Tanggerang, RK Sidang perdana Perkara Nomor 225/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi terkait dengan Permohonan Pembatalan Keputusan ...
Tanggerang, RK
Sidang perdana Perkara Nomor 225/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi terkait dengan Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024 Tanggal 06 Desember 2024 yang diajukan permohonannya oleh PIHAK PEMOHON Paslon Nomor Urut 2 Ruhamaben – Shinta Wahyuni Chairuddin (RAMA-SHINTA) dengan KPU Tangerang Selatan sebagai PIHAK TERMOHON dan Paslon Nomor Urut 1 Drs. H. Benyamin Davnie – H. Pilar Saga Ichsan, S.T., M.Ars. sebagai pihak terkait Pada Rabu (8/1) lalu
Kenapa RAMA-SHINTA mengajukan permasalahan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan ke Mahkamah Konstitusi? Bukankah yang bisa diajukan ke MK hanya yang selisih perolehan suaranya memenuhi ambang batas saja? Bukankah RAMA-SHINTA berjarak terlalu jauh melebihi ketentuan selisih 0,5 % (nol koma lima persen) suara untuk Kota Tangsel yang penduduknya di atas 1 juta orang? Menurut Kuasa Hukum RAMA-SHINTA, Irfan Rifa'i, ambang batas untuk pengajuan PHPU Tangsel memang demikian sebagaimana ketentuan dalam Pasal 158 UU 10 / 2010, tapi dalam prakteknya Mahkamah Konstitusi telah menerapkan penundaan keberlakukan ketentuan dalam Pasal 158 UU 10 / 2010 sepanjang memenuhi kondisi sebagaimana pertimbangan hukum dalam putusan-putusan tersebut, hal ini sebagaimana putusan Makamah Konstitusi Nomor :
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PHP.BUP-XV/2017
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PHP.BUP-XV/2017
c. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PHP.BUP-XV/2017
d. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PHP.BUP-XV/2018. Jumat(10/1)
pandangan yang sama juga sudah di terapkan dalam beberapa putusan Mahakamah Konstitusi pemberlakuannya, antara lain:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PHP-KOT-XVI/2018;
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 84/PHP.BUP-XIX/2021; dan
c. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 101/PHP.BUP-XIX/2021.
Beberapa Putusan lagi, dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok permohonan, antara lain:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 39/PHP.BUP-XIX/2021;
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PHP.BUP-XIX/2021;
c. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 59/PHP.BUP-XIX/2021; dan
d. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 100/PHP.BUP-XIX/2021.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 tidak harus dipertimbangkan terlebih dahulu dalam pemeriksaan pendahuluan, tetapi dapat ditunda pemberlakukannya dan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok perkara dalam Putusan akhir.
Irfan Rifa'i kembali menambahkan; " Terbukti, MK sudah menerima permohonan kami dan menyidangkannya kemarin, semoga MK memenangkan RAMA-SHINTA pada akhirnya," Pungkasnya.
(YEN)
COMMENTS