Radarkriminal.com | Bengkalis - Makas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau kembali melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi dugaan tindak pidan...
Radarkriminal.com | Bengkalis - Makas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau kembali melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi dugaan tindak pidana korupsi atas proyek Multi Years (MY) Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013 s/d 2015 yang dilaksanakan oleh MELIA BOENTARAN (MB) selaku Direktur PT. Arta Niaga Nusantara (PT. ANN) pada Rabu, (17/2/2021).
Menurut informasi ke 6 saksi tersebut antara lain ; TARMIZI (Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Kabupaten Bengkalis), SYAFRIZAN (Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan), WANDALA ADI PUTRA (PNS Kabupaten Bengkalis), RAFIQ SUHANDA (PNS Kabupaten Bengkalis), EDI SUCIPTO (PNS Kabupaten Bengkalis), dan EDI KURNIAWAN (PNS Kabupaten Bengkalis).
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dalam pasan singkatnya membenarkan penyidik KPK sedang memeriksa 6 lagi saksi tersangka MB, menurutnya, pemeriksaan masih dilakukan di Pekanbaru, Riau.
“Benar, ada 6 saksi yang kini dipanggl ke Mapolda Riau, untuk tersangka MB,” kata Ali Fikri, di gedung merah putih seperti di langsir dari kabarriau.com.
Diketahui, terdapat empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, diduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 475 miliar.
Sudah 10 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini, mereka terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor (Rekanan), serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksaan proyek tersebut, diantaranya NASIR, HANDOKO SETIONO, MELIA BOENTARAN, TIRTHA ADHI KAZMI, I KETUT SUMBAWA, PETRUS EDY SUSANTO, DIDIET HARDIANTO, FIRJAN TAUFA, ViICTOR SITORUS, dan SURYADI HALIM.
Atas perbuatannya, kesepuluh orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya pada Senin 15 Februari 2021, KPK juga telah memeriksa 4 saksi lapangan pada Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis TA 2013 s.d. 2015), mereka adalah RAJA DENI (Swasta), RIDWAN (Swasta), AZMI MIAZ (Sawasta), dan satu lagi Prof. Dr. Ir. SUGENG WIYONO, MMT Dosen UIR (Guru Besar).
Selanjutnya pada Selasa 16 Februari 2021 KPK juga memeriksa 6 saksi yakni, Pensiunan Dinas PU Kab.Bengkalis, SYARIFUDDIN, HERI INDRA PUTRA (PNS), ERWIN ACHYAR (Pensiunan PNS), INDRAWAN SUKMANA (Swasta / Dosen Politkenik Bengkalis sampai tahun 2014 / Anggota Komisi III DPRD Bengkalis 2014 – 2019), ASNAWATI (Swasta), dan ABDUL KADIR (DPRD Bengkalis).***(Ril / Rk)
COMMENTS