Medan-Belawan, Radarkriminal.com Lagi lagi Nelayan Kecil di Belawan berangkat melaut kembali menemukan kapal ikan besar sejenis pukat Trowl ...
Medan-Belawan, Radarkriminal.com
Lagi lagi Nelayan Kecil di Belawan berangkat melaut kembali menemukan kapal ikan besar sejenis pukat Trowl yang sedang menangkap ikan di zona 3 Mil dari bibir pantai, di seputaran kapal berlabuh atau sering di sebut kapal labuh, dekat dengan boring Pertamina.
Nelayan kecil yang berada di Belawan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara kembali menghadapi ancaman serius akibat maraknya kapal pukat trowl yang beroperasi di perairan dangkal.
seorang nelayan yang sering di sapa Wak Rais itu melaporkan melalui vidio yang di rekannya mengatakan,
"Assalamualaikum, Wr, Wb. Selamat sore Izin melaporkan komandan, dan para para ketua, hari ini tanggal 20 Maret 2025, Pukul 17.35: Wib,
Ini la yang setiap hari kami temukan, ini kapal Boring, Boring Pertamina, itu pukat Trowl lagi narik, ini semestinya bukan zona mereka hanya 3 Mil dari bibir pantai, itu tepi hutan nampak, kapal labuh pun belum sampek, masi di dalamnya, di sebelah hutan, setiap hari gini pak, bagai nama pengawasannya ini pak,
ini seharusnya bukan zona mereka, GT mereka terlalu besar, daerah tangkapan nelayan kecil termaksut kami nelayan pancing cumi, setiap hari ni, mangkin malam mangkin ke pinggir ni mereka, ini 4 unit lagi narik ni, bagai mana nasik kami nelayan kecil ni pak, tolong la di perhatikan kami ni pak, kepada siapa lagi kami mengadu,
ini pakta di lapangan pak, bukan kami mengada ngada pak, bagai mana kami ada hasil kalau setiap hari begini, kalau malam makin ke pinggir ni di selah selah kami ni menareknya, jangankan anak ikan terumbu karangpun tempat ikan berkembang biak pun hancur, habis, nampaknya mereka suda tidak ada takut nya lagi ni, mungkin suda ada izin ni?,
Dinas Perikanan, PSDKP, Pol Airud, Danlantamal, KPLP, semuanya ada di Belawan ini, tapi pengawasannya suda tidak ada hanya pembiaran saja ni, kita rapati ajani biar tau GT nya ni, ini ada 2 unit kapal ikan besar yang dekat sama kami ni sedang menarik pukat", ujar nelayan tersebut dalam rekaman vidio nya.
Bahwasannya kapal pukat trowl terlihat nelayan kecil sedang menangkap ikan hanya 3 Mil dari bibir pantai.
Laporan ini langsung mendapat perhatian dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan. Ketua HNSI Kota Medan, Rahman Ghafiqi, SH menegaskan bahwa keberadaan kapal pukat trowl di zona tangkap nelayan kecil sangat merugikan dan melanggar peraturan kelautan yang berlaku.
Rahman Ghafiqi, SH kembali menegaskan bahwa penggunaan pukat trowl dalam radius 3 mil dari pantai merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi perikanan. Ia menekankan pentingnya koordinasi sesama aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.
"Kami akan terus mengawal kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak berwenang agar pelanggaran ini diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Rahman Gafiqi di kediamannya.
Selain masalah pukat trowl, Rahman Ghafiqi juga menyoroti penggunaan Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) yang seharusnya hanya digunakan di perairan dengan zona tangkap minimal 12 mil dari garis pantai, sebagaimana diatur dalam Permen KP No. 23 Tahun 2023.
Ia juga mengkritik praktik kapal pukat teri yang menggunakan bola lampu berkapasitas berlebih dan beroperasi di zona nelayan kecil, padahal kapal berukuran di atas 30 GT seharusnya menangkap ikan di zona 12 mil ke atas.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemeritah dalam menegakkan hukum perikanan dan melindungi nelayan kecil. Jika dibiarkan berlarut-larut, tidak hanya nelayan yang dirugikan, tetapi juga keberlanjutan ekosistem laut di kawasan Belawan.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah konkret pemerintah dalam menindak pelanggaran ini. Apakah aparat akan bertindak tegas atau justru malah sebaliknya membiarkan pelanggaran ini terus berlanjut? Jawabannya akan menjadi tolak ukur keseriusan pemerintah dalam menjaga keadilan bagi nelayan kecil dan keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.
Rahman Gafiqi menegaskan, "Kapal ikan besar 30 GT ke atas yang melanggar zona tangkap bisa di kenakan sangsi sesuai aturan Hukum yang berlaku, pasal 9 dan pasal 85 Undang Undang 45 tahun 2009 menyatakan dengan tegas, bawahsannya barang siapa memiliki menguasai menggunakan alat tangkap yang merusak ekosistim alam, di ancam pidana 5 tahun penjara denda 2 hingga 5 miliar Rupiah", Ucap tegas Rahman Gafiqi, SH.
Ketika di konfirmasi, Penyidik Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Belawan Josia Sembiring, melalui WhatsApp terkait kapal ikan besar yang melanggar zona tangkap, belum memberi tanggapan.
(JM)
COMMENTS