Menelisik implementasi RSPO di PT Wilmar Group

Radarkriminal.com RANTAUPRAPAT | Roundtaible on Sustainable Palm Oil (RSPO) adalah asosiasi nirlaba yang menyatukan para pemangku kepentinga...


Radarkriminal.com

RANTAUPRAPAT | Roundtaible on Sustainable Palm Oil (RSPO) adalah asosiasi nirlaba yang menyatukan para pemangku kepentingan dari tujuh sektor industri minyak sawit – produsen kelapa sawit, pemroses atau pedagang kelapa sawit, produsen barang-barang konsumen, pengecer.


Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) berikut rantai pasoknya yang sudah menjadi anggota RSPO wajib tunduk dan patuh kepada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh RSPO, sebagaimana yang tersebut dalam prinsip, kreteria serta seluruh indikatornya.


Kamis pagi (04/03) di Rantauprapat Wartawan, mencoba melakukan wawancara langsung kepada Hadia Mukti Lubis,SH. Human Resource Development (HRD) PT Wilmar Group Region Sumatera Utara, sehubungan dengan implementasi RSPO dalam kaitannya dengan pelaksanaan proses panen kelapa sawit di perkebunan PT Wilmar Group.


“Panen kelapa sawit adalah bagian dari sistim Panen-Angkut-Olah (PAO) yang ada di semua perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan merupakan aspek yang paling menentukan terhadap mutu produksi.


Aturan ketat berstandar RSPO kepada semua Pemanen sudah sejak lama diterapkan di PT Wilmar Group.


Luasan Kadvel per pemanen tidak melebihi 2,5 Ha, pemanen tidak dibenarkan membawa pembantu, baik yang berasal dari keluarganya seperti istri ataupun anak nya, maupun orang lain yang diupahnya sendiri, dan bila kedapatan ada yang melanggar ketentuan yang sudah kita terapkan maka langsung kita beri sanksi tegas berupa Surat Peringatan.


Orang yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan dilarang memasuki tempat kerja,” ujarnya.


Hubungan kerja, semua tenaga pemanen berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), kita tidak ada menggunakan tenaga kerja yang hubungannya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Buruh Harian Lepas (BHL), Alih Daya atau Outsourcing.


“Sebab hal ini dilarang diterapkan pada pekerjaan yang sifatnya berhubungan langsung kepada proses produksi dan bertentangan kepada SOP RSPO,” sebutnya.


Lanjutnya, tentang peralatan dan perlengkapan Panen, seperti dodos, egrek, kampak buah,gancu, tojok, angkong, perusahaan mempersiapkan kenderaan khusus untuk mengangkut semua peralatan dan perlengkapan panen, sehingga ketika pemanen berangkat dan pulang bekerja tidak ada lagi yang membawa alat panen.


“Hal ini dilakukan perusahaan guna mencegah dan meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja yang beresiko terhadap diri pemanen itu sendiri maupun orang lain.Semua alat kerja pemanen disediakan oleh perusahaan tidak ada dibebankan kepada tenagakerja.


Upah untuk semua pekerja di PT Wilmar Group sesuai dengan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sektor perkebunan dan pabrik kelapa sawit, dan hak- hak normatif lainnya diberikan sesuai dengan kesepakatan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” paparnya.


Aneh nya PT Wilmar grup.semua peternak tidak di bolehkan  memelihara.selain kucing.selai itu tidak boleh.kalau ada yg memelihara ayam.di tembak sikuriti/satpam.


Masih menurut HRD ini, untuk tenaga kerja yang bekerja pada pekerjaan yang sifatnya sebagai pendukung proses kegiatan produksi, seperti pekerjaan bidang pemeliharaan dan pemupukan tanaman, semua tenaga kerja hubungannya berdasarkan PKWTT. “Tidak ada menggunakan tenaga kerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT/BHL/Outsourcing atau sejenisnya, perlakuan kepada tenagakerja juga sama dengan tenaga pemanen, semua alat kerja diangkut terpisah dengan pengangkutan tenaga kerja, demikian juga terhadap hak-haknya, tidak berbeda dengan hak-hak yang diperoleh Pemanen,” pungkas HRD ini.


Terpisah, Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC.FSPMI) Labuhanbatu, saat diminta tanggapannya mengatakan.

“Secara umum berdasarkan hasil investigasi dan evaluasi yang dilakukan oleh KC.FSPMI Labuhanbatu terkait dengan implementasi RSPO disejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta, dan BUMN yang ada diwilayah Kabupaten Labuhanbatu Raya, hanya PT Wilmar Group yang mampu untuk mengimplementasikan semua SOP yang ditetapkan oleh RSPO.


Masih banyak kita temui diperusahaan perkebunan kelapa sawit swasta dan BUMN meskipun sudah menjadi anggota RSPO, namun tidak memiliki komitmen didalam menerapkan prinsip dan kreteria RSPO itu sendiri.


Dilapangan masih kita temui, Pemanen masih membawa pembantu, seperti istri, atau anaknya maupun orang lain yang diupah oleh pemanen itu sendiri, dan masih ada menggunakan tenaga BHL ataupun kontrak.


Dibeberapa perusahaan perkebunan yang lokasinya berbatas langsung dengan jalan raya, pemandangan pemanen berangkat dan pulang kerja mengendarai sepeda motor dengan memanggul egrek yang panjang dan angkong yang digandeng pada sepeda motornya adalah hal yang biasa.


Mengapa hal ini luput dari penglihatan para auditor dari lembaga sertifikasi saat melakukan audit sertifikasi, tentunya yang bisa menjawabnya adalah auditor itu sendiri, apakah proses audit sudah transparan, akuntabel dan profesional, atau sebaliknya ada dugaan rekayasa, merekalah yang mengetahuinya,” jelas Ketua KC.FSPMI Labuhanbatu ini.

Editor: sp gl

COMMENTS






Nama

abu dhabi,1,aceh,23,Aceh Barat,2,aceh timur,152,aceh utara,3,Adventorial,7,aek nabara,2,aimas,2,amsterdam,1,anta beranta,1,artikel,2,Asahan,11,badau,3,badung,5,bali,22,banda aceh,1,bandar lampung,3,Bandung,68,bandung barat,5,bangka,135,bangka barat,74,bangka belitung,20,bangka selatan,11,bangka tengah,6,banjarmasin,1,banten,3,Banyuasin,2,banyuwangi,145,barito selatan,2,barito utara,3,Bat,2,batam,5,batang,22,batang kuis,1,batu bara,26,bekasi,39,belawan,1,belitung,377,belitung timur,21,beltim,41,bengkalis,3,bengkayang,20,berau,4,bilah barat,1,Bilah Hulu,2,binjai,1,bintang meriah,1,bireuen,1,blitar,2,bogor,11,bojonegoro,3,bolsel,1,Bondowoso,6,boyolali,1,brebes,1,ciamis,7,Cianjur,33,Cikampek,1,cilacap,2,cimahi,3,cirebon,9,Covid-19,14,Daerah,2812,deli serdang,11,Demak,2,denpasar,12,Depok,4,DolokSanggul,1,dumai,1,Ekonomi,1,empanang,1,garut,3,Gorontalo,3,gresik,2,Gunung Megang,1,gunungsitoli,7,hajoran,3,halmahera,2,Halmahera Barat,16,Halmahera Selatan,4,Hukum,2,idi rayeuk,1,indonesia,1,indramayu,1,Internasional,1,jakarta,480,jakarta barat,1,jakarta timur,1,jakarta utara,1,jatim,3,jatinangor,1,Jawa Barat,8,Jawa Tengah,2,Jawa Timur,5,Jawabarat,5,jayapura,8,jember,7,Jepara,4,jombang,5,kab. bandung,6,kab.bekasi,3,kab.berau,5,Kalbar,30,Kalimantan Barat,8,kalimantan timur,1,kalsel,1,Kalteng,1,Kaltim,5,Kampar,2,Kapuas Hulu,12,karawang,4,Karimun,86,Kasus,1,kayong utara,14,kediri,2,keerom,2,kendari,1,Kepri,10,ketapang,48,kisam ilir,1,klaten,39,kolaka timur,1,kota agung,7,Kota Pinang,1,kotim,1,KPK,1,Kriminal,661,kuala behe,1,kuansing,1,kuantan singingi,1,kubu raya,400,kuningan,1,Labubanbatu,61,Labubanbatu selatan,14,labuhan,1,labuhanbatu,1437,Labuhanbatu Raya,2,labuhanbatu selatan,110,Labuhanbatu Utara,14,labura,32,labusel,26,Lahubanbatu,1,lamongan,3,Lampung,44,Lampung Barat,1,lampung selatan,1,Lampung tengah,15,Lampung timur,4,lampung utara,1,landak,43,langkat,124,langsa,3,lebak,1,lembak,1,lingga,49,lombok,1,lombok tengah,3,lumajang,1,madiun,1,magetan,1,Majalengka,107,Makassar,1,malang,10,Maluku,3,maluku utara,5,malut,7,mamuju,3,manado,3,manggar,2,manokwari,1,mataram,2,Maybrat,1,medan,78,Melawi,53,mempawah,18,menggala kota,1,menjalin,1,meranti,1,metro,1,mojokerto,3,muara dua,14,muara enim,126,mukomuko,3,Muna,1,muntok,1,musi banyuasin,1,musi rawas,1,nanga pinoh,1,Negeri Antah Berantah,9,negeri lama,1,Ngabang,1,nganjuk,2,Nias,15,Nias Selatan,3,Nias utara,5,NTB,61,Nusa Dua,3,ogan ilir,1,oku selatan,11,pacitan,11,padalarang,1,padang lawas,5,padang sidimpuan,2,palangka raya,4,palas,2,palembang,15,pali,3,paluta,1,pamekasan,1,Pandeglang,80,pangandaran,1,pangkal pinang,31,papua,4,papua barat,2,parapat,1,Pasuruan,2,pati,2,pekalongan,10,pekanbaru,13,Pemalang,2,Pendidikan,3,Peristiwa,3023,pesawaran,52,pesisir barat,1,politik,116,ponorogo,3,Pontianak,495,pontianak utara,1,prabumulih,1,pringsewu,1,probolinggo,8,pulau panggung,1,purwakarta,5,purwokerto,1,Purworejo,1,putussibau,4,radar kriminal,3,Ragam,2755,raja ampat,2,Rantauprapat,29,Riau,8,rokan hulu,1,rote ndao,1,sambas,14,samosir,3,Sampang,3,sanggau,66,sarawak,1,sekadau,12,sekayam,1,selayar,1,semarang,6,Serang,8,seruyan,1,siak,1,siantar,3,Sibolga,3,sidempuan,1,sidoarjo,29,Simalungun,251,singkawang,42,sinjai,1,sintang,64,situbondo,1,solo,1,solok,1,sorong,49,sorong selatan,20,Sosial,14,sragen,1,stabat,15,Suap,1,Subang,10,subulussalam,4,sukabumi,10,sukadana,1,Sulawesi Tengah,1,sulsel,4,sumatera,1,sumbawa barat,3,sumenep,1,sumsel,3,sumut,17,Sungai Ambawang,2,surabaya,42,surakarta,5,tana tidung,1,tana toraja,1,tangerang,3,tangerang selatan,2,tanggamus,28,tanjabtim,15,tanjung agung,1,tanjung enim,7,tanjung lalang,1,Tanjung Pinang,1,tanjungpandan,4,tasikmalaya,48,Teekini,1,Terkini,9504,Terkini kediri,1,Terkino,1,Terkinu,2,Terlini,1,ternate,3,tidore,1,toba,2,trenggelek,2,tuban,1,tulang bawang,36,tulungagung,20,way kanan,2,wonogiri,2,wonosobo,3,yalimo,1,yogyakarta,4,
ltr
item
radarkriminal.com: Menelisik implementasi RSPO di PT Wilmar Group
Menelisik implementasi RSPO di PT Wilmar Group
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpri_oVE4vcWcpUkSQ-B1HiSJ0qPZLrGmc2bkMz70LGRMZWGCtXZfd3HQ9SU9qpLldwRwn0Tj7jp_eTg_Jao9DP_6Yz01hG_QKdXsJzHv1bYXKKtpae_nTppZIepsPUld2o8z8G00XicU/w288-h640/IMG-20210306-WA0027.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpri_oVE4vcWcpUkSQ-B1HiSJ0qPZLrGmc2bkMz70LGRMZWGCtXZfd3HQ9SU9qpLldwRwn0Tj7jp_eTg_Jao9DP_6Yz01hG_QKdXsJzHv1bYXKKtpae_nTppZIepsPUld2o8z8G00XicU/s72-w288-c-h640/IMG-20210306-WA0027.jpg
radarkriminal.com
https://www.radarkriminal.com/2021/03/menelisik-implementasi-rspo-di-pt.html
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/2021/03/menelisik-implementasi-rspo-di-pt.html
true
1345356970573142364
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy