Pergem, RK 13 Januari 2025 – Mediasi sengketa lahan di Desa Pergam kembali menemui jalan buntu. Dalam pertemuan yang digelar di kantor desa,...
Pergem, RK
13 Januari 2025 – Mediasi sengketa lahan di Desa Pergam kembali menemui jalan buntu. Dalam pertemuan yang digelar di kantor desa, Kepala Desa Pergem menawarkan solusi untuk membagi dua lahan yang telah dibuka atau ditebas oleh Dayan beserta para saudaranya. Namun, usulan tersebut ditolak oleh pihak Dayan melalui penasihat hukumnya SULASTIO SETIAWAN,S.H,M.H Skarena dianggap tidak adil dan tidak seimbang.
Dayan diketahui telah membuka lahan seluas 5,5 hektare di wilayah Pedendang, Desa Pergem, dengan cara ditebas. Lahan tersebut berasal dari orang tua Dayan, dan kepemilikannya dapat diperkuat oleh sejumlah saksi yang mengetahui asal-usul lahan tersebut. Sementara itu, lahan lainnya seluas 8 hektare dikelola dan dibuka oleh saudara Dayan, yakni Diana Fitra, Yanti, Johan dan Robi. Jika lahan tersebut dibagi dua seperti usulan Kepala Desa, menurut penasihat hukum Dayan, pembagian tersebut tidak mencerminkan keadilan.
"Jika lahan seluas 8 hektare itu dibagi untuk 4 orang, maka setiap orang sudah mendapatkan sekitar 2 hektare. Sedangkan Dayan, yang mengelola lahan 5,5 hektare sendirian, akan dirugikan jika dibagi dua. Usulan ini jelas tidak adil," ujar penasihat hukum Dayan.
Ketidakadilan ini semakin diperparah dengan fakta bahwa lahan di lelap (samping lahan yang disengketakan) telah dijual oleh pihak Suka kepada orang lain, tetapi tidak dimasukkan dalam mediasi atau pembagian. "Kami mempertanyakan, bagaimana mungkin lahan yang sudah dijual itu tidak ikut dibahas? Kalau mau adil, itu juga harus dimasukkan dalam pembagian," tegasnya.
Kepala Desa menjelaskan bahwa tawaran pembagian dua tersebut didasari oleh hubungan kekerabatan antara para pihak serta adanya tumpang tindih (perpindahan hak). Meski demikian, alasan tersebut tidak diterima oleh pihak Dayan, yang menilai keputusan tersebut jauh dari rasa keadilan.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) turut menyatakan bahwa mereka tidak akan mencampuradukkan urusan lahan yang sudah dijual dengan lahan yang disengketakan. Sikap ini memicu kekecewaan pihak Dayan, yang merasa tidak mendapatkan perlakuan adil dalam mediasi.
Mediasi berakhir tanpa kesepakatan. Pihak Dayan kini mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum guna memastikan keadilan dapat ditegakkan dalam penyelesaian sengketa ini.
penulis: tim LBH
COMMENTS