Tokoh Masyarakat Madura Desak Polda Papua Panggil Dan Tahan Para Tersangka ITE Di Mimika

  Tokoh Masyarakat Madura Di Mimika, Rudi Abduracman Radarkriminal.com - Dukungan  dan harapan  Masyarakat  Di Kabupaten Mimika, terus dikum...

 

Tokoh Masyarakat Madura Di Mimika, Rudi Abduracman
Radarkriminal.com- Dukungan  dan harapan  Masyarakat  Di Kabupaten Mimika, terus dikumandangkan  kepada  Kapolda Papua beserta jajaranya, guna mempercepat   pemanggilan dan penahanan  bagi para tersangka penyebar video mesum  di Mimika.

Tokoh Kerukunan Masyarakat Madura di Mimika, Rudi Abduracman melalui telepon selulernya menyampaikan, Masyarakat sunggu mengapresiasi,  kinerja Kapolda beserta jajaranya dalam  mengusut kasus penyebaran video mesum di Mimika, sehingga public akan menagi   janji dari Polda Papua, kapan memanggil dan melakukan penahanan bagi para tersangka dalam kasus itu. 

“ Kami  mendukung kinerja Kapolda Papua beserta jajaranya dalam mengusut kasus penyebaran video mesum di Mimika, karena kasus ini merupakan atensi public,  jadi kami berharap Polda Papua secepatnya merealisasikan janjinya,  dengan memanggil dan melakukan penahanan bagi para tersangka,’’  ujar  tokoh  kerukunan keluarga Madura Kabupaten Mimika,   Rudi Abduracman melalui telepon selulernya kepada media ini Kamis (29/10/2020).

Kata Abduracman,   Semua warga Negara mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum, sehingga siapapun tersangka dalam kasus tersebut, Polda Papua diminta agar segera memanggil dan menahan para tersangka.

“ Kami sangat berharap kepada Bapak Kapolda agar kasus ini dipercepat sehingga ada kepastian Hukum, siapapun tersangka harus diproses lanjut,  karena  tidak ada perbedaan di hadapan hukum baik tersangka, terdakwa dan aparat penegak hukum adalah sama-sama warga Negara yang memiliki hak, kedudukan, dan kewajibannya yang sama di depan hukum, yakni sama-sama bertujuan mencari dan mewujudkan kebenaran dan keadilan, “ tandas Abduracman.

Dirinya berharap agar Polda Papua segera merealisasikan janjinya dengan  melakukan pemanggilan Dan penahanan bagi para tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut.

“ Kami berharap Polda secepatnya merealisasikan janjinya, dengan memanggil dan melakukan penahanan bagi para tersangka, karena janji Polda Papua pada tanggal 13 Oktober 2020, saat mengumumkan tersangka dalam kasus itu,  telah menjadi konsumsi public,” Tutupnya. 

Diberitakan media ini sebelumnya, Kepala Suku Ngada Nagekeo NTT  di Mimika, Anton Lado juga berharap agar Polda Papua secepatnya "meringkus" para tersangka ITE  penyebaran Video mesum di Kabupaten Mimika.

“ Siapapun tersangka dalam perkara ini, kami berharap  Polda Papua mengambil sikap  tegas, meringkus  dengan memanggil dan melakukan penahanan terhadap mereka,  sehingga jangan jadi opini liar ditengah Masyarakat Mimika,”  ujar Kepala Suku Ngada Nagekeo, Anton Lado  melalui pesan singkat via Watsapp kepada Media ini Minggu (25/10/2020) Malam.

Kepala Suku Warga NTT di Mimika ini mengatakan,  Dinamika kehidupan masyarakat  di Kabupaten mimika   semakin sulit , karna semua persoalan hukum di Daerah itu,  tidak jelas penangananya oleh  penegak hukum.

“ Saya sebgai tokoh Masyarakat Ngada Nagekeo  Mimika   berharap dan sangat berharap agar  Polda Papua  secepatnya  menuntaskan kasus penyebaran video mesum ini, dengan memanggil dan meringkus para tersangka ke Bui,  biar ada kepastian hukum dalam kasus ini,” tandas Anton Lado.

Lanjut kata Dia, sebagai tokoh masyarakat ngada nagekeo mimika, tetap akan mendukung kinerja Polda Papua dalam  penanganan perkara tersebut,  dengan harapan,  Penegakan Hukum dalam Kasus itu, jangan  tajam kebawah, dan Tumpul ke atas, karena semua orang sama dimata Hukum, sebaga warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Diketahui  Terkait Dugaan Tindak Pidana ITE itu,  Polda Papua memastikan lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebar video mesum mantan anggota DPRD di Mimika Bakal ditahan di rumah tahanan Mapolda Papua.

Penegasan ini disampaikan Polda Papua, melalui Siaran pers perkembangan perkara yang diperoleh dari Humas Polda Papua, Selasa (13/10/2020) Minggu kemarin.

“ Untuk para tersangka akan dilakukan pemanggilan dan akan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Papua,” Ucap kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol.Drs.Ahmad Musthofa Kamal.SH  mengatakan, Kasus dugaan perkara Undang-Undang ITE yang terjadi di Kabupaten Mimika, Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua, telah menetapkan lima orang sebagai tersangka masing-masing berinsial, VM,UY,PYM,EO dan DW.

“ Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dugaan tindak pidana ITE pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 bertempat di ruangan gelar perkara Polda Papua,” Ujar Kabid Humas.

Dikatakanya, tindak lanjut kasus itu dari proses penyelidikan hingga ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/225/IX/RES.2.5/2020/SPKT Polda Papua pada tanggal 9 september 2020.

“ Untuk Kasus ini ada dua laporan Polisi yaitu, LP/550/VIII/2020/Papua dan Nomor LP/225/IX/2020/Papua, untuk nomor LP yang pertama telah dilakukan tahap satu pada hari jumat tanggal 18 September 2020, dengan tersangka ASDB alias Ida,” Ungkapnya.

Kabid Humas, Musthofa Kamal mengatakan, bilah dari hasil pemeriksaan berkas perkara ASDB, dinyatakan lengkap oleh JPU maka langkah selanjutnya penyidik akan melakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa penuntut Umum.

Musthofa Kamal menyebutkan, Dalam perkara tersebut Penyidk telah menetapkan lima orang sebagai tersangka tambahan berinsial VM,UY,PYM,EO dan DW.

“ Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 11 orang saksi, selain itu penyidik telah melacak jejak digital kemana saja video itu disebarkan,” Jelasnya.

Kata Kamal, Para tersangka disangkakan dengan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang nomor: 19/2016 tentang ITE (Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan) dipidana maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak satu milyar rupiah.

Sementara itu diketahui, Dari lima "tersangka" yang diumumkan Polda Papua selasa (13/10/2020), terdeteksi insial EO merupakan Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng. (by red)

COMMENTS






Nama

abu dhabi,1,aceh,23,Aceh Barat,2,aceh timur,152,aceh utara,3,Adventorial,7,aek nabara,2,aimas,2,amsterdam,1,anta beranta,1,artikel,2,Asahan,11,badau,3,badung,5,bali,22,banda aceh,1,bandar lampung,3,Bandung,68,bandung barat,5,bangka,135,bangka barat,74,bangka belitung,20,bangka selatan,11,bangka tengah,6,banjarmasin,1,banten,3,Banyuasin,2,banyuwangi,145,barito selatan,2,barito utara,3,Bat,2,batam,5,batang,22,batang kuis,1,batu bara,26,bekasi,39,belawan,1,belitung,377,belitung timur,21,beltim,41,bengkalis,3,bengkayang,20,berau,4,bilah barat,1,Bilah Hulu,2,binjai,1,bintang meriah,1,bireuen,1,blitar,2,bogor,11,bojonegoro,3,bolsel,1,Bondowoso,6,boyolali,1,brebes,1,ciamis,7,Cianjur,33,Cikampek,1,cilacap,2,cimahi,3,cirebon,9,Covid-19,14,Daerah,2812,deli serdang,11,Demak,2,denpasar,12,Depok,4,DolokSanggul,1,dumai,1,Ekonomi,1,empanang,1,garut,3,Gorontalo,3,gresik,2,Gunung Megang,1,gunungsitoli,7,hajoran,3,halmahera,2,Halmahera Barat,16,Halmahera Selatan,4,Hukum,2,idi rayeuk,1,indonesia,1,indramayu,1,Internasional,1,jakarta,479,jakarta barat,1,jakarta timur,1,jakarta utara,1,jatim,3,jatinangor,1,Jawa Barat,8,Jawa Tengah,2,Jawa Timur,5,Jawabarat,5,jayapura,8,jember,7,Jepara,4,jombang,5,kab. bandung,6,kab.bekasi,3,kab.berau,5,Kalbar,30,Kalimantan Barat,8,kalimantan timur,1,kalsel,1,Kalteng,1,Kaltim,5,Kampar,2,Kapuas Hulu,12,karawang,4,Karimun,86,Kasus,1,kayong utara,14,kediri,2,keerom,2,kendari,1,Kepri,10,ketapang,48,kisam ilir,1,klaten,39,kolaka timur,1,kota agung,7,Kota Pinang,1,kotim,1,KPK,1,Kriminal,661,kuala behe,1,kuansing,1,kuantan singingi,1,kubu raya,400,kuningan,1,Labubanbatu,61,Labubanbatu selatan,14,labuhan,1,labuhanbatu,1436,Labuhanbatu Raya,2,labuhanbatu selatan,110,Labuhanbatu Utara,14,labura,32,labusel,26,Lahubanbatu,1,lamongan,3,Lampung,44,Lampung Barat,1,lampung selatan,1,Lampung tengah,15,Lampung timur,4,lampung utara,1,landak,43,langkat,114,langsa,3,lebak,1,lembak,1,lingga,49,lombok,1,lombok tengah,3,lumajang,1,madiun,1,magetan,1,Majalengka,107,Makassar,1,malang,10,Maluku,3,maluku utara,5,malut,7,mamuju,3,manado,3,manggar,2,manokwari,1,mataram,2,Maybrat,1,medan,77,Melawi,53,mempawah,18,menggala kota,1,menjalin,1,meranti,1,metro,1,mojokerto,3,muara dua,14,muara enim,126,mukomuko,3,Muna,1,muntok,1,musi banyuasin,1,musi rawas,1,nanga pinoh,1,Negeri Antah Berantah,9,negeri lama,1,Ngabang,1,nganjuk,2,Nias,15,Nias Selatan,3,Nias utara,5,NTB,61,Nusa Dua,3,ogan ilir,1,oku selatan,11,pacitan,9,padalarang,1,padang lawas,5,padang sidimpuan,2,palangka raya,4,palas,2,palembang,15,pali,3,paluta,1,pamekasan,1,Pandeglang,80,pangandaran,1,pangkal pinang,31,papua,4,papua barat,2,parapat,1,Pasuruan,2,pati,2,pekalongan,10,pekanbaru,13,Pemalang,2,Pendidikan,3,Peristiwa,3023,pesawaran,52,pesisir barat,1,politik,116,ponorogo,3,Pontianak,495,pontianak utara,1,prabumulih,1,pringsewu,1,probolinggo,8,pulau panggung,1,purwakarta,5,purwokerto,1,Purworejo,1,putussibau,4,radar kriminal,3,Ragam,2755,raja ampat,2,Rantauprapat,29,Riau,8,rokan hulu,1,rote ndao,1,sambas,14,samosir,3,Sampang,3,sanggau,66,sarawak,1,sekadau,12,sekayam,1,selayar,1,semarang,6,Serang,8,seruyan,1,siak,1,siantar,3,Sibolga,3,sidempuan,1,sidoarjo,29,Simalungun,251,singkawang,42,sinjai,1,sintang,64,situbondo,1,solo,1,solok,1,sorong,49,sorong selatan,20,Sosial,14,sragen,1,stabat,7,Suap,1,Subang,10,subulussalam,4,sukabumi,10,sukadana,1,Sulawesi Tengah,1,sulsel,4,sumatera,1,sumbawa barat,3,sumenep,1,sumsel,3,sumut,17,Sungai Ambawang,2,surabaya,42,surakarta,5,tana tidung,1,tana toraja,1,tangerang,3,tangerang selatan,2,tanggamus,28,tanjabtim,15,tanjung agung,1,tanjung enim,7,tanjung lalang,1,Tanjung Pinang,1,tanjungpandan,4,tasikmalaya,48,Teekini,1,Terkini,9488,Terkini kediri,1,Terkino,1,Terkinu,2,Terlini,1,ternate,3,tidore,1,toba,2,trenggelek,2,tuban,1,tulang bawang,36,tulungagung,19,way kanan,2,wonogiri,2,wonosobo,3,yalimo,1,yogyakarta,4,
ltr
item
radarkriminal.com: Tokoh Masyarakat Madura Desak Polda Papua Panggil Dan Tahan Para Tersangka ITE Di Mimika
Tokoh Masyarakat Madura Desak Polda Papua Panggil Dan Tahan Para Tersangka ITE Di Mimika
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOcywfX_h2ccH-69QO-IW_SySbejBjiAblRFQxDzhgOYaOmCrYFqjMfJYZ5WNGS1CdVX9F-VJMBMFP5gE35rQ0aOkc-QtuQ9Hm5oYUBUD7Zig5WNWet2FE0XTk-HjgMRt_juCS_x7HOG1N/w481-h640/Tokoh+Masyarakat+Madura.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOcywfX_h2ccH-69QO-IW_SySbejBjiAblRFQxDzhgOYaOmCrYFqjMfJYZ5WNGS1CdVX9F-VJMBMFP5gE35rQ0aOkc-QtuQ9Hm5oYUBUD7Zig5WNWet2FE0XTk-HjgMRt_juCS_x7HOG1N/s72-w481-c-h640/Tokoh+Masyarakat+Madura.jpg
radarkriminal.com
https://www.radarkriminal.com/2020/10/tokoh-masyarakat-madura-desak-polda.html
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/2020/10/tokoh-masyarakat-madura-desak-polda.html
true
1345356970573142364
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy