Tasikmalaya,RK Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program dari Kementerian ATR/BPN, untuk masyarakat yang dimana masyarakat...
Tasikmalaya,RK
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program dari Kementerian ATR/BPN, untuk masyarakat yang dimana masyarakat itu ingin membuat sertifikat tanah dengan murah.
Program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN ini dijalankan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), serta bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat dan para tokoh setempat.
Banyak beredar informasi bahwa pembuatan sertifikat lewat program PTSL yang telah dilaksanakan sejak 2018 tersebut tidak dipungut biaya,namun pada kenyataannya PTSL tidak tidak sepenuhnya gratis hanya di kenakan biaya Rp.150.000 saja.
Mengenai biaya sosialisasi, pengukuran, dan penerbitan sertifikat tanah itu ditanggung oleh pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),adapun biaya lain seperti pengurusan hingga perpajakan, tetap menjadi tanggungan masyarakat atau pihak pemohon.
Namun, pemerintah tetap memberlakukan aturan terkait biaya maksimal pengajuan PTSL, agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya yang terlampau besar,rincian Biaya PTSL dalam aturan biaya tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).
Dalam SKB tersebut, dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, untuk kategori (Jawa dan Bali) berkisar Rp150.000 itupun biaya tersebut untuk kegiatan yang meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurrahan.
Namun dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh oknum perangkat desa Karyawangi jelas untuk mengambil keuntungan pribadi dengan memunggut biaya tambahan dengan dalih hasil musyawarah dan kesepakatan warga atau para pemohin yang mau membuat sertipikat dengan biaya yang sudah di sepakati sebesar Rp.400.000 dari perbidang nya.
Dalam hal ini sudah jelas apa yang lakukan oleh oknum perangkat desa atau panitia program tersebut telah melanggar aturan yang sudah di tetap kan oleh pemerintah,seperti yang di ungkapkan oleh warga setempat penerima manfaat program PTSL merasa terbebani dengan adanya biaya yang melebihi atauran di luar SKB tiga menteri.
Terkait adanya dugaan pungli PTSL di Desa karyawangi,kami meminta agar BPN kembali menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat bahwa program prioritas PTSL ini gratis,adapun biaya untuk kelengkapan pemberkasan tidak lebih dari Rp.150.000 untuk perbidang tanah nya yang mau disertipikat kan.
Terkait Pungutan Liar (pungli) di PTSL dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,Pasal ini mengatur bahwa panitia PTSL tidak boleh memungut biaya melebihi dari Rp 150.000,dan pelaku pungli PTSL dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.
Pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Pasal ini mengatur bahwa pelaku pungli dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta sampai Rp 250 juta.
-Bersambung.
Penulis:Tim.yan
COMMENTS