Simalungun,RadarKriminal.Com. Penerbitan e-KTP di Kabupaten Simalungun bukan jaminan agar NIK (Nomor Induk Kependudukan) warga yang baru men...
Simalungun,RadarKriminal.Com.
Penerbitan e-KTP di Kabupaten Simalungun bukan jaminan agar NIK (Nomor Induk Kependudukan) warga yang baru mendapatkan e-KTP bisa langsung online di semua instansi, baik pihak swasta atau BUMN.
Hal ini terjadi saat beberapa warga berstatus calon mahasiswa di Parapat setelah mengurus e-ktp hendak mengurus pembuatan rekening baru di Bank Negara Indonesia (BNI) KCP Parapat, alhasil diketahui NIK tidak online setelah melakukan pengecekan data e-KTP melalui mesin perekam (card reader) data KTP Bank tersebut.
Akhirnya beberapa warga berusia 17-18 tahun yang baru siap ektpnya hendak membuat Buku rekening baru di BNI KCP Parapat terpaksa ditolak oleh Customer Service karena data NIK yang bersangkutan belum di update untuk enroll atau online di Bank itu, sehingga pembuatan rekening akhirnya di arahkan melalui aplikasi online BNI.
Salah seorang warga bernama Marcellinus (18) berstatus calon setelah 2 (dua) bulan mendapatkan e-ktp dari Dukcapil Simalungun mau mengurus buku tabungan BNI untuk keperluan sekolahnya, namun pihak Bank mengatakan bahwa NIK dari KTP miliknya belum enroll (online) di Bank.
"Sudah dua kali mencoba menginput data pada hari jumat lalu dan senin ini, namun NIK saya belum di update untuk online di data BNI padahal KTP saya sudah 2 bulan terbit dari Capil", ujar Marcellinus Kecewa.
Pihak BNI melalui costumer service Cinly Sitohang membenarkan data Marcellinus dan ada beberapa NIK calon nasabah baru yang Belum terupdate untuk online di sistem Bank.
"Benar bang, datanya belum enroll atau online karena belum di update dari Dinas Dukcapil Simalungun, akhirnya kita arahkan pembuatan rekening baru melalui aplikasi BNI nasabah baru" ungkap CS Cinly.
CS BNI tersebut selanjutnya mengarahkan Marcellinus kembali mengupdatenya NIK agar online ke kantor Dukcapil Simalungun di Pematang Raya.
"Silahkan kekantor dukcapil dulu bang, sampaikan keluhan agar mereka update data secara online sesuai NIK di KTP Marcellinus, biasanya setelah di update dari Capil membutuhkan waktu 3-4 hari baru bisa di pergunakan di Bank yang di tuju", Ujar Cinly.
Namun Mengingat jarak Parapat ke Kantor Disdukcapil di Pematang Raya selama dua jam lebih, pihak warga yang belum enroll NIKnya memilih melakukan pembuatan rekening baru melalui aplikasi.
Boru Sirait Warga Tiga Raja mengalami hal yang sama namun dia langsung melakukan registrasi pembuatan nomor rekening baru melalui aplikasi.
"Iya bang NIK saya sama juga seperti NIK marcellinus tidak online (enroll) tapi saya langsung coba pembuatan nomor rekening via aplikasi BNI, ternyata berhasil," ujar Br Sirait.
Pelayanan yang luar biasa hancurnya saat Kepala Dinas Dukcapil Simalungun Jonrismantuah Damanik tidak menjawab telepon selular bahkan memblock telpon dan whatssup awak media ketika hendak melakukan konfirmasi, hingga berita ini dirilis ke redaksi belum ada tanggapan dari pihak dukcapil Kab Simalungun terkait pelayanan NIK warga yang belum online tersebut.
( TORO. GEA)
COMMENTS