Kota Tasikmalaya,Radar Kriminal pada hari Rabu tanggal 28 mei tahun 2025, masa aksi damai dari puluhan element dimasyarakat yang terhimpun d...
Kota Tasikmalaya,Radar Kriminal
pada hari Rabu tanggal 28 mei tahun 2025, masa aksi damai dari puluhan element dimasyarakat yang terhimpun dalam wadah Ormas dan LSM juga para aktifis lainnya di Kota Tasikmalaya menjambangi kantor balekota dan kandas di pintu gerbang balekota karena disinyalir Pemerintah Kota Tasikmalaya secara tiba-tiba memberlakukan sebuah Standar Operasional Prosedur (S.O.P) baru yang melarang para pengunjuk rasa untuk memasuki halaman kantor Pemkot. Kebijakan ini dinilai tidak jelas dasar hukumnya dan menuai pertanyaan publik terkait komitmen Wali Kota Tasikmalaya terhadap prinsip demokrasi dan keterbukaan terhadap aspirasi warga.
Menurut pendapat Endra Rusnendar SH selaku Pembina YAYASAN LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA menyampaikan, "Bahwa, Kebijakan tersebut dianggap sebagai bentuk eksklusivitas kekuasaan dan semakin memperkuat kesan bahwa kepala daerah enggan menerima masukan maupun kritik dari warganya sendiri. Dalam iklim demokrasi yang sehat, kantor pemerintahan seharusnya menjadi ruang terbuka untuk aspirasi, bukan menara gading yang dipagari aparat keamanan.
Endra Rusnendar SH juga menambahkan keterangan kepada awak media,“Jika, Seorang Walikota seharusnya menjadi sosok pengayom, bukan penghindar. Namun yang terjadi saat ini justru sebaliknya, kritik dijauhkan, aspirasi dibatasi. Seolah-olah Wali Kota lebih nyaman berlari pagi ketimbang berhadapan langsung dengan suara rakyat, "terangnya
Larangan terhadap pengunjuk rasa untuk memasuki halaman Pemkot juga memicu pertanyaan lebih luas mengenai arah kebijakan Pemerintah Kota Tasikmalaya ke depan: Apakah ini pertanda semakin jauhnya pemimpin dari rakyatnya ?
Kami dari YAYASAN LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA, hanya memberikan masukan saja kepada Pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Tasikmalaya Jawa Barat agar segera mencabut kebijakan sepihak ini jikalau itu benar ada, dan harus berani membuka ruang dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat. Karena saya meyakini bilamana Pemimpin yang kuat adalah pemimpin yang berani mendengarkan aspirasi dari masyarakat, bukan yang bersembunyi di balik pagar dan prosedur tanpa dasar yang jelas. Dan hal tersebut jika benar adanya itu sangat bertentangan beberapa azas hukum yang diantaranya adalah "Lex Superior derogat legi inferior", asas yang menyatakan bahwa hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah. Dan asas ini biasanya sebagai asas Hierarki.
Apalagi kalau kita mengenal dalam bahasa latin yaitu "Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia lege Poenali" yang artinya, kurang lebihnya adalah tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu.
Laahh,,jika benar ada SOP nya seperti itu, darimana dasar hukumnya ?. tandasnya.
Endra R
COMMENTS