Dirkrimsus mendengar penjelasan pengurus Aliansi Masyarakat Papua for Prabowo Gibran Sorong, RK Masalah tuntutan ganti rugi tanah yang dipa...
![]() |
Dirkrimsus mendengar penjelasan pengurus Aliansi Masyarakat Papua for Prabowo Gibran |
Sorong, RK
Masalah tuntutan ganti rugi tanah yang dipakai untuk Dermaga Foley tak kunjung usai. Pernyataan Sekda Raja Ampat, Yusuf Salim yang berubah ubah membuat publik bingung.
Awalnya Yusuf Salim dengan tegas mengatakan bahwa ganti rugi tanah sudah dibayarkan, namun setelah diusut dan diminta untuk membuktikan berita acara ganti rugi tanah tersebut dia tidak bisa menunjukkan.
Adrianus Wanma, ketua Aliansi Masyarakat Papua for Praboeo Gibran, sebagai perwakilan pemilik hak ulayat yang menuntut ganti rugi, terus berjuang sampai membuat pengaduan ke istana presiden.
Akhirnya dari istana dikeluarkan surat yang isinya agar Pemerintah Raja Ampat segera membayar ganti rugi tersebut, namun Sekda Raja Ampat bukannya menunjukkan bukti pembayaran, akan tetapi mengirim surat yang isinya bahwa pemilik hak ulayat tidak menuntut ganti rugi dan ikhlas tanahnya dipakai untuk menjadi Dermaga.
"Surat pernyataan itu dibuat untuk mengelabui pemerintah pusat dalam hal ini pihak kepresidenan, karena yang tanda tangan surat itu bukan pemilik hak ulayat yang sebenarnya, dan surat inipun sudah menjadi bukti bahwa selama ini tidak ada pembayaran, artinya Sekda audah membuat cerita bohong selama ini" ujar Adrianus.
Karena jenuh akan tipu muslihat Sekda Raja Ampat yang sudah menjabat selama hampir 15 . tahun ini, akhirnya Adrianus bersama rekannya mengambil langkah untuk menempuh jalur hukum pidana.
Menurut Adrianus Wanma, secara umum, pemerintah harus membayar ganti rugi atau kompensasi sebelum membangun di lahan milik warga. Ini adalah prinsip hukum yang melindungi hak kepemilikan dan keadilan. Jika ada sengketa, pemilik lahan bisa mengajukan permohonan ganti rugi atau kompensasi yang lebih adil melalui jalur hukum.
Adrianus mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Sekda ini sudah termasuk tindakan korupsi, karena Adrianus yakin dalam pengeluaran anggaran 186 milyar dari APBN untuk pembangunan Dermaga tersebut, pasti ada yang dibukukan sebagai dana ganti rugi.
Pada hari Rabu (14/05/2025), Adrianus Wanma dan kawan kawan mendatangi kantor Polda Papua Barat Daya, saat itu tim di sambut dengan ramah oleh Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo.
Dalam pertemuan di ruangan Kapolda tersebut, Adrianus menceritakan semua hal yang dilakukan selama pengurusan tuntutan ganti rugi tersebut, akhirnya Kapolda meminta Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti pengaduan Adrianus dan kawan kawan.
Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.IK, MH, juga langsung menanggapi pengaduan dari Aliansi Masyarakat Papua for Prabowo Gibran, dan memerintahkan anggotanya untuk ke lokasi pembangunan dermaga Foley tersebut.
(Wandy)
COMMENTS