Labuhanbatu : Radarkriminal.com Pacu pendapatan daerah sesuai peraturan bupati (Perbup) kab.labuhanbatu, Bapenda bersama Satpol PP lakukan p...
Labuhanbatu : Radarkriminal.com
Pacu pendapatan daerah sesuai peraturan bupati (Perbup) kab.labuhanbatu, Bapenda bersama Satpol PP lakukan penertipan iklan reklame baliho, yang tidak taat pajak di seputaran kota Rantauprapat hingga di seluruh Kabupaten labuhanbatu, kamis (01/10/2020) bekisar pukul 09 :00 Wib hingga selesai.
Penertiban ini di laksanakan petugas dari Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Bersama Satuan Polisi Pamong Praja ( SATPOL PP) Kabupaten labuhanbatu guna menegaskan Perbup Labuhanbatu untuk menertipkan seluruh Iklan reklame baleho yang terpajang milik pengusaha yang tidak taat pajak.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Muslih SH, MM saat di konfirmasi Wartawan ini, menjelaskan.
" Kita sudah menyampikan sebelumnya kepada seluruh pemilik usaha yang memasang iklan Reklame prodaknya dan papan Neon Box toko miliknya agar mentaati ajak mereka.
Namun hingga ini, masih banyak juga kami temukan pemilik Usaha yang memasang iklan Reklame dan papan neon box, bandel belum melunasi retrebusi pajak iklan reklame mereka, sehingga pihak pemerintahan setempat melalui Bapenda bersama Satpol PP labuhanbatu harus melakukan penegasan dengan cara menurunkan iklan reklame juga neon box mereka yang tampak terpsang, sampai mereka (Pemilik usaha) membayar retrebusi pajak iklan reklame dan neon box nya, " pungkas Muslih Kaban Bapenda kab.labuhanbatu.
Surat peringatan dan teguran tersebut, telah disampaikan hingga tiga kali, karena tidak juga diindahkan, maka pihak Bapenda Labuhanbatu langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertipan (pencopotan) sejumlah reklame dan sejenisnya.
Dijelaskan nya lagi, bahwa penertiban tersebut akan dilakukan di seluruh kota Rantauprapat dan juga nantinya akan mengarah keseluruh wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
“Untuk hari ini, kita lakukan di wilayah kota Rantau prapat, Selanjutnya akan kita lakukan secara bertahap di seluruh Kabupaten labuhanbatu ini,” tegas kaban bapenda labuhanbatu muslih.(Dy)
Teks foto : Tampak petugas penertipan dari Bapenda bersama Satpol PP menggunakan mobil pengangkut untuk lakukan penertipan iklan reklame baleho milik salah satu pengusaha di kota Rantauprapat yang tidak taat pajak di turunkan
COMMENTS