LABUHANBATU Radarkriminal- Seorang pembobol kios pakai di Pajak Kota Kel. Tanjung Leidong, Kec. Kualuh Leidong, Kab. Labura ditangkap unit R...
LABUHANBATU Radarkriminal-Seorang pembobol kios pakai di Pajak Kota Kel. Tanjung Leidong, Kec. Kualuh Leidong, Kab. Labura ditangkap unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir.
Pelaku pembobol kios berinisial MAH ,29, warga Kel. Tanjung Leidong melakukan aksinya pada, Selasa (12/5) sekira pukul 03. 00 Wib dini hari. Korban Nelvi Marbun mengetahui kejadian itu setelah pintu keadaan terbuka terdapat bekas congkelan dan puluhan pakaian hilang.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan polisi nomor : LP / 25 / V / 2020 / Sek. KL. Hilir, tanggal 12 Mei 2020 tentang tindak pidana pencurian.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hilir Ipda Gunawan Sinurat via WhatsApp pada wartawan, Selasa (26/5) membenarkan telah menangkap MAH ,29, pelaku pembobol kios pakaian di Pajak Kota Kel. Tanjung Leidong.
"Setelah korbannya membuat laporan polisi, kami melakukan penyelidikan dan interogasi saksi di lapangan. Akhirnya kami menyimpulkan pelakunya inisial MAH warga Kel. Tanjung Leidong", ujarnya.
Gunawan menjelaskan, hasil introgasi dari tersangka diketahui bahwa melakukan pencurian seorang diri dengan menggunakan alat berupa 1 batang besi sekira 40 cm untuk membongkar pintu kios. MAH juga pernah masuk penjara dengan kasus yang sama dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"MAH sebelumnya pernah melakukan tindak pidana pengancaman dengan modus meminta uang preman dengan menodongkan sebilah pisau. Kemudian korban membuat laporan ke Polsek kulauh Hilir di dengan nomor : LP / 21 / IV / 2020 / Sek. KL. Hilir, tanggal 06 April 2020, tentang tindak pidana pengancaman", imbuh Gunawan.
Tambahnya, saat ini pelaku mendekam di sel tahanan. Barang bukti disita dari tangan tersangka berupa 20 lembar pakaian, 1 bilah pisau dan 1 batang besi sekira 40 cm. Taksasi kerugian korban Nelvi Marbun berkisar Rp 5 Juta, tandasnya.
(Albert Hutagaol)
COMMENTS