LINGGA,Radarkriminal.com- Kepala desa Selayar, dituntut oleh masyarakat desa selayar, karena diduga berencana melakukan penggelapan dana p...
LINGGA,Radarkriminal.com-Kepala desa Selayar, dituntut oleh masyarakat desa selayar, karena diduga berencana melakukan penggelapan dana pajak yang memang pernah dilakukannya. Tetapi, sudah ada itikad baik dari kepala desa untuk mengembalikan dana setoran pajak bumi dan bangunan (PBB) masyarakat ke negara. Apakah pasal penggelapan tetap dapat dituntut?
Sebagai mana yang diatur dalam undang-undang pidana penggelapan, ini dapat kita temui dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda.”
Sepanjang unsur-unsur pidana dalam pasal tersebut telah terpenuhi, maka pelaku penggelapan dapat dituntut dengan pasal penggelapan tersebut. Karena pengembalian dana hasil penggelapan tidaklah termasuk dalam alasan penghapusan hak menuntut/peniadaan penuntutan sebagaimana diatur dalam Bab VIII Buku I (Pasal 76 s/d Pasal 85) KUHP tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana.
Salah satu warga desa selayar, yang menjadi korban yang namanya enggan untuk disebut dalam pemberitaan ini mempertanyakan kepada wartawan.
"Bang, apakah ada sangsi hukum niat seorang kepala desa yang diduga berencana untuk menggelapkan dana setoran pajak PBB kami, mesti sudah dia kembalikan ? Itupun setelah ada laporan kami ke pihak BAPEDA (Badan pendapatan daerah )" ? Tanya warga, Pada sabtu (30/01/2021) sekira pukul 11.30 wib di warung kopi yang terletak di jalan merdeka desa penuba
Meski ini terjadi penyelesaian di luar persidangan (Pasal 82) (khusus untuk pelanggaran yang diancam dengan pidana denda).
Walaupun sudah dilakukan pengembalian dana yang telah digelapkan baik sebagian maupun seluruhnya tidak akan menghapuskan pidananya karena perbuatan pidananya telah diatur dengan jelas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara republik Indonesia.
Dengan demikian, walaupun dana yang telah digelapkan kemudian dikembalikan oleh kepala desa , namun tetap dapat dituntut dengan pasal penggelapan.
Namun, karena ada itikad baik dari kepala desa untuk mengakui dan mengembalikan dana tersebut, hal itu akan dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman namun proses hukum tetap akan berjalan.
(Jiprizal)
COMMENTS