Medan, RadarKriminal.com Cristian Simangunsong sial benar yang di alami,ini sudah jatuh ditimpa tangga pula peribahasa ini cocok dialamatkan...
Medan, RadarKriminal.com
Cristian Simangunsong sial benar yang di alami,ini sudah jatuh ditimpa tangga pula peribahasa ini cocok dialamatkan kepadanya. Soalnya, tak pernah terlintas dibenaknya dirinya akan jadi tersangka setelah memergoki dan menangkap istrinya Prawita Sari Sitorus berselingkuh dengan seorang pria bernama Andi.
Tak hanya menangkap istrinya selingkuh, Cristian juga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya. Dimana dirinya ditikam Prawita dengan pisau di bagian lengan sebelah kiri di dalam rumahnya Komplek Taman Setia Budi (Tasbi), bukan suami takut istri namun Cristian mengaku dirinya taat hukum di Negeri ini.
Kepada wartawan, Senin (24/5/2O21) malam, Cristian menceritakan kisah biduk rumah tangganya hingga dirinya jadi tersangka di Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara.
“sikorban, kini aku yang jadi tersangka. Bapak mertua ku seorang pengacara kondang di Medan. Sudah melapor aku ke Polsek Sunggal masalah penikaman, sudah tersangka istriku tapi tak ditahan,” ucap Cristian.di kutip dari Lidik Sumut.
Pria berkacamata ini pun mulai buka mulut awal dirinya berstatus tersangka. Ia tak sungkan mengakui bahwa istrinya Prawita Sari Sitorus berselingkuh dengan yang bernama Andi, pria yang tinggal di Gang Horas Jalan Medan Binjai ini sekira pukul 11 malam, ia dan orang tuanya didampingi kepala lingkungan (Kepling) setempat mendatangi rumah Andi. Bak disambar petir disiang bolong Cristian menemukan istrinya Prawita berada di dalam rumah Andi.
“Gajiku pun ditransfernya ke si Andi selingkuhannya. Kulaporkan itu ke Bapak mertuaku Pahala Sitorus, namun responnya biasa saja. Sejak itu rumah tangga kami tidak harmonis,” cetusnya.
Sejak saat itu, kata Cristian, pertengkaran demi pertengkaran mulut terus dan kerap terjadi antara dirinya dan istrinya. Meski sudah dilaporkan ke Polsek Sunggal, 10 September 2020 silam dengan bukti laporan Nomor LP/546/K/IX/2020/SPKT Polsek Sunggal.
Cristian merasa heran Prawita tak kunjung ditahan. Malah, dirinya Senin (24/2O21) dipanggil oleh Polrestabes Medan sebagai tersangka. Surat pemanggilan sebagai tersangka bernomor S.Pgl/1579/V/Res.1.24/2021/Reskrim, dengan perkara dugaan tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga atau kekerasan pesikis dalam rumah tanggal sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 atau pasal 45 UU RI No 23 tahun 2004.
“Dia (Prawita) melaporkan aku pada 16 Desember 2020, aku yang korban kini sekarang jadi tersangka. Ngerih ya hukum di Negeriku ini,” ungkap Cristian sedih.
Kini, pria kelahiran Kabupaten Batubara ini hanya bisa menunggu keajaiban dari Tuhan untuk nasibnya terbebas dari jeratan hukum yang tidak berpihak pada kebenaran.
Selain itu, dirinya juga akan berpisah dengan anaknya yang masih balita karena proses gugatan cerai di Pengadilan Kisaran juga dimenangkan oleh istrinya Prawita Sari Sitorus.(za.Lase)
COMMENTS