Ini Kata Ka.kamenag Labuhanbatu Drs. Sapiruddin Harahap MPd Labuhanbatu, radarkriminal.com Perlunya di patuhi sepenuhnya ada Terbitnya sel...
Ini Kata Ka.kamenag Labuhanbatu Drs. Sapiruddin Harahap MPd
Perlunya di patuhi sepenuhnya ada Terbitnya selebaran surat Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, dari Pemerintah Pusat, Hal itu bertujuan guna memutus mata rantai virus Corona, agar tidak menyebar luas.
Himbauan itu berlaku bagi seluruh, ASN, Polri,TNI, BUMN, Karyawan Swasta dan Seluruh warga Masyarakat Indonesia semua,mulai terhitung dari tanggal 6 s/d 17 Mei 2021 mendatang.
Menanggapi hal itu untuk di patuhi, adanya selebaran surat Himbauan Larangan Mudik Lebaran dari Pemerintah Pusat untuk di patuhi itu.
Ada beberapa poin perlu di patuhi, isi dari surat himbauan adanya larangan mudik lebaran dari pemerintah pusat untuk di patuhi sepenuhnya.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Ka.kamenag) Kab.paten Labuhanbatu, Propinsi Sumatra Utara, H.Saparuddin Harahap menjawab konfirmasi dari Wartawan Radarkriminal.com via ponselnya dan menjelaskan.
" Bahwa ia sepenuhnya mendukung dan mematuhi Himbauan surat Larangan Mudik Lebaran 1442 H,dari Pemerintah Pusat kepada seluruh jajarannya dan warga Masyarakat luas di Kab.Labuhanbatu raya ini, untuk tidak Mudik lebaran mulai tanggal 6 s/d 17 Mei 2021 mendatang, ia pun sangat setuju hal itu.
" Setuju dan mendukung sepenuhnya demi pengendalian penyebaran Virus covid -19 demi kesehatan dan kemaslahatan seluruh masarakat dan bangsa.
Saat di singgung sampai kapan jadwal libur seluruh Pegawai yang bertugas di jajaran kantor Ka.menag kab. Labuhanbatu, dijawabnya.
" Masih menung edaran manpan tentang libur.
Demikian disampaikan Ka.kamenag kabupaten Labuhanbatu H.Saparuddin Harahap pada wartawan Radar kriminal.com via Cellulernya," ia juga berharap, kiranya Himbauan Pemerintah Pusat agar terus di patuhi bagi seluruh pegawai yang bertugas di wilayah kerjanya, juga seluruh warga Masyarakat Kab.labuhanbatu seluruhnya,'(Dh)
Foto : Ini Surat himbauan larangan mudik lebaran dari pemerintah pusat untuk di patuhi pada 6/17 Mei 2021 mendatang.
Penulis : Dh.
COMMENTS