Muara Enim,Radarkriminal.com Setelah dilakukan proses yang cukup panjang, kasus laporan H Amiruddin nomor LPB/475/VI/2020 Tanggal 28 Juni 20...
Muara Enim,Radarkriminal.com
Setelah dilakukan proses yang cukup panjang, kasus laporan H Amiruddin nomor LPB/475/VI/2020 Tanggal 28 Juni 2020.
Akhirnya dua oknum pengurus organisasi Aliansi Indonesia Cabang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dinyatakan sebagai TERSANGKA, atas dugaan kaus melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Turut serta atau menyuruh melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana Pasai 378 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana.
Penetapan Oknum KS (Ketua Sekretaris) Aliansi Indonesia Cabang Kabupaten Muara Enim sebagai TERSANGKA sebagaimana surat Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Direktorat Reserse Kriminal Umum Nomor SP2HP/30/I/2021/Ditreskrimum - SP. SIDIK/226.b/I/2021/Ditreskrimum, Tanggal 13 Januari 2021 ditanda tangani oleh AKBP Tulus Sinaga SiK MH.
Kemudian, diduga dua oknum KS Aliansi Indonesia Cabang Kabupaten Muara Enim ini tidak kooperatif ketika dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, bahkan disinyalir mencoba melarikan diri.
Maka Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Tanggal 01 Februari 2021, kembali mengeluarkan surat, bahwa dua orang oknum Ketua Sekretaris (KS) Aliansi Indonesia Cabang Kabupaten Muara Enim termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, nomor DPO/17/II/2021/Ditreskrimum, menjelaskan bahwa Saprudin alias Udin Bin Zahri (44th), Pekerjaan terakhir, Oknum Ketua Badan Penelitian Aset Negara DPC Muara Enim. Alamat Jalan Tangsi Gang Tungkal Ulu Lk.IV Rt. 001 Rw.004 Kelurahan Pasar II Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya Surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, nomor DPO/18/II/2021/Ditreskrimum, menjelaskan bahwa Elvian Hendriadi Spd Bin Yuharni (31th), Pekerjaan terakhir Oknum Sekretaris Badan Penelitian Aset Negara DPC Muara Enim. Alamat Jalan Gotong Royong Rt 004 Rw 001 Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Palembang.
Dalam surat yang diterbitkan secara terpisah tersebut, Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SiK MH mengintruksikan, apabila menemukan kedua tersangka agar menghubungi KOMPOL AMSALUDIN S Sos. MM. MH Selaku Kanit 5 Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumset HP 0812 8099 3091 atau AKP AKHMAD BAKRI SH Selaku Panit Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel HP 0812 7839 422 (Tim)
COMMENTS