PACITAN, RADAR KRIMINAL Sejak tahun 2021, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah istilah...
PACITAN, RADAR KRIMINAL
Sejak tahun 2021, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah istilahnya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mempunyai alur khusus dalam permohonannya.
Perubahan ini tentu harus diikuti oleh masyarakat yang ingin mengajukan PBG. Namun, untuk IMB yang telah dimiliki sebelum aturan ini keluar, selama tidak terdapat perubahan bentuk dan fungsi bangunan, maka IMB masih tetap berlaku bagi bangunan tersebut.
Pada dasarnya, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Adapun manfaat dari PBG adalah adanya kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standar teknis bangunan dan sudah selaras dengan kondisi lingkungan.
Beda halnya dengan pembangunan menara BTS dari PT Protelindo yang diketahui berada di desa gunungrejo kecamatan Sudimoro kabupaten Pacitan tersebut diduga belum memiliki izin PBG tetapi sudah mulai di kerjakan.
Pihak perwakilan dari kontraktor yang mengerjakan proyek tower tersebut diketahui bernama Andri, sampai berita ini dirilis awak media mencoba konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tanpa ada respon dari pihak kontraktor.
Sementara, fajar bagian penerbitan PBG dari dinas PUPR mengatakan," sampai hari ini belum ada koordinasi dengan kita", singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp
Seharusnya dokumen rencana teknis perlu diajukan kepada Pemerintah Daerah/kabupaten Kemudian, PBG juga harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021.
Diketahui, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung.
Lalu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.
(Tim)
COMMENTS