Asahan, RadarKriminal.com Kasus dugaan Penganiayan terhadap Setiani Halawa.di sentral Dsn VII Desa Batu anam, kecamatan Rahuning, kabupaten ...
Asahan, RadarKriminal.com
Kasus dugaan Penganiayan terhadap Setiani Halawa.di sentral Dsn VII Desa Batu anam, kecamatan Rahuning, kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.yang terjadi pada hari Senin,17/05/2021,PKL 14.35 Wib.
Dari Kejadian tersebut, mengakibatkan Kepala korban Setiani Halawa merasa pening, pinggang sebelah kiri korban mengalami luka goresan,dan bahu sebelah kiri dan kanan korban jugak mengalami luka goresan.
Pelaku atas nama Marlina Br Bancin,umur 40 tahun, perempuan,Ibu Rumah tangga,alamat sentral Dusun VII Desa Batu anam, kecamatan Rahuning, kabupaten Asahan.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada Polsek Bandar pulau, sesuai surat tanda bukti laporan pengaduan:
Nomor STLB /43/V/2021/Ash pulau.
bahwa korban bernama Setiani Halawa, perempuan,umur 32 tahun telah melaporkan berdasarkan hasil visum di Polsek Bandar pulau.
Menurut keterangan sikorban Setiani Halawa,mengakatan kepada wartawan Radar kriminal pada hari kamis,03/05/2021 bahwa kejadian pemukulan terhadap saya,telah dilaporkan di Polsek Bandar pulau ,Namun sampai saat ini sudah 17 hari belum ada proses dari pihak Polsek bandar pulau.jelasnya.
Selanjutnya Setiani Halawa mengharapkan agar Pihak Polsek bandar pulau segera diproses secara hukum. Karena dalam kejadian tersebut saya masih trauma dan bahkan untuk melakukan Aktivitas saja saya merasa ketakutan.apalagi si pelaku atas nama Marlina Br Bancin, melempar rumah saya dengan batu.Ujarnya.
Lalu, Polsek Bandar pulau AKP Ali Yunus Siregar, SH, menjelaskan kepada awak media, membenarkan kejadian tersebut dan kita terus melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.
Ali Yunus Siregar,SH mengakatan sudah memberikan surat panggilan kepada saksi,"Besok Jumat,04/05/2021,kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi"Jelas Kapolsek di ruangan kerjanya.
Lalu, Ali Yunus Siregar menambahkan "hasil penyelidikan saksi akan ditindak lanjuti sesuai dengan UUD yang berlaku". jelasnya
(ZA.LASE)
COMMENTS