Bangka Selatan, RK 15 Pebruari 2025 – Konflik terkait dugaan jual beli tanah negara di Desa Bencah dan Desa Pergam terus memanas. Sejumlah w...
Bangka Selatan, RK
15 Pebruari 2025 – Konflik terkait dugaan jual beli tanah negara di Desa Bencah dan Desa Pergam terus memanas. Sejumlah warga yang merasa haknya terampas telah menyampaikan laporan keberatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan. Mereka menuntut agar DPRD segera mengambil tindakan nyata dalam menyelesaikan permasalahan yang dinilai telah merugikan masyarakat kecil.
Surat keberatan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Pengawal Keadilan Bangka Belitung Bersatu (LBH PKBBB) mengungkap bahwa tanah negara yang terletak di wilayah Air Lelap Rimba Balang diduga telah diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum masyarakat kepada pihak-pihak tertentu. Praktik ini melibatkan Saudara Iskandar sebagai pembeli dan Saudara Kadirun sebagai penjual, dengan dugaan keterlibatan PT FAL dalam mendukung transaksi tersebut.
Menurut advokat Sulastio Setiawan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum warga Desa Bencah, kasus ini menunjukkan adanya kelalaian pengawasan dari pemerintah setempat. "Kami menuntut DPRD untuk turun tangan melakukan investigasi dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk kepala desa dan perwakilan perusahaan yang diduga terlibat," tegasnya.
Masyarakat menilai bahwa DPRD sebagai representasi rakyat harus menempatkan persoalan ini sebagai prioritas utama. "Jangan sampai rakyat yang sudah memilih mereka justru dikesampingkan. Jika masalah ini dibiarkan, maka akan semakin banyak kasus serupa yang merugikan masyarakat," ujar salah satu warga yang terdampak.
LBH PKBBB juga mendesak agar DPRD memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat, serta mengembalikan hak-hak masyarakat yang telah dirampas. "Negara harus hadir dalam memberikan perlindungan kepada rakyatnya. Tanah negara tidak bisa diperjualbelikan seenaknya oleh segelintir orang demi keuntungan pribadi," lanjut Sulastio.
Sejauh ini, mediasi yang telah dilakukan di Kecamatan Air Gegas pada Oktober dan November 2024 belum membuahkan solusi yang adil bagi warga. Oleh karena itu, mereka berharap DPRD segera merespons laporan ini dengan langkah konkret, termasuk melalui investigasi mendalam dan pembahasan serius dalam sidang dewan.
Sebagai bagian dari peran pengawasan dan legislasi, DPRD memiliki kewajiban untuk mengawal pengelolaan tanah negara agar tidak disalahgunakan. Sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, sumber daya alam, termasuk tanah, harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan sekelompok orang.
Masyarakat kini menunggu respons dari DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Apakah mereka akan menjalankan amanah rakyat, atau justru membiarkan kasus ini berlalu begitu saja?
Team LBH.Tio
COMMENTS