LABUHANBATU-radarkriminal.com Jeruji penjara ternyata tidak membuat dua pria berinisial IPN Als Wanca (38) dan RAS Als Irul (51) jera me...
LABUHANBATU-radarkriminal.com
Jeruji penjara ternyata tidak membuat dua pria berinisial IPN Als Wanca (38) dan RAS Als Irul (51) jera mengedarkan narkoba.
Warga Dusun 1 Desa Sei Sentosa Kec. Panai Hulu juga warga Lingkungan Titi Panjang Kelurahan Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Sumut itu kembali ditangkap lantaran kedapatan membungkusi ganja dalam rumah sewa di Jl. By Pass Adam Malik Rantauprapat, Minggu (28/2/2021).
Padahal, kedua pria tersebut beberapa tahun silam baru menyelesaikan vonis hukuman penjara yang diterima. Kini kembali dibekuk Satuan reserse narkoba Polres Labuhanbatu dengan barang bukti narkotika jenis ganja dan shabu.
" Kami amankan kedua tersangka berikut barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 62,2 gram, satu bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu seberat 1,57 gram, timbangan elektrik, Handphone dan bong," papar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH.
Ia mengatakan, kedua tersangka adalah target operasi Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Setelah seminggu dari penyelidikan, dengan undercover buy, kedua tersangka berhasil ditangkap.
" Kedua tersangka mengaku narkotika jenis ganja itu diperoleh dari Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal dari seorang laki-laki berinisial A kenalan tersangka Wanca," tuturnya.
Sebelum ditangkap, katanya, Wanca mengaku membeli narkotika jenis ganja itu seberat 10 kg dari A. Namun, ganja seberat 10 kg tersebut sudah habis terjual ke daerah Kabupaten Padang Lawas Utara seberat 8 kg dan sisanya akan dijual di seputaran Rantauprapat namun keburu ditangkap.
" Dari hasil penjualan setiap kilogramnya, tersangka mendapat keuntungan senilai Rp.4juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Sub 111 dan pasal 112 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(Dharma Bakti)
Rantauprapat, 2 Maret 2021
Penulis:Dharma Bakti
Teks Fhoto:Tersangka beserta barang bukti di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
COMMENTS