Radarkriminal.com | Bengkalis - Sebesar 3,2 triliun rupiah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2021 telah di...
Radarkriminal.com | Bengkalis - Sebesar 3,2 triliun rupiah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2021 telah disahkan pada Senin, (30/11/2020) di ruang rapat paripurna DPRD Jalan Antara Bengkalis.
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis H Khairul umam, diikuti oleh 30 orang anggota DPRD menyatakan setuju Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ada beberapa komponen dalam APBD 2021 dengan uraian sebagai berikut. Pendapatan Daerah Rp.3,045 triliun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp.327,979 milyar, Pendapatan transfer Rp.2,717 triliun, dan Belanja Daerah Rp.3,224 triliun.
Selanjutnya, Belanja Operasi Rp.2,116 triliun, Belanja Modal Rp.708,825 milyar, Belanja Tidak Terduga Rp.13,793 milyar, Belanja Transfer Rp.385,163 milyar dan terjadi defisit Rp.178,407 milyar serta Pembiayaan Daerah Rp.178,407 milyar.
Rincian APBD tersebut telah mencakup penyelenggaraan pembangunan dalam semua urusan yang menjadi kewenangan daerah terutama urusan konkuren sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021 yaitu pemenuhan terhadap anggaran fungsi pendidikan sebesar minimal 20%, anggaran kesehatan sebesar minimal 10%, anggaran pendidikan dan pelatihan bagi ASN minimal 0,16%, penguatan pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah minimal 0,50% dari total belanja daerah.
Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis, Syahrial Abdi saat menghadiri Sidang Paripurna tersebut dalam penyampaiannya mengatakan, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat yang baik, dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga penetapan APBD (2021-red) dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai yang diharapkan.
"Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan anggota dewan yang terhormat selama pembahasan terutama dalam rangka mempertajam target-target program dan kegiatan yang direncanakan,” ujarnya
Lanjut Syahrial, setelah disahkannya APBD Tahun 2021 ini, kepada seluruh kepala perangkat daerah dan unit kerja lingkup pemerintah Kabupaten Bengkalis selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk segera mempersiapkan seluruh administrasi, prosedur, teknis dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan secara berjenjang dan buatlah time schedule masing-masing kegiatan.
“Karena apa yang dianggarkan, menjadi kewajiban yang melekat dan akan dipertanggung jawabkan oleh masing-masing Perangkat Daerah di Bengkalis. Dukungan serta dorongan, menjadi kunci utama bagi kami untuk menyelesaikan program yang telah dicanangkan. Selain itu, kami juga berharap kritik dan saran dari masyarakat demi kemajuan Kabupaten Bengkalis yang lebih baik kedepannya," pungkas Syahrial Abdi.
Turut hadir dalam Sidang tersebut, Sekretaris Daerah Bengkalis H. Bustami HY, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra serta Kepala Perangkat Daerah serta Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.***[Ril / Rk]
COMMENTS