Radarkriminal.com | Bengkalis - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat...
Radarkriminal.com | Bengkalis - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Senin (21/9/2020) kemarin. Annas telah menjalani masa tahanan selama enam tahun penjara, terkait kasus suap alih fungsi hutan. Perjalanan kasusnya penuh lika-liku, mulai dari terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo, hingga akhirnya bebas.
Annas Maamun dibekuk dalam OTT KPK pada 25 September 2014 silam, di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur. Di sinilah awal perjalanan kasus Annas.
Dia ditangkap bersama 9 orang lainnya, salah seorang di antaranya Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Annas diduga menerima suap terkait alih fungsi hutan menjadi kebun sawit.
Meski telah bebas dari masa hukuman perkara suap alih fungsi hutan, Annas Maamun saat ini masih menyandang status sebagai tersangka di KPK. Annas terjerat kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015 silam.
Dalam perjalanan masa hukumannya, Annas mendapat pengurangan hukuman satu tahun penjara atas pemberian grasi oleh Presiden Jokowi. Pertimbangan pemberian grasi lantaran Annas berusia di atas 70 tahun.
Pengurangan masa pemenjaraan itu, membuat Annas Maamun, sudah dapat bebas pada Oktober 2021.
Pemberian grasi ini juga pernah dikecam oleh Indonesia Corruption Watch pada tahun 2019 lalu. ICW menilai keputusan Presiden Jokowi yang memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau, terkesan pemerintah tidak mempunyai komtimen dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Annas dihukum tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah satu tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015. Namun dengan adanya grasi dari Jokowi, hukuman Annas menjadi enam tahun penjara.
Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima USD 166.100 dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.
Pemberian suap itu agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.
Annas juga dinilai terbukti menerima uang Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Uang suap itu terkait pengerjaan proyek di lingkungan Pemprov Riau.***(Ril / Rk)
COMMENTS