Labuhanbatu,Radarkriminal.com Ketua DPC MAPAN RI Labuhanbatu JB Gultom mengapresiasi penangkapan terhadap IS alias Idris dan sekaligus menya...
Labuhanbatu,Radarkriminal.com
Ketua DPC MAPAN RI Labuhanbatu JB Gultom mengapresiasi penangkapan terhadap IS alias Idris dan sekaligus menyayangkan lolosnya R pemilik barang Narkoba jenis sabu-sabu dan juga Abang kandung tersangka Idris.
Hal ini dikatakan JB Gultom menanggapi awak media saat ngopi bareng disebuah warkop , pada Senin( 23/08/2021).
JB Gultom mengatakan pemberantasan narkoba di Labuhanbatu harus dilakukan secara tuntas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Labuhanbatu Raya.
"Sangat disayangkan ya, jika R bisa tertangkap disaat yang bersamaan dengan Idris alangkah lebih bagus, maka penyelidikan bisa berlanjut ke bandar yang lebih tinggi diatasnya, untuk memutus mata rantai karena mereka pasti ada jaringan," imbuhnya.
Menurut Bang JB lagi panggilan akrabnya mengatakan, dengan lolosnya R hasil penyelidikan selama sepekan yang dilakukan tim personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu jadi tidak optimal.
"Mungkin perlu dilakukan evaluasi, melihat dimana kelemahan dari hasil penangkapan itu dan itu hal biasa. Dari setiap pekerjaan perlu evaluasi untuk mendapatkan hasil yang lebih baik lagi, kita bukan mau mengajari tapi ini masukan. Namun itupun kita berharap pihak Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dibawah komando Pak Kasat Martualesi dapat menuntaskannya," ujarnya.
Ditambahkannya, tantangan kedepan akan semakin berat, jika para pengedar saat ini sudah mempersenjatai diri dengan senjata api (senpi), sayangnya pasal yang disangkakan hanya terkait narkoba, sementara undang-undang kepemilikan senjata tidak diikutsertakan.
"Kita lihat dari hasil tangkapan itu, jika bandar sekelas Idris saja sudah mempersenjatai diri dengan punya Dua pucuk senpi rakitan. Pertanyaannya, pasal ini tidak ada dimasukkan yang disangkakan terhadap tersangka, kenapa???," Kata JB penuh tanya.
"Jadi tantangannya kedepan akan semakin berat, maka aparat kita gak boleh berlengah, karena nyawa taruhannya, sudah seharusnya juga masyarakat ikut ambil peran, yah..minimal memberikan informasi" ucap Bang JB menambahkan.
Dikabarkan, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasatnarkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 Ipda Sujiwo S Priyono S.Tr.K Dan Personilnya berhasil menangkap IS alias Idar (L/34) warga Dusun VII Desa Sonomartani Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara, Minggu (22/08/2021)
Dari tersangka disita barang bukti berupa:
2 (Dua) Bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gramp dan 0,12 gram netto, dan uang Tunai sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah),
1 (satu) Unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) Pucuk senjata laras Panjang rakitan dan 1 (satu) Pucuk senjata laras pendek rakitan.
Dari hasil penyelidikan selama sepekan, tersangka berhasil ditangkap saat sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan bilyar, dan tersangka berupaya membuang dan menjatuhkan Narkotika jenis sabu tersebut ke tanah tepat di bawah tersangka duduk.
Tersangka Idar merupakan ayah 3 orang anak menerangkan bahwa sudah 2 bulan menjual Narkotika jenis sabu dengan penjualan 2 hari sebanyak 1 Gram dengan keuntungan Rp. 200.000.
Tersangka Idar memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari Abang kandungnya berinisial R, dan masih tinggal satu rumah dengan tersangka.
Diduga R sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya, pasalnya saat hendak dilakukan penangkapan terhadapnya R sudah tidak berada dirumah, dan saat ini R ditetapkan DPO.
Tersangka Idar dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(za.lase)
COMMENTS