Sidoarjo,RM Warga Perumahan Grand Indraprasta (GIP) yang berlokasi di Dusun Clumprit, Desa Simogirang Kecamatan Prambon, tetap menolak tanah...
Sidoarjo,RM
Warga Perumahan Grand Indraprasta (GIP) yang berlokasi di Dusun Clumprit, Desa Simogirang Kecamatan Prambon, tetap menolak tanah sawah dijadikan makam.
Minggu, 30 Mei 2021 ini perwakilan Warga Perum Grand Indraprasta beserta pengurus RT/RW setempat mendatangi Kantor Kepala Desa Simogirang untuk menyerahkan pernyataan tertulis berupa surat pernyataan penolakan warga.
"Kami warga Perum GIP yang di wakili oleh pengurus RT/RW dan Tokoh Masyarakat di Indraprasta datang ke balai desa dalam rangka memenuhi permintaan Kades terkait penolakan warga secara tertulis," ujar Ketua RW 07, Hadi Fadjar.
Fadjar menuturkan, sama sekali tidak ada sosialisasi kepada warga perumahan yang notabene hanya berjarak 1,5 Meter dengan lokasi sawah yang rencananya akan diadakan proyek pelebaran tanah makam.
"Bahwa, keterangan Kades yang mengatakan sudah sosialisasi dengan warga itu bohong. Kami merasa tidak pernah diajak berbicara terkait proyek tanah makam itu" tambah Hadi kepada mediasindoraya.com
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Perum Indraprasta, Suwoto mengatakan, adanya rencana proyek pengadaan tanam makam ini, sampai terjadi penolakan dari warga ini karena memang sangat mengganggu dan menyinggung warga indraprasta.
"Janganlah pak kades bilang gerakan penolakan kita ini hanya diikuti segelintir orang, pernyataan ini sangat menyinggung kami, kalau memang pak kades minta kami seluruh warga indraprasta bergerak semua ke balai desa yaa monggo" ujar salah satu tokoh masyarakat dan juga sebagai Pengurus Takmir Masjid di Perum Indraprasta.
Pantauan media, surat menolakan warga diterima langsung oleh Kades Simogirang Chusnul Culuq di Kantor Kepala Desa Simogirang dan ditanda tangani oleh Sekretaris Desa, Gaby Sintia Dewi.
Sebaiknya Pak Kades tidak memelintir informasi fakta yang dialami sendiri oleh warga perum indraprasta.
"Bahwa apa yg disampaikan Kades Simogirang, melalui media bahwa penolakan warga hanya secara lisan, sekarang sudah kami penuhi permintaan kades dengan surat tertulis dengan di tanda tangani oleh kurang lebih 350 KK warga perum indraprasta" tambah sigit, yang juga tokoh masyarakat di indraprasta.
Tidak sekedar tertulis penolakan yang dilayangkan kepada Pemerintah Desa Simogirang, warga juga berkirim surat somasi dengan tembusan ke Bupati Sidoarjo, Polsek Prambon sampai dengan Dinas Terkait. (abu atem/Ruth)
COMMENTS