Dua Tahun Prodak Hukum Kabupaten Nias Utara Tidak Ada Keterbukaan Informasi Publik

Radar kriminal com- (Nias Utara) Faahakho Dodo Telaumbanua SH.Menyampaikan kepada beberapa wartawan di lotu 24/02 /2021. Bahwa Hampir 2 Tahu...



Radar kriminal com- (Nias Utara)
Faahakho Dodo Telaumbanua SH.Menyampaikan kepada beberapa wartawan di lotu 24/02 /2021. Bahwa Hampir 2 Tahun Produk Hukum Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara.Tidak Terpublikasikan di Website Resmi niasutarakab.go.id.


kemari saya selaku praktisi hukum (Advokat / Pengacara) asal Nias Utara, mendatangi Kantor Dinas Kominfo Kab. Nias Utara di Lotu. Hal ini juga sebagai tindak lanjut postingan saya di FB beberapa waktu lalu."Jelasnya"


Saya datang dengan ditemani teman yang berprofesi jurnalis di Nias Utara, Dan kami bertemu langsung dengan Kadis Kominfo Nias Utara Aferianus Telaumbanua, S.S, MM.Di ruang kerjanya  Selasa 23/02021. 


Dalam kesempatan itu, kami bisa berdiskusi dan mempertanyakan banyak hal sama Kadis yang intinya:Hampir dua tahun, kenapa tidak tayang prodak hukum Kab. Nias Utara di Website Resmi? Apakah itu dianggap sebagai informasi yang kurang penting? Bukankah itu harus ditempatkan di Lembar dan Berita Darerah dan dipublikasikan kepada khalayak umum? Apalagi produk hukum yang berkaitan dengan Desa, itu sangat penting diketahui oleh masyarakat. Dinas terkait juga menurut Kadis kurang berinisiatif untuk menyampaikan produk hukum itu ke Dinas Kominfo, padahal itu sebenarnya bagian dari publikasi kinerja OPD terkait.


Apakah kurang tenaga di Dinas Kominfo untuk sekedar posting itu? Bukankah disini cukup memadai tenaga PNS dan honor...?Ada beberapa Perda dan Perbup yang telah di posting, ternyata ada yang kurang halaman dan ada hasil scan yang kabur, tak terbaca. Kenapa?


APBD, PAPBD, Pertanggunjawaban APBD adalah merupakan produk hukum, kenapa tidak dipublikasikan...? Apakah ini merupakan aturan yang harus disembunyikan...? Tanya Fakha"


Kadis Kominfo Nias Utara Aferianus Telaumbanua S.S.MM memberi beberapa jawaban yang bahwa.Jendela produk hukum di Website Nias Utara baru dibuka dimasa dia Kadis karna JDIH di bagian hukum Setda kab. Nias Utara tidak berjalan. 


Kemudian Mengenai produk hukum tahun 2020 dan 2021 belum di-posting atau dipublikasikan karna Bagian Hukum belum memberikan dokumen ke pihak Dinas Kominfo.


Menurutnya sudah meminta dokumen itu kepada Bagian hukum yang di pimpin oleh Erlius Hulu, SH, namun sampai saat ini belum ada respon. Menurut Kadis Kominfo, kemungkinan karena belum di PDF kan. Namun pihaknya terus mendesak agar itu segera diberikan ke Dinas Kominfo Nias Utara untuk dipublikasikan. "Ucapnya"


Tambahnya kadis"Mengenai adanya Perda dan Perbup yang kabur dan atau kurang halaman, itu diluar sepengetahuannya, bisa jadi masalah saat di scan oleh bagian hukum, dan juga belum dibaca semua saat di-posting.


Lanjutnya"Mengenai APBD, PAPBD dan Laporan pertanggungjawaban APBD bukan tidak dipublikasikan, tetapi bahannya belum diberikan ke Dinas Kominfo Kab. Nias Utara. Semua itu bukan rahasia, yang namanya Produk hukum, sudah ditetapkan dan diundangkan, itu wajib dibuka kepada publik.


Tanya afakha lagi"apakah hal permintaan produk hukum ini ke Bagian hukum diketahui oleh Bupati? Kadis mengatakan bahwa diketahui karna sering juga disampaikan kadis pada coffe moning, namun menurut Kadis mungkin di Bagian Hukumnya belum siap.


Bung fakha berpesan, bukan memberi perintah, tapi demi perbaikan Nias Utara kedepan, maka.Untuk mem PDF kan produk hukum itu tidaklah sulit dan tidak lama, tinggal konvert word nya ke PDF dan halaman terakhirnya di scan, lalu disatukan, maka selesai dalam hitungan menit, tak sampai 5 menit. Hal ini agar diingatkan kepada para staf yang mengerjakan itu. Kita jangan sampai dikibuli soal itu. Sekarang mem PDF kan dokumen itu sangat gampang.


Lanju Bung fakha,Kalau sudah berbulan bulan permintaan Dinas tak digubris, itu perlu jadi perhatian serius, jangan sampai juga dinas yang meminta malah ikut terlena, masa lebih setahun permintaan produk hukum tak bisa terpenuhi....? Kedua instansi harus saling mengingatkan, kalau tidak bisa ya laporkan sama atasan biar ada kebijaksanaan untuk itu. Apalagi, produk hukum ini sangat penting.


Sangat perlu adanya keterbukaan informasi publik terlebih lebih produk hukum, karna kita menganut fikti hukum "setiap orang dianggap telah mengetahui peraturan perundang undangan yang berlaku". Jangan sampai ada orang terjerat akan produk hukum yang belum disebarluaskan, itu tidak adil.


Berharap, jangan sampai selesai masa jabatan Bupati Nias utara periode ini, prodak hukum yang sudah lebih setahun yang dia tandatangani belum terpublikasikan.


Menanggapi hal itu, Kadis Kominfo Nias Utara mengatakan bahwa pihaknya akan segera mendesak Bagian Hukum Setda Kab. Nias Utara dalam waktu dekat.


Menurut hasil konfirmasi kru media ini kepada Kabag Hukum Kabupaten Nias Utara.Erlius Hulu SH.Rabu 24/02 melalui WhatsApp pribadinya.Mengatakan Produk hukum yang sudah kita sampaikan ke Dinas Kominfo terakhir sampai dengan Oktober 2019 (sudah semua Perda dan Perbub).


Selama TA 2020 tidak ada Produk hukum Perda di Nias Utara, sedangkan Perbup tidak semua disampaikan ke Dinas Kominfo karena ada hubungannya dengan OPD pemrakarsa dalam rangka mensosialisasikan Perbub dimaksud.


Namun demikian, kita sedang mengupayakan untuk kembali mendata Perbup yang belum disampaikan untuk segera ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum"Ucapnya"


Fakha Telaumbanua meminta, Kepada wakil rakyat, anggota DPRD Nias Utara, agar juga bisa memberi pengawasan akan keterbukaan informasi publik ini. Jika prodak hukum terutama Perda tidak terpublikasikan, kami menganggap bahwa tidak ada Perda yang sudah dibuat di Nias Utara, artinya masyarakat bisa menganggap bahwa Pihak DPRD Nisut belum melaksanakan salah satu fungsi, yakni LEGISLASI atau Pembuatan Perda. Semoga ini bisa berterima kepada Bang Dalti Zil, Bedali Lase Spdk, Faogonaso Harefa Faogonaso Harefa, Arimei, Sukanto Waruwu, Nimerodi Hia, kak Sodiriang Ziliwu, adinda Ingatan P Zendrato, dan yang lainnya.


Kepada Pak Bupati Amizaro Long dan Wabup Yusman Zega yang akan dilantik April 2021 nanti, keburukan seperti ini lagi jangan sampai terjadi, berikanlah Perubahan ke arah yang lebih baik, atau tepatnya berikanlah Perbaikan..... Catatlah sejarah baru, di Nias Utara cukup transparan dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah.


Berharap, jangan sampai produk hukum dijadikan Tabur Allah yang tidak boleh dipegang oleh umat lainnya selain Imam, dan jangan sampai ada pendapat seperti salah satu Kabag hukum sebelumnya yang membalas surat saya dalam surat tertulisnya dengan mengatakan bahwa "Beberapa Perda dan Perbup tidak boleh diberikan kepada publik karena itu MELANGGAR SUMPAH JABATAN".


Semoga cara pandang yang sempit seperti itu tidak berkembang di bumi Nias Utara.Tutup Bung Fakha Tel.Sebagai 

Advokat / Pengacara dan 

Aktivis.  (O. ZAL. )

COMMENTS


Nama

a,1,abu dhabi,1,aceh,26,Aceh Barat,2,aceh timur,152,aceh utara,3,Adventorial,7,aek nabara,2,aimas,2,Ambarawa,2,amsterdam,1,Angkola Timur,1,anta beranta,1,artikel,2,Asahan,16,badau,3,badung,5,bagansiapiapi,3,balai jaya,1,bali,26,balige,1,banda aceh,5,bandar lampung,13,Bandung,76,bandung barat,5,banggai,1,bangka,135,bangka barat,74,bangka belitung,26,bangka selatan,17,bangka tengah,7,bangkalan,1,banjarmasin,1,banten,48,Banyuasin,2,banyumas,1,banyuwangi,145,barito selatan,3,barito utara,3,Bat,2,batam,6,batang,48,batang kuis,1,batu,1,batu bara,27,bekasi,47,belawan,25,belitung,451,belitung timur,24,beltim,60,bengkalis,3,bengkayang,22,Bengkulu,1,berau,4,bilah barat,1,Bilah Hulu,2,binjai,8,bintan,1,bintang meriah,1,bireuen,1,blitar,2,bogor,14,bojonegoro,3,bolsel,1,Bondowoso,9,boyolali,1,brebes,1,Catatan,1,ciami,1,ciamis,742,Cianjur,34,Cikampek,1,Cikarang,1,cilacap,3,cilegon,4,cimahi,4,cirebon,11,Covid-19,14,Daerah,2812,Danau Toba,2,deli serdang,56,Demak,2,denpasar,19,Depok,6,DolokSanggul,1,dumai,2,Ekonomi,1,empanang,1,Empat Lawang,9,entikong,4,garut,4,Gorontalo,3,gresik,2,Gunung Megang,1,gunungsitoli,16,hajoran,3,halmahera,2,Halmahera Barat,16,Halmahera Selatan,4,Hamparan Perak,2,hinai,1,Hukum,2,Humbahas,1,idi rayeuk,1,Iklan,2,IKN,1,indonesia,1,indramayu,3,Internasional,1,jakarta,632,jakarta barat,6,jakarta selatan,1,jakarta timur,1,jakarta utara,1,jatim,3,jatinangor,1,Jawa Barat,11,Jawa Tengah,3,Jawa Timur,5,Jawabarat,5,jayapura,8,jember,9,Jepara,5,jombang,5,kab. bandung,7,Kab. Tasikmalaya,10,kab.bekasi,3,kab.berau,5,Kab.Karo,3,Kalbar,37,Kalimantan Barat,10,kalimantan timur,2,kalsel,1,Kalteng,2,Kaltim,5,Kampar,3,Kapuas Hulu,12,karawang,4,Karimun,91,Kasus,1,kayong utara,14,kediri,2,keerom,2,Kendalbulur,1,kendari,1,Kepri,10,ketapang,51,kisam ilir,1,klaten,39,kolaka timur,1,kota agung,7,Kota Pinang,2,kotim,4,KPK,1,Kriminal,661,kuala behe,1,kuala pembuang,1,Kuala Tanjung,4,kuansing,1,kuantan singingi,1,kubu raya,445,kundur barat,1,kuningan,11,l Kuningan,1,Labubanbatu,62,Labubanbatu selatan,15,labuhan,1,labuhan deli,18,labuhanbatu,1504,Labuhanbatu Raya,2,labuhanbatu selatan,112,Labuhanbatu Utara,14,labura,33,labusel,28,lahat,1,Lahubanbatu,1,lamongan,3,Lampung,62,Lampung Barat,2,lampung selatan,4,Lampung tengah,15,Lampung timur,5,lampung utara,2,landak,45,langkat,229,langsa,3,lebak,11,lembak,1,limboto,1,lingga,49,lombok,1,lombok tengah,3,London(UK),1,lumajang,1,luwuk banggai,3,madiun,1,madura,1,Magelang,10,magetan,1,Majalengka,107,Makassar,1,malang,10,Maluku,3,maluku utara,5,malut,7,mamuju,3,manado,3,mandailing natal,20,manggar,5,manokwari,1,mataram,2,Maybrat,1,meda,1,medan,643,Melawi,57,mempawah,18,menggala kota,1,mengwi,1,menjalin,1,meranti,1,metro,1,minut,1,mojokerto,3,muara dua,14,muara enim,134,mukomuko,3,Muna,1,muntok,1,musi banyuasin,1,musi rawas,1,nanga pinoh,1,Nasional,1,Negeri Antah Berantah,9,negeri lama,1,Ngabang,1,nganjuk,3,Nias,17,Nias Barat,1,Nias Selatan,6,Nias utara,5,NTB,63,Nusa Dua,3,ogan ilir,4,OKI,4,oku selatan,11,pacitan,53,padalarang,1,padang lawas,6,padang lawas utara,1,padang sidimpuan,5,palangka raya,9,palas,2,palembang,16,pali,3,palopo,1,palu,5,paluta,1,pamekasan,1,Pandeglang,762,pangandaran,2,pangkal pinang,34,Pangkalan Bun,1,papua,7,papua barat,3,parapat,2,Pargarutan,1,Pariaman,1,Pasuruan,2,pati,4,pekalongan,359,pekanbaru,15,Pemalang,3,Pematang Siantar,8,Pendidikan,3,Peristiwa,3023,pesawaran,72,pesisir barat,2,politik,116,ponorogo,3,Pontianak,549,pontianak utara,1,prabumulih,1,pringsewu,629,probolinggo,8,pulau panggung,2,purwakarta,6,purwokerto,1,Purworejo,1,putussibau,5,Rabat,1,radar kriminal,3,Ragam,2755,raja ampat,4,Rantauprapat,29,Riau,9,rokan hilir,27,rokan hulu,1,rote ndao,1,Samarinda,1,sambas,17,samosir,4,Sampang,4,sanggau,95,sarawak,1,sekadau,15,sekayam,1,selayar,1,semarang,8,Serang,103,serdang bedagai,2,seruyan,1,siak,1,siantar,10,Sibayak,1,sibolangit,2,Sibolga,5,Siborongborong,1,sidempuan,1,sidoarjo,29,Simalungun,309,singkawang,42,sinjai,1,sintang,66,sipirok,2,situbondo,1,solo,1,solok,1,sorong,128,sorong selatan,20,Sosial,14,sragen,1,stabat,40,Suap,1,Subang,10,subulussalam,4,sukabumi,10,sukadana,1,sukajaya,1,Sulawesi Tengah,1,sulsel,5,sulteng,9,sumatera,1,sumbar,1,sumbawa barat,3,sumenep,1,sumsel,5,sumut,23,Sungai Ambawang,2,surabaya,43,surakarta,6,Takalar,1,TalangPadang,1,tambraw,2,tana tidung,1,tana toraja,1,tanah karo,2,tangerang,15,tangerang selatan,5,tanggamus,230,tanjabtim,15,tanjung agung,1,tanjung balai,2,tanjung enim,8,tanjung lalang,1,tanjung morawa,1,Tanjung Pinang,1,tanjungbalai,6,tanjungpandan,7,tapanuli selatan,21,tapanuli tengah,1,tapanuli utara,2,Tapsel,5,tarutung,1,tasikmalaya,135,tebing tinggi,19,Teekini,1,Ter,1,Terkin,3,Terkini,14396,Terkini kediri,1,Terkino,1,Terkinu,2,Terlini,1,ternate,3,tidore,1,Timika,1,toba,4,touna,27,trenggelek,3,tuban,3,tulang bawang,36,tulungagung,102,ujung tanjung,1,Undangan,1,way kanan,6,wonogiri,2,wonosobo,3,yalimo,1,yogyakarta,5,
ltr
item
radarkriminal.com: Dua Tahun Prodak Hukum Kabupaten Nias Utara Tidak Ada Keterbukaan Informasi Publik
Dua Tahun Prodak Hukum Kabupaten Nias Utara Tidak Ada Keterbukaan Informasi Publik
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg6xEIN7D0pyTw3JNxlb3MccOJlCtaFQV_GXnN1hXTP4Maia0Olk5kbQbsSxu-gxIfw6JYcIqCZ_OjPOp1gMfh40N0f9yOK5ku2yGBDPZ_-nWC7BG-cvJpmzSi6BedA7jy4mWXZg9Ak_uk/w640-h640/IMG-20210225-WA0000.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg6xEIN7D0pyTw3JNxlb3MccOJlCtaFQV_GXnN1hXTP4Maia0Olk5kbQbsSxu-gxIfw6JYcIqCZ_OjPOp1gMfh40N0f9yOK5ku2yGBDPZ_-nWC7BG-cvJpmzSi6BedA7jy4mWXZg9Ak_uk/s72-w640-c-h640/IMG-20210225-WA0000.jpg
radarkriminal.com
https://www.radarkriminal.com/2021/02/dua-tahun-prodak-hukum-kabupaten-nias.html
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/2021/02/dua-tahun-prodak-hukum-kabupaten-nias.html
true
1345356970573142364
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy