LABUHANBATU-radarkriminal.com Operasi Antik Toba 2021 yang digelar jajaran Polres Labuhanbatu, Polsek gencar berantas narkoba.Terbukti, da...
LABUHANBATU-radarkriminal.com
Operasi Antik Toba 2021 yang digelar jajaran Polres Labuhanbatu, Polsek gencar berantas narkoba.Terbukti, dalam hitungan jam, empat orang Pelaku Penyahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) jenis shabu ditangkap.
Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH dalam Pers realise diterima, Sabtu (30/1/2021) mengatakan ke empat tersangka tersebut berinisial RS Als Uuk, Lk (29) warga Poncep Tengah Desa Cinta Makmur Kec. Bilah Hulu, R Als Madan, Lk (24) warga Gg. Rambutan Jl. Laksana Pasar Dua Kel. Labuhanbilik Kec. Panai Tengah, H Als Dono, Lk (30) warga Dusun II Desa Telaga Suka Kec. Panai Tengah dan MT Als Marihot, Lk (35) warga Lingkungan Sei Bomban Kel. Negeri Lama Kec. Bilah Hilir
" Ke empat tersangka tersebut ditangkap dari empat lokasi berbeda. Tersangka RS Als Uuk , R Als Madan dan H Als Dono, masing-masing ditangkap dalam rumahnya. Sedangkan tersangka MT Als Marihot ditangkap di jalan umum," jelasnya.
Ia mengatakan penangkapan ke empat tersangka itu bermula informasi diterima dari masyarakat. Tersangka RS Als Uuk ditangkap, Kamis (28/1/2021) hasil pengakuan dari Iis warga Dusun IV Desa Cinta Makmur Kec. Panai Hulu. Iis digerebek berdasarkan informasi masyarakat, setelah dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti namun, Iis mengaku narkotika jenis shabu kerap dikonsumsinya dibeli dari RS Als Uuk.
" Pengakuan Iis ini kita tindaklanjuti. Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), anggota kita melakukan Undercover Buy, begitu narkotika jenis shabu diserahkan, RS Als Uuk langsung ditangkap. Setelah diinterogasi, RS Als UUk mengaku narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Febri namun saat dilakukan pengembangan Febri tidak ditemukan," jelasnya.
Penangkapan tersangka R Als Madan, Jum'at (29/1/2021), katanya, juga berdasarkan informasi dari masyarakat. Menurut informasi masyarakat tersebut, rumah tersangka R Als Madan kerap dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkoba. Setelah mendapat informasi demikian, tim Opsnal Polsek Panai Tengah melakukan penggerebekan.
" Saat dilakukan penggerebekan, tersangka R bersama dengan temannya sempat melarikan diri. Namun, ketika dikejar, R berhasil ditangkap. Hasil interogasi, R mengaku narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari H Als Dono," ujarnya.
Selanjutnya, penangkapan tersangka H Als Dono, Jum'at (29/1/2021) hasil pengembangan penangkapan tersangka R Als Madan. H ditangkap persis depan sebuah rumah di Dusun IV Desa Telaga Suka Kec. Panai Tengah. H mengaku narkotika jenis shabu diedarkannya diperoleh dari Suaib saat ini berada di Rantauprapat.
Dan MT Als Marihot, tersangka terakhir dibekuk Polsek Panai Tengah di jalan umum Bomban Bidang Kel. Negeri Lama Kec. Bilah Hilir. MT ditangkap hasil interogasi dari FJ, seorang warga Dusun Sei Sentang Desa Tanjung Sarang Kec. Panai Hulu. FJ dilaporkan masyarakat setempat bahwa rumahnya kerap dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
Saat dilakukan penggerebekan dirumah FJ, personel Polsek Panai Tengah tidak menemukan barang bukti. Namun, FJ mengaku narkotika jenis shabu yang kerap dikonsumsinya itu diperoleh dari MT. Setelah mengetahui siapa pengedarnya, tim Opsnal Polsek Panai Tengah gerak cepat menuju kediaman MT.
" Ketika akan dilakukan penangkapan, tersangka MT sempat membuang barang buktinya dan melarikan diri dengan melompat kedalam parit bekoan sedalam 3 meter. HP salah seorang personel kita serta HP milik tersangka hilang saat dilakukan pengejaran," paparnya.
Dari masing-masing tersangka disita barang bukti 11 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu, kaca pirek, jarum suntik, mancis, pipet plastik, bungkus plastik klip transparan kosong, mancis, tas ransel Merk Andiko Pollo dan uang senilai Rp308.000.
" Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih intensif untuk selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu," pungkasnya.(Dharma Bakti)
Rantauprapat, 30 Januari 2021
Teks Fhoto: Para tersangka P4GN beserta barang bukti di Mapolsek Panai Tengah
COMMENTS