Sorong, RK (21/09/2024) Sudah sempat merasa gembira setelah dikeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil. penyidikan Perkara) ...
Sorong, RK
(21/09/2024) Sudah sempat merasa gembira setelah dikeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil. penyidikan Perkara) Nomor :B/297/VIII/RES.1.11/2023/Dit.Reskrimum, namun kini Pimpinan PT. BPR ARFINDO kembali merasa kecewa.
Rasa kecewa lantaran semua 12 tersangka yang tercantum namanya dalam surat tersebut tidak pernah ditahan hingga kini. 12 tersangka tersebut terdiri dari direksi dan pengurus didalam BPR ARFINDO itu sendiri.
Awak media mencoba menggali informasi untuk perkembangan penanganan kasus ini, namun Kabid Humas mengarahkan agar menanyakan langsung ke Dirkrimsus, dan saat dicoba konfirmasi melalui aplikasi Whatsapp, tidak ada respon atau jawaban dari Dirkrimsus.
Arnold Sibarani SH ,salah satu dari tim penasehat hukum BPR ARFINDO menjelaskan bahwa permasalahan ini sudah di monitor langsung oleh Markas Besar Kepolisian RI setelah adanya laporan dumas (pengaduan masyarakat)
Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua tanggal 05 Agustus 2024 nomor : B/12187/VIII/RES.7.5./2024/Bareskrim, tertulis bahwa Bareskrim telah menyurati dan memberi petunjuk kepada penyidik Polda Papua Barat dan menyarankan agar Ditreskrimum dan Ditreskrimsus membuat tim gabungan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Namun hingga kini belum juga ada informasi terkait penyelesaian permasalahan BPR ARFINDO yang telah dirugikan sekitar 385 milyar rupiah.
Masyarakat berharap agar kinerja penyidik Polda Papua Barat dapat menuai hasil yang baik dalam penanganan masalah tersebut.
Frans Baho sebagai penasehat Persatuan Pewarta Warga Indonesia wilayah Sorong Raya, memberi komentar terkait penanganan kasus ini, menurutnya Kapolda harus turun tangan langsung karena ada isu yang mengatakan bahwa ada oknum di Polda yang bertindak tidak netral alias memihak para tersangka.
"Ini perlu ditangani serius agar masyarakat bisa yakin atas kepastian hukum, kan jadi pertanyaan besar bilamana Di reskrimum sudah membuat penetapan 12 orang tersangka sejak tahun lalu, namun sampai saat ini semuanya santai berlenggang kangkung diluar sana. Awak media juga ikut bingung bilamana hal ini dipertanyakan oleh masyarakat, karena sepengetahuan awak media bahwa Kapolri memerintahkan anggotanya untuk tegas dalam menegakkan hukum dan itu sudah dimuat dibanyak media" ujar Frans Baho.
(RP)
COMMENTS