LABUHANBATU-Radar Kriminal.Com Mantap!tidak butuh waktu lama, hanya kurun waktu 22 hari kerja terhitung sejak 1 hingga 20 Januari 2021, Po...
LABUHANBATU-Radar Kriminal.Com
Mantap!tidak butuh waktu lama, hanya kurun waktu 22 hari kerja terhitung sejak 1 hingga 20 Januari 2021, Polres Labuhanbatu beserta jajarannya berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan 35 orang tersangka.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Waka Polres KOMPOL Taufiq SE, Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kasubag Humas AKP Murniati, KBO IPTU Chairul Siregar Kanit I Satresnarkoba IPDA Sarwedi Manurung mengatakan dari 29 Laporan Polisi (LP) kasus, 13 diungkap jajaran Polsek.
" 3 LP Polsek Kampung Rakyat. 2 LP Polsek Kualuh Hilir, Polsek Bilah Hilir dan Polsek Panai Tengah. 1 LP Polsek Marbau, Polsekta Kotapinang, Polsek Bilah Hulu, Polsek Kualuh Hilir dan sisanya Satresnarkoba," jelasnya saat memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres Labuhanbatu, Kamis (21/1/2021).
Dari puluhan kasus tersebut, mantan Kapolres Nias itu mengatakan terdapat satu orang tersangka diberikan tindakan tegas terukur. Tersangka JS Als Uyak terpaksa harus ditembak bagian kaki kiri karena melawan ketika dilakukan pengembangan. Tersangka JS ternyata juga sudah dua kali masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
" JS Als Uyak, Lk (33) warga Dusun Afd VII Desa Aek Raso Kec. Torgamba Kabupaten Labusel masuk dalam DPO narkoba dari LP/1550/X/Res.42/2020 tanggal 15 Oktober 2020 a/n tersangka Endra Putra Sitorus Als Tonggek dan LP/77/XII/Res.42/2020 tanggal 30 Desember 2020 a/n tersangka Hairul Saputra Als Irul," paparnya.
Dari tersangka JS, berhasil disita diduga narkotika jenis shabu seberat 28,89 gram Bruto dan 1 unit sepeda motor Honda Yamaha Mio dengan Nomor Polisi BK 2523 YAE.
Selain JS, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu juga mengamankan tersangka pengedar shabu, Tersangka M Als Anto Als Uwek, Lk (41) warga Dusun VI Desa Blungkut Kec. Marbau Kabupaten Labura ditangkap berkat adanya informasi masyarakat ke Hotline Ditresnarkoba Poldasu.
" Tersangka M Als Uwek ditangkap hasil pengembangan dari penangkapan tersangka WS Als Wahyu, Lk (17) dengan memancing untuk bertransaksi di Gang Benteng Desa Simpat Empat Kec. Marbau Kab. Labura. Narkotika jenis shabu seberat 0,72 gram Bruto, 2 unit HP dan uang tunai senilai Rp 70.000 disita sebagai barang bukti," terangnya.
Dari 29 kasus yang diungkap, Polres Labuhanbatu menyita barang bukti berupa 89,30 gram narkotika jenis shabu, 2,30 gram narkotika jenis ganja dan 0,68 gram narkotika jenis Ectasy.
Akibat perbuatannya, 22 tersangka sebagai pengedar dijerat pasal 114 Sub 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara 13 tersangka lagi sebagai pemakai dijerat pasal 112,111 Sub 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Dharma Bakti)
Rantauprapat,21 Januari 2021
Teks Fhoto:Tersangka beserta barang bukti saat Konferensi Pers di Mapolres Labuhanbatu
COMMENTS