Labuhanbatu : Radarkriminal.com Mantap,Baru hitungan hari bertugas menjadi Kapolres labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK. MH, melalui Kasat...
Labuhanbatu : Radarkriminal.com
Mantap,Baru hitungan hari bertugas menjadi Kapolres labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK. MH, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.MH. telah
berhasil menggagalkan peredaran Natkotika jenis Sabu-sabu Asal Tanjung Balai seberat 202,97 gram dan menangkap dua orang Tersangka sebagai Kurir nya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK. MH, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.MH
dalam Paparan gelar kegiatan press release ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu - Sabu di wilayah hukum labuhanbatu dan labuhanbatu selatan, pada Selasa (01/9/20) sekira pukul 14.30 Wib, bertempat di halaman Sat Narkoba Mapolres Labuhanbatu, di jalan M.H Thamrin Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara.
" Dari kronologi kejadian bermula pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 petugas kepolisian Satres narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat yang di percaya bahwa adanya kurir dan pengedar narkotika jenis sabu asal Tanjung Balai yang mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten labuhanbatu Selatan, guna melanjuti kebenaran info yang didapat, langsung saja Tim Satres Narkoba Polres labuhanbatu melakukan penyelidikan di TKP, swrta melanjuti dari hasil penyelidikan tersebut, Tim kita sudah mengetahui terduga pelaku yang mengedarkan dan mensuplai barang haram narkotika jenis sabu tersebut di dua wilayah hukum, labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan, hingga Personil Satnarkoba Polres labuhanbatu melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan ke dua orang pria berinisial BRF dan AAM,dengan cara under cover buy atau melakukan penyamaran yaitu dengan cara menghubungi laki-laki bernama AAM dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 ons dan disepakati bertransaksi di sebuah rumah di jalan ujung bandar Kelurahan ujung bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian tim yang melakukan under cover telah berada di rumah yang telah disepakati dan sekira pukul 23.30 wib tersangka BRF dan AAM datang ke rumah tersebut dan selanjutnya dilakukan penangkapan serta disita barang bukti dari BRF dan AAM berupa 1 buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 202,97 gram bruto dan 1 buah plastik klip kosong ukuran besar.
Hasil interogasi bahwa narkotika jenis sabu yang disita dari BRF dan AAM diperoleh dari laki-laki berinisial R penduduk padang matinggi sehingga dilakukan pengembangan namun R belum berhasil ditemukan, Jelas Kapolres.
Masih kata Kapolres AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH, tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun seumur hidup dan hukuman mati,"Tegas AKBP Deni Kurniawan.
Teks foto : Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan di dampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu saat gelar paparan hasil tangkapan Narkotika di wilayah kerjanya dengan barang bukti shabu seberat 202,97 gram.
COMMENTS