Pacitan, Radar Kriminal Pembangunan tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang berada dikecamatan Sudimoro kabupaten Paci...
Pacitan, Radar Kriminal
Pembangunan tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang berada dikecamatan Sudimoro kabupaten Pacitan, belakangan ini santer menjadi perbincangan dikalangan masyarakat. Pasalnya tower yang didirikan di 3 desa yaitu gunungrejo, ketanggung dan karangmulya ini diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetapi sudah selesai dibangun.
Diketahui, kepengurusan rekomendasi yang dijalankan oleh pihak tower hanya sampai tingkat desa dan kecamatan setempat, melainkan tidak sampai ke pemerintah daerah kabupaten Pacitan.
Disinggung terkait kepengurusan PBG/SLF ke pemerintah daerah, dinas PUPR melalui fajar mengatakan, belum ada tembusan yang masuk ke kita mas",Tukasnya saat di konfirmasi awak media melalui saluran Whatsap
Sementara, satpol PP kabupaten Pacitan saat dikonfirmasi terkait perda yang berlaku untuk dunia telekomunikasi, melalui sekretaris pol PP Ayub mengatakan "Mohon maaf untuk pergerakan dilapangan terkait penegakan dan penertiban perda pol PP mendukung OPD leading sektor(Kominfo)",Ucapnya.
Sedangkan kepala dinas Kominfo Pacitan Dodik Soemarsono saat dikonfirmasi melalui via seluler belum bisa memberikan jawaban.
Seharusnya pol PP kabupaten Pacitan tegas dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2011, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah.
Tetapi, dikabupaten Pacitan malah sebaliknya yang terjadi pembangunan sudah dijalankan, akan tetapi perijinan baru di proses itu sangat tidak benar.
Selain dampak positif Masyarakat pun harus mengetahui dampak buruk dari berdirinya Tower tersebut bisa berpotensi Roboh, meskipun kontruksi bangunan tower sudah di bangun sesuai standar namun tak jarang kasus menara BTS roboh dan menimpa bangunan sekitarnya.
Tersengat Listrik bisa menimpa siapa saja jika terjadi adanya korsleting aliran listrik, kebakaran kita sering mendengar adanya kebakaran menara BTS yang di sebabkan korsleting pada sirkuit di dalam shelter, jika tidak di antisipasi bisa menyebabkan ledakan, sambaran petir, walau sudah ada penangkal petir hal tersebut tak menjamin bahwa warga merasa aman dan nyaman, beresiko terhadap kesehatan walau belum pasti rumor yang beredar tinggal di sekitaran menara seluler sangat berbahaya beresiko terkena gangguan kesehatan akibat gelombang elektromagnetik yang di timbulkan BTS tersebut.
Disisi lain, dengan adanya pendirian tower dikabupaten Pacitan seharusnya juga bisa mendongkrak PAD Pacitan melalui retribusi dari masing-masing perusahan yang masuk ke Pacitan apabila penegak perda bisa bekerja secara maksimal.
(Son/yud)
COMMENTS