Arnold Sibarani SH Sorong, RK (26/07/2024) Sudirman alias Ical, terpidana yang ditahan sejak 01 Nopember 2023 dengan dakwaan melanggar pasa...
(26/07/2024) Sudirman alias Ical, terpidana yang ditahan sejak 01 Nopember 2023 dengan dakwaan melanggar pasal 385 ayat 2 yang berisi "barangsiapa dengan maksud yang serupa menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak Rakyat dalam memakai tanah Pemerintah atau tanah partikulir atau sebuah rumah, perbuatan tanaman atau bibit ditanah tempat orang menjalankan hak memang sudah dijadikan tanggungan utang, tetapi ia tidak memberi tahukan hal itu kepada pihak yang lain;".
Sebelumnya Sudirman divonis 2 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 249/Pid.B/2023/PN Son tanggal 29 Januari 2024.
Setelah melakukan upaya banding, Hakim Pengadilan Tinggi Papua Barat justru menaikkan hukumannya menjadi 2,5 tahun sesuai putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor 4/Pid/2024/PT MNK tanggal 9 Maret 2024.
Belum bisamenerima putusan tersebut, Sudirman berusaha lagi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun hasilnya sia sia karena permohonannya ditolak.
Permohonan kasasi Sudirman ditolak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 K/Pid/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang menyatakan :
-Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Sudirman alias Ical tersebut.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) .
Atas putusan penolakan kasasi tersebut, Arnold Sibarani SH, kuasa hukum dari penggugat (PT BPR Arfak Indonesia) mengatakan bahwa itu artinya sudah putusan sudah Inkracht (berkekuatan hukum tetap) .
"Bila masih ingin melakukan upaya hukum, ia (Sudirman) bisa mengajukan PK (Penijauan Kembali) " ujar Arnold Sibarani.
Mengenai hal ini, menurut M. Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, upaya PK tidak dapat dilakukan pada putusan yang belum berkekuatan hukum tetap, sebab putusan yang belum inkracht hanya dapat ditempuh dengan banding atau kasasi. PK baru terbuka setelah banding atau kasasi telah tertutup dan PK tidak boleh melangkahi keduanya (hal. 615).
Dengan demikian, putusan yang bisa diajukan PK haruslah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Permintaan peninjauan kembali dilakukan karena putusan sudah tidak dapat lagi dilakukan banding atau kasasi. Bahkan, permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap, tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.
Awak media mencoba menghubungi pihak Sudirman untuk menanyakan langkah apa yang akan diambil selanjutnya, namun tidak ada jawaban.
" Mengenai putusan tersebut, saya rasa Hakim yg memeriksa perkara ini pada tingkat kasasi sgt arif dan bijaksana dimana hal itu, kita bisa melihat bahwa permohonan baik pada penuntut umum dan juga terdakwa ditolak. Mengenai langkah kita terkait pembelian rumah yg sudah terlanjur dibayar kepada Sudirman itu bukan hak kita untuk meminta kembali namun itu menjadi hak dari para user yg sudah membayar langsung kepada terdakwa melalui PT. Cahaya Keemasan Fadilah untuk meminta kembali. Yang perlu digaris bawahi adalah bahwa putusan PN. Sorong mengatakan mengembalikan objek sengketa kepada PT. BPR ARFAK INDONESIA ( Bank Arfindo ) dan hal ini juga dikuatkan oleh putusan PT. Manokwari, artinya semua pihak harus tunduk pada putusan tersebut." ujar Arnold Sibarani SH mengakhiri**
RP
COMMENTS