FW-LSM Kalbar : usut tuntas akar permasalahan di SPBU sintang

Radarkriminal.com-SINTANG ,Penanganan dugaan pemerasan oknum wartawan ER, P dan HM oleh Polres Sintang atas laporan Abraham Siahaya, pemilik...



Radarkriminal.com-SINTANG
,Penanganan dugaan pemerasan oknum wartawan ER, P dan HM oleh Polres Sintang atas laporan Abraham Siahaya, pemilik Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) 64-786-16 di Jalan Lintas Melawi-Sintang, hendaknya dilakukan secara komprehensif seiring dengan pengungkapan modus operandi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM).


"Jika terpenuhi unsur pemerasan, kami dukung penyidikannya namun jangan lupa akar masalah utamanya juga mesti diusut tuntas. Kami segera mengirimkan tim investigasi khusus untuk mencari temuan baru terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU tersebut," kata Yayat Darmawi, Ketua Umum Presidium Forum Wartawan dan LSM (FW-LSM) Kalimantan Barat kepada sejumlah media, Kamis (11/2/2021)


Sebelumnya, tim investigasi FW-LSM sudah mendapatkan informasi awal tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU tersebut, sekaligus akan mencari tahu kemungkinan adanya keterlibatan aparat penegak hukum. "Bukan hal baru lagi kalau ada oknum aparat yang bermain minyak di Kabupaten Sintang ini. Kami sudah tahu bahkan sudah memegang identitas yang terlibat dalam mafia migas di Kabupaten Sintang," ungkap Yayat.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya akan meminta Pertamina pusat maupun region VI Kalbar untuk selalu mengawasi kegiatan SPBU milik Pertamina dan SPBU mitra mereka apabila ada melakukan pelanggaran fatal yang berkaitan dengan mafia migas ini. “Jangan takut untuk memberikan sanksi tegas,” ujar Yayat.


Dijelaskan Yayat, diduga telah ada pembiaran atas penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam mekanisme penjualannya.

 Bahkan tim investigasi FW-LSM Kalbar sudah memperoleh informasi tentang adanya tiga orang oknum aparat yang mengendalikan hampir semua SPBU di Kabupaten Sintang. “Setorannya lumayan besar perbulannya dari setiap pengelola SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Sintang yang jumlahnya belasan SPBU. 

Kami juga akan melakukan pendalaman tentang informasi kemungkinan adanya penyaluran BBM yang diduga kuat disalurkan  ke beberapa  perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pemilik alat berat di Kabupaten Sintang.


Lebih lanjut Yayat menjabarkan soal sanksi dan ketentuan hukum bagi SPBU yang melayani pembelian BBM dengan jeriken, drum, dan pinguin dalam jumlah besar. “ Dimana Kita asumsikan pembelian dalam jumlah besar yang di maksud hendak melakukan penimbunan atas BBM jenis tertentu,” kata dia.

 

Diatur Dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak berbunyi: Badan Usaha dan atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

"Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi. Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu seperti minyak solar (gas oil)," ujarnya.


Didalam Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil). Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  mengatur bahwa:

 

Setiap orang yang melakukan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);


Tentang Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). Tentang Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);


Tentang Niaga maupun usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). “Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas, " papar Yayat.

 

Jeratan Hukum bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dipidana sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

 

"Jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum," jelasnya. 


Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Sintang telah menetapkan tiga oknum wartawan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap pemilik SPBU di Sintang setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara. Ketiga tersangka ER, P dan HM ditahan di sel Mapolres Sintang setelah disergap sedang menerima uang hasil pemerasan di sebuah Warung Kopi di Jalan PKP Mujahidin Kota Sintang, Sabtu (6/2/2021) sore waktu setempat.


Peristiwa ini menjadi topik pembahasan dikalangan wartawan. Setidaknya sudah ada tiga organisasi wartawan yang mengeluarkan pernyataan resmi melalui media antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalbar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalbar dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak. 

(yohanes)

COMMENTS

Nama

a,1,abu dhabi,1,aceh,26,Aceh Barat,2,aceh timur,152,aceh utara,3,Adventorial,7,aek nabara,2,aimas,2,amsterdam,1,Angkola Timur,1,anta beranta,1,artikel,2,Asahan,13,badau,3,badung,5,bagansiapiapi,3,balai jaya,1,bali,26,balige,1,banda aceh,2,bandar lampung,6,Bandung,75,bandung barat,5,banggai,1,bangka,135,bangka barat,74,bangka belitung,24,bangka selatan,11,bangka tengah,6,banjarmasin,1,banten,8,Banyuasin,2,banyuwangi,145,barito selatan,3,barito utara,3,Bat,2,batam,6,batang,48,batang kuis,1,batu bara,26,bekasi,45,belawan,11,belitung,451,belitung timur,24,beltim,60,bengkalis,3,bengkayang,22,berau,4,bilah barat,1,Bilah Hulu,2,binjai,7,bintan,1,bintang meriah,1,bireuen,1,blitar,2,bogor,12,bojonegoro,3,bolsel,1,Bondowoso,8,boyolali,1,brebes,1,Catatan,1,ciamis,125,Cianjur,33,Cikampek,1,cilacap,2,cilegon,2,cimahi,3,cirebon,11,Covid-19,14,Daerah,2812,deli serdang,46,Demak,2,denpasar,15,Depok,5,DolokSanggul,1,dumai,2,Ekonomi,1,empanang,1,Empat Lawang,9,garut,4,Gorontalo,3,gresik,2,Gunung Megang,1,gunungsitoli,12,hajoran,3,halmahera,2,Halmahera Barat,16,Halmahera Selatan,4,Hamparan Perak,1,hinai,1,Hukum,2,Humbahas,1,idi rayeuk,1,IKN,1,indonesia,1,indramayu,1,Internasional,1,jakarta,541,jakarta barat,1,jakarta timur,1,jakarta utara,1,jatim,3,jatinangor,1,Jawa Barat,9,Jawa Tengah,3,Jawa Timur,5,Jawabarat,5,jayapura,8,jember,9,Jepara,5,jombang,5,kab. bandung,7,kab.bekasi,3,kab.berau,5,Kalbar,31,Kalimantan Barat,10,kalimantan timur,2,kalsel,1,Kalteng,2,Kaltim,5,Kampar,2,Kapuas Hulu,12,karawang,4,Karimun,88,Kasus,1,kayong utara,14,kediri,2,keerom,2,Kendalbulur,1,kendari,1,Kepri,10,ketapang,51,kisam ilir,1,klaten,39,kolaka timur,1,kota agung,7,Kota Pinang,1,kotim,4,KPK,1,Kriminal,661,kuala behe,1,kuala pembuang,1,kuansing,1,kuantan singingi,1,kubu raya,444,kundur barat,1,kuningan,10,l Kuningan,1,Labubanbatu,61,Labubanbatu selatan,15,labuhan,1,labuhan deli,15,labuhanbatu,1469,Labuhanbatu Raya,2,labuhanbatu selatan,112,Labuhanbatu Utara,14,labura,32,labusel,28,lahat,1,Lahubanbatu,1,lamongan,3,Lampung,49,Lampung Barat,2,lampung selatan,1,Lampung tengah,15,Lampung timur,4,lampung utara,1,landak,44,langkat,229,langsa,3,lebak,5,lembak,1,limboto,1,lingga,49,lombok,1,lombok tengah,3,London(UK),1,lumajang,1,luwuk banggai,3,madiun,1,magetan,1,Majalengka,107,Makassar,1,malang,10,Maluku,3,maluku utara,5,malut,7,mamuju,3,manado,3,mandailing natal,20,manggar,5,manokwari,1,mataram,2,Maybrat,1,medan,374,Melawi,56,mempawah,18,menggala kota,1,mengwi,1,menjalin,1,meranti,1,metro,1,minut,1,mojokerto,3,muara dua,14,muara enim,126,mukomuko,3,Muna,1,muntok,1,musi banyuasin,1,musi rawas,1,nanga pinoh,1,Nasional,1,Negeri Antah Berantah,9,negeri lama,1,Ngabang,1,nganjuk,3,Nias,16,Nias Barat,1,Nias Selatan,4,Nias utara,5,NTB,63,Nusa Dua,3,ogan ilir,1,oku selatan,11,pacitan,28,padalarang,1,padang lawas,5,padang lawas utara,1,padang sidimpuan,4,palangka raya,9,palas,2,palembang,15,pali,3,palopo,1,palu,4,paluta,1,pamekasan,1,Pandeglang,382,pangandaran,1,pangkal pinang,34,Pangkalan Bun,1,papua,4,papua barat,2,parapat,1,Pargarutan,1,Pariaman,1,Pasuruan,2,pati,3,pekalongan,218,pekanbaru,13,Pemalang,2,Pematang Siantar,6,Pendidikan,3,Peristiwa,3023,pesawaran,69,pesisir barat,1,politik,116,ponorogo,3,Pontianak,546,pontianak utara,1,prabumulih,1,pringsewu,337,probolinggo,8,pulau panggung,1,purwakarta,6,purwokerto,1,Purworejo,1,putussibau,5,Rabat,1,radar kriminal,3,Ragam,2755,raja ampat,3,Rantauprapat,29,Riau,9,rokan hilir,27,rokan hulu,1,rote ndao,1,sambas,16,samosir,4,Sampang,4,sanggau,75,sarawak,1,sekadau,15,sekayam,1,selayar,1,semarang,7,Serang,69,serdang bedagai,1,seruyan,1,siak,1,siantar,7,sibolangit,1,Sibolga,4,sidempuan,1,sidoarjo,29,Simalungun,279,singkawang,42,sinjai,1,sintang,65,sipirok,2,situbondo,1,solo,1,solok,1,sorong,80,sorong selatan,20,Sosial,14,sragen,1,stabat,40,Suap,1,Subang,10,subulussalam,4,sukabumi,10,sukadana,1,Sulawesi Tengah,1,sulsel,5,sulteng,8,sumatera,1,sumbar,1,sumbawa barat,3,sumenep,1,sumsel,3,sumut,20,Sungai Ambawang,2,surabaya,43,surakarta,5,tambraw,2,tana tidung,1,tana toraja,1,tanah karo,2,tangerang,7,tangerang selatan,2,tanggamus,115,tanjabtim,15,tanjung agung,1,tanjung enim,8,tanjung lalang,1,Tanjung Pinang,1,tanjungbalai,5,tanjungpandan,7,tapanuli selatan,12,tapanuli utara,1,Tapsel,5,tarutung,1,tasikmalaya,90,tebing tinggi,14,Teekini,1,Ter,1,Terkini,11887,Terkini kediri,1,Terkino,1,Terkinu,2,Terlini,1,ternate,3,tidore,1,Timika,1,toba,2,touna,25,trenggelek,2,tuban,3,tulang bawang,36,tulungagung,38,ujung tanjung,1,way kanan,6,wonogiri,2,wonosobo,3,yalimo,1,yogyakarta,4,
ltr
item
radarkriminal.com: FW-LSM Kalbar : usut tuntas akar permasalahan di SPBU sintang
FW-LSM Kalbar : usut tuntas akar permasalahan di SPBU sintang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5Tllq7eXCOxG0MHMk8qW43p-LUHIdODruArYFEYR00rZc7ujOJzQxHQjqh07RHsSYG6GvVa4_prGW5svvtRoO4n5Iiz31zr4RS0OR_RRgJZ78cmxWXcTkh-U3P7t7oqNKRXSmPiQg-n4/w640-h602/IMG-20210212-WA0013.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5Tllq7eXCOxG0MHMk8qW43p-LUHIdODruArYFEYR00rZc7ujOJzQxHQjqh07RHsSYG6GvVa4_prGW5svvtRoO4n5Iiz31zr4RS0OR_RRgJZ78cmxWXcTkh-U3P7t7oqNKRXSmPiQg-n4/s72-w640-c-h602/IMG-20210212-WA0013.jpg
radarkriminal.com
https://www.radarkriminal.com/2021/02/fw-lsm-kalbar-usut-tuntas-akar.html
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/2021/02/fw-lsm-kalbar-usut-tuntas-akar.html
true
1345356970573142364
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy