LABUHANBATU, Radarkriminal.com Gugatan Paslon ASRI pada 8 September 2020 lalu menggugat partai PAN ke PN Rantauprapat, karena partai PAN m...
LABUHANBATU, Radarkriminal.com
Gugatan Paslon ASRI pada 8 September 2020 lalu menggugat partai PAN ke PN Rantauprapat, karena partai PAN mencabut dukungannya dan mengalihkan ke Paslon Abdul Roni Harahap - Ahmad Jais Rambe (ROJA) beberapa saat menjelang berakhirnya pendaftaran Paslon untuk Pilkada serentak di KPU Labuhanbatu.
Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menolak gugatan pasangan calon ( Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi - Faisal Amri terhadap partai PAN terkait rekomendasi dukungan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Salah satu pertimbangan Majelis Hakim menolak pasangan Bupati -Wakil Bupati yang diusung partai GOLKAR ini karena objek sangketa merupakan sangketa partai, yang seyogianya diselesaikan di Mahkamah Partai.
Putusan perkara perdata bernomor, 75 Pdt.G/Pn Rap tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Rifai SH.dalam sidangnya Jumat 18/12/2020) menerima ekpsepsi tergugat tentang kompetensi absolut, dimana Pengadilan Negeri Rantauprapat tidak berwenang mengadili perkara sebagaimana gugatan penggugat, kata Rifai dalam amar putusannya
Kuasa Hukum PAN selaku tergugat Pengacara Akhyar Idris Sagala SH mengapresiasi putusan Majelis Hakim, katanya putusan tersebut telah tepat sesuai dengan Peraturan dan sudah mencerminkan keadilan.setelah ini kami akan berkoordinasi dengan PAN apakah kami akan menempuh jalur hukum selanjutnya baik pidana maupun perdata untuk menyikapi putusan ini ,jelas Akhyar Idris Sagala SH
"Sementara Kuasa Hukum Paslon ASRI Halomoan Panjaitan SH. mengatakan, Pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut, karena kami masih konsen terhadap Keputusan KPU yang menang adalah pasangan ASRI, namun pada prinsipnya pertimbangan Majelis Hakim itu saya tidak setuju untuk menerimnya
Kata Halomoan Panjaitan, Gugatan ini gugatan melawan hukum dan bukan sangketa internal partai, karena yang semestinya yang dibawa ke mahkamah partai itu adalah perselisihan antara internal dengan internal, inikan mencakup pihak di luar internal partai,imbuhnya. (R waruwu)
COMMENTS