RadarKriminal.com - Labuhanbatu , Penyidikan terhadap Martogi boru Sinaga (60) warga Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labu...
RadarKriminal.com - Labuhanbatu, Penyidikan terhadap Martogi boru Sinaga (60) warga Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu oleh Aiptu HA Tambunan dan Kanit Resum Polres Labuhanbatu Iptu SM Lumban Gaol SH, cenderung dipaksakan.
Pasalnya, wanita manula itu dilaporkan ke Polres Labuhanbatu oleh seorang wanita bernama Hetty D.Simanjuntak dengan nomor polisi : LP /2288/XI/ 2020/ SUMUT/ SPKT I ,tertanggal 26 November 2020 atas dugaan melakukan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Jo 406 KUHP.
Dalam laporan tersebut, Martogi diduga telah melakukan pengerusakan bersama - sama di Dusun Pasar I Malindo,Desa Sei Siarti pada bulan April 2019.
Tuduhan atas dugaan pengerusakan itu tentunya dibantah keras oleh Martogi Br Sinaga. Sebab, pada bulan April 2019 dirinya masih di tahan di dalam lembaga Pemasyarakatan Lobu Sona Rantau Prapat menjalani hukuman badan dengan vonis 1 tahun 10 bulan penjara.
"Sampai usia saya sekarang ini 60 tahun, saya belum pernah merusak barang atau tanaman siapa pun. Saya dilaporkan melakukan perusakan, padahal saya saat itu masih di dalam penjara. Anehnya laporan itu tetap diproses meskipun sudah saya tunjukkan bukti bahwa saya saat itu masih di dalam lembaga pemasyarakatan,"ungkap Martogi be Sinaga kepada awak media ini, Kamis ,( 25/02/2021) di Bilah Hilir.
Guna menegaskan dirinya saat itu masih di dalam tahanan, di hadapan penyidik di Unit Resum Polres Labuhanbatu, katanya, Martogi Br Sinaga menunjukkan surat berita acara Putusan Pengadilan Negeri (P48) bahwasannya, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada tanggal 29 Maret 2019 dengan nomor print 207/N.2.16/Epp.3/03/2019 Nomor : 1020/Pid.B/2019/PN RAP menyatakan Martogi Br Sinaga dipidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Agar lebih mengkuatkan lagi atas tuduhan itu, lanjutnya, Martogi juga menunjukkan surat lepas dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor surat : W2.E7.PK.01.01.02.302 2019. Penahanan pertama atas dirinya dilakukan pada tanggal 05 /11/2018.
"Dari tanggal 05 bulan 11 tahun 2018 saya sudah ditahan, saya dibebaskan bersyarat pada tanggal 1 Oktober 2019. Jelas laporan itu fitnah, tetapi kenapa saya berulang kali dipanggil ke Polres atas laporan itu,"ujar Martogi.
Diterangkannya kembali, pada tanggal 15 Februari 2021 ia diminta datang ke Polres Labuhanbatu menghadap kepada Kanit Resum Polres Labuhanbatu Iptu SM, Lumban Gaol atau kepada penyidik Aiptu HA,Tambunan ditanya persoalan pengerusakan yang sama sekali tidak ia ketahui dan tidak pernah ia lakukan.
"Sampai saya katakan kepada penyidik, mungkin hantu saya yang dituduhnya merusak itu,"sebutnya.
Ketua LSM Badan Investigasi Nasional ( BIN) Sabam Sitohang selaku pendamping hukum atas kasus itu mengatakan, penyidikan yang dilakukan oleh juru periksa (Juper ) cenderung dipaksakan.
"Sudah jelas, pada tanggal yang dituduhkan si pelapor , si terlapor masih dalam tahanan dengan adanya bukti surat dari Pengadilan Negeri dan surat bebas dari Kemenkumham, tetapi kenapa laporan itu terus diproses. Kenapa penyidik begitu getol memproses pengaduan itu? Ini ada apa? Kok terkesan dipaksakan penyidikan itu?,"imbuhnya seraya bertanya.
Kanit Resum Polres Labuhanbatu Iptu SM Lumban Gaol dikonfirmasi awak media ini via selular tidak berkenan mengangkat panggilan meski pun terdengar nada masuk.
Reporter : ( sb)
Penulis : Safril gulo
COMMENTS