Aceh Timur Radar kriminal .com Polres Aceh timur berhasil menggukap kan pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika. pelaku tercatat sebaga...
Aceh Timur Radar kriminal .com
Polres Aceh timur berhasil menggukap kan pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika. pelaku tercatat sebagai warga
Dusun Peutua Nyak Mat, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh TimurM kan pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika pada Hari Kamis, tanggal 03 September 2020 sekira pukul 04.00 WIB
1 (satu) buah kotak atom persegi panjang yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berbeda ukuran.
- 1 (satu) buah plastik yang di dalamnya terdapat satu plastik putih bening berisikan delapan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berbeda ukuran.
1 (satu) plastik putih bening berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu berbeda ukuran.
1 (satu) unit timbangan digital.
Pelaku berinisial AL.umur(50) tahun Warga Dusun Peutua Nyak Mat, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur
Pengungkapan bermula ketika anggota opsnal Satrenarkoba Polres Aceh Timur memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang baru keluar dari penjara baru tiga bulan karena kasus yang sama dicurigai oleh warga setempat kembali mengedarkan kembali narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut anggota opsnal Satrenarkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku dirumahnya.
Setelah sampai di rumah pelaku yang kebetulan sedang berada di rumah dan menyadari kedatangan petugas langsung membuang 1 (satu) buah kaleng persegi panjang yang di dalamnya terdapat ( dua ) bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berbeda ukuran, setelah itu petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan ditemukan barang bukti (BB) tersebut di atas dengan berat bruto 72,62 gram. Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku dan( BB) dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Namun pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara...(MN)
COMMENTS