Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Dugaan adanya kasus praktik maladministrasi dalam proses pemenuhan persyaratan sertifikat tanah kembali men...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Dugaan adanya kasus praktik maladministrasi dalam proses pemenuhan persyaratan sertifikat tanah kembali mencuat dan menjadi perhatian serius publik di Kota Tasikmalaya. Dari beberapa audiensi yang telah berlangsung beberapa hari sebelumnya di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya menjadi bagian dari langkah Yayasan LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA dalam pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap persoalan yang dinilai merugikan warga masyarakat ini.
Audiensi yang melibatkan perwakilan warga, organisasi masyarakat sipil, Wadah Aliansi Wartawan "Balai Pewarta Nasional" serta sejumlah instansi terkait, menyoroti dugaan penyimpangan prosedur, kurangnya transparansi, serta munculnya berbagai persyaratan tambahan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam proses pengurusan sertifikat tanah.
Hasil konfirmasi Endra Rusnendar SH selaku Pembina YAYASAN DPP LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA kepada RadarKriminal menerangkan, "Bahwa, ada dugaan dari beberapa pengurusan sertifikat dinilai berlarut-larut, tidak efisien, serta diwarnai praktik birokrasi yang tidak mengacu terhadap prosedur aturan yang dianggap tidak berpihak kepada warga masyarakat kecil.
Endra Rusnendar SH juga menyampaikan, sebelum dan sesudahnya berterima kasih kepada Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya (H.Hilman/Plt.Ketua DPRD) yang setidaknya telah memenuhi komitmennya untuk mengawal bagian dari aspirasi masyarakat, walaupun dianggap oleh Endra Rusnendar SH belum 100% maksimal.
Harusnya, Hak yang dipunyai oleh komisi I DPRD Kota Tasikmalaya selaku bagian pengawasan yang diantaranya preventif dan refresif harusnya lebih melakukan pendalaman terhadap aduan yang masuk dengan melakukan verifikasi data dan dokumen sebagai bagian dari proses pulbaket. Jika ditemukan indikasi kuat adanya maladministrasi, harusnya mendorong rekomendasi tegas kepada instansi terkait untuk melakukan pembenahan menyeluruh bukannya harus dikembalikan kepada masing-masing dalam ruang lingkup keluarga (?).
Justru kami Selaku Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih Tasikmalaya hadir ditengah-tengah Warga Masyarakat itu berharap hasil dari audiensi ini dapat mendorong perubahan sistem pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan, agar menjadi lebih transparan, efisien, dan bebas dari praktik yang dianggap merugikan.
Proses investigasi informal YAYASAN LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA melalui pulbaket dari beberapa Audensi tersebut telah dirasa sudah memenuhi unsur adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dan dari para Ahli Waris C.q Pengacara dari LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA akan segera melayangkan proses gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya dan berencana melakukan juga pelaporan kepada Pihak yang berwajib jika ditemukan adanya dugaan manipulasi data yang dirasa bertentangan dengan prosedur aturan yang terindikasi jeratan pasal 378 (KUHP),pasal 372 (KUHP), pasal 385 (KUHP) dan pasal 263 (KUHP) yang domain dikenakan terhadap dasar dari empat (4) Sifat melawan Hukum umum.
Endra Rusnendar SH selaku Pembina YAYASAN DPP LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA juga menegaskan, "Bahwa, tidak akan segan-segan untuk menyeret dalam proses hukum bilamana ada OKNUM dari instansi terkait pemerintah daerah yang dengan sengaja atau bersama-sama melakukan perintangan proses yang akan kami lalui nanti ketika Berproses di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya. 'tegasnya.
- Endra R
COMMENTS