah dikemudian hari. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Salah satu yang melaksanakan program PTSL di Kabupaten Pacitan tahun 2024 adalah Desa Ketro Kecamatan Tulakan. Untuk pelaksanaan yang pertama kali adalah Sosialisasi terkait dengan program PTSL dengan mendatangkan pemateri dari BPN Kabupaten Pacitan yang diikuti oleh semua unsur masyarakat mulai dari RT, RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Kepala Dusun dan segenap Pemerintah Desa. Dengan adanya sosialisasi yang jelas dan memadai, menimbulkan antusiasme yang luar biasa dan keikutsertaan masyarakat yang sangat tinggi.
Pembentukan Panitia PTSL atau yang disebut Pokmasdartibnah (Kelompok Masyarakat Sadar Ketertiban Tanah) juga 100% melibatkan semua unsur masyarakat desa, dimana melalui musyawarah tersebut, dapat menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara tertulis.
Pendampingan dari unsur desa, dusun, RT, dan RW, serta tokoh masyarakat setempat yang sangat intens, mempermudah dalam penyelesaian masalah terkait dengan asal usul tanah, dan batas batas tanah.
Seperti halnya dijelaskan salah satu kepala dusun (Kasun) montongan, “terkait dengan masalah yang timbul karena batas-batas dan asal usul tanah, mulai dari jual beli, waris, dan lainnya dapat segera teratasi karena adanya bantuan dari sesepuh tokoh masyarakat setempat.” Ujar bapak Riyanto pada minggu (07/01/2024).
Diketahui, Pertemuan Pokmas desa dengan BPN Kabupaten Pacitan sudah dilakukan beberapa kali dan pelaksanaan Program PTSL ini akan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dan standart dari BPN sendiri. Persiapan dokumen pendukung yang digunakan untuk mempermudah jalannya proses Program PTSl ini, sudah dipersiapkan dengan baik dan lengkap.
Hal ini sesuai dengan pernyataan yang diberikan oleh Ketua Pokmas, Bapak Budi Siswanto, “Kami sudah melakukan beberapa tahapan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, pengumpulan berkas di masing-masing RT, dan pemasangan pathok sementara oleh pemilik tanah. Dan saat ini kami sudah mulai di tahap pengukuran tanah yang dilakukan oleh mitra kerja BPN, yang tentunya didampingi oleh Pokmas, RT, RW, dan pemilik tanah untuk menentukan batas titik tanah yang akurat.
"Pengukuran tanah pertama kali dilakukan di Dusun Weru”, terang Budi siswanto saat di konfirmasi awak media melalui via WhatsApp rabu (09/01/2024).
Lanjutnya, terkait dengan kendala yang dihadapi beliau menjawab “Kendala yang kami hadapi pada saat proses pengukuran ini adalah cuaca. Karena cuaca yang tidak menentu, kalau hujan turun, tentu akan sedikit menghambat proses dilapangan.” Ujar Ketua Pokmas tersebut.
Dengan semangat dan kekompakan dari segenap unsur masyarakat, Pokmas optimis bahwa program PTSL ini dapat berjalan dengan baik dan dapat selesai sesuai dengan target yang diharapkan.
(Son/yud)
COMMENTS