Radar Kriminal,sintang -Malawi 07/01/2021. Informasi kembali diterima oleh media ini pada Rabu sore (06/01/2021) sekitar pukul 14:45 WIB ke...
Radar Kriminal,sintang-Malawi 07/01/2021. Informasi kembali diterima oleh media ini pada Rabu sore (06/01/2021) sekitar pukul 14:45 WIB ketika awak media hendak beristirahat di jalan dan singgah di sebuah SPBU bernomor 64.783.03 Jalan Provinsi Kota Nanga Pinoh/sidomulyo yang hendak buang air kecil.
Ketika Yani yang adalah merupakan wartawan dari media Radar Kriminal hendak membuang air kecil di toilet SPBU tersebut, tiba-tiba melihat sebuah mobil antrian BBM mengisi derigen ukuran besar dengan bebasnya. Dan pihak SPBU sendiri dengan bebasnya menjual BBM tersebut dalam jumlah besar ke pengantri dengan menggunakan mobil pick up.
Dan Yani pun meminta konfirmasi atas pemilik SPBU dari pihak pengawas dan menanyakan perizinan SPBU tersebut.
"Maaf pak mau nanya siapa admin SPBU ini ya. Kami hanya meminta konfirmasi aja terkait dasar perijinan SPBU ini kalau boleh," ungkap Yani.
Dari pihak SPBU pun enggan berkomentar dan mengatakan bahwa adminnya tidak berada ditempat.
Sampai menunggu lama ketika dilihat admin saat itu ternyata sedang sibuk dengan urusan kedatangan mobil tangki yang sedang melakukan pengisian BBM juga.
Akan tetapi saat itu juga tampak terlihat jelas oleh media ini bahwa SPBU tersebut juga lakukan pengisian BBM secara besar-besaran ke pengecer dengan mobil pick up dengan derigen besar.
Hal ini tersebut dijelaskan Yani bahwa pendistribusian telah dilanggar oleh pihak SPBU 64.786.03 dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tanggung jawab dari Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir sesuai dengan amanat Pasal 46 sampai Pasal 49 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Badan pengatur tersebut lebih dikenal dengan nama BPH Migas. BPH Migas dibentuk dengan PP Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2012 jo. Keppres Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa," jelas Yani.
Yani juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyalur berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres 15/2012 adalah Terminal BBM atau Depot atau Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM tertentu.
"Dan tidak dibenarkan pihak SPBU menjual ke pengecer apalagi dalam jumlah besar," pungkas Yani. (Tim Kalbar)
COMMENTS