Labuhanbatu, Radar kriminal Plt Kadis Pendidikan Labuhanbatu Sumatera Utara, Asrol Aziz Lubis SE,M,AP, beberapa minggu lalu mengaku telah m...
Labuhanbatu, Radar kriminal
Plt Kadis Pendidikan Labuhanbatu Sumatera Utara, Asrol Aziz Lubis SE,M,AP, beberapa minggu lalu mengaku telah meneken SK tugas untuk keempat guru honorer SMPN 4 Satu Atap Bilah Hilir yang sempat dipecat oleh Sri Rahayu S,Pd selaku Plt Kepala Sekolah tersebut. Pemecatan dilakukan secara sewenang-wenang tanpa ada kesalahan guru tidak ada penjelasan.
Namun, SK tugas yang katanya telah diteken oleh Asrol Aziz Lubis akrab disapa Acun hingga saat ini tidak ada diterima oleh para guru honorer itu.
"SK itu belum ada kami terima Pak, sedangkan di pemberitaan Pak Kadis mengatakan sudah membuatkan SK tugas kami. Jadi gimanalah nasib kami ini Pak?," sebut guru honorer tersebut kepada awak media ini, kemarin di Negeri Lama.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua LSM TIPAN - RI wilayah pantai Abdi Tuah yang terus memantau persoalan pemecatan guru honorer meminta Acun bertindak tegas dan membuktikan bahwasannya benar SK itu telah dibuat dan ditekennya.
"Jika benar SK itu telah dibuat dan ditekennya, kenapa hingga saat ini SK belum ada diterima para guru tersebut? Kadis Pendidikan yang memberi angin surga atau kasek yang melawan perintahnya?,"ujar Abdi dengan nada geram..
Jika SK sudah diserahkan kepada kepala sekolah, lanjut Abdi, seharusnya SK itu diserahkan kepada guru honor itu agar mereka dapat bertugas kembali.
"Kalau dia gak suka guru honorer itu bertugas kembali di sekolah itu ,ya dia yang mundur. Kan itu cakap dia di depan kadis pendidikan saat dimediasi. Itu bukti arogansinya,"sebut Abdi.
Abdi juga menyayangkan sikap Acun yang dinilai setengah hati menegakkan keadilan dan kebenaran dalam persolan dimaksud.
"Kenapa diperpanjang SK Plt Kasek itu? Jelas dia tidak loyal dan tidak patuh pada pimpinannya SK tugas juga tidak diberikannya kepada guru honorer yang sempat ia pecat,"cetus Abdi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Asrol Aziz Lubis dikonfirmasi awak media ini via WhatsApp, Minggu ( 22/08/2021) mengatakan SK tersebut sudah ditangan Plt Kepala Sekolah SMPN 4 Satu Atap Bilah Hilir dan harus diserahkan kepada yang bersangkutan.
"Nanti kita cek balik Karena harus segera diberikan kepada yang bersangkutan,"balas Acun singkat.
Plt Kepala Sekolah SMPN 4 Satu Atap Bilah Hilir Sri Rahayu S,Pd, dikonfirmasi via WhatsApp Messenger apa alasannya tidak menyerahkan SK tugas itu, Sri Rahayu tidak mau membalas meski pun pertanyaan itu telah ia baca dengan bukti contreng 2 biru.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kadis Pendidikan Asrol Aziz Lubis SE, M,AP mengatakan telah membuat SK tugas guru yang dipecat oleh Plt Kasek SMPN 4 Satu Atap Sri Rahayu,SPd.
Sang kepala sekolah itu memecat guru honorer itu dengan dalih memiliki hak prerogatif. Sikap dan tindakan Sri Rahayu menunjukkan dirinya tidak memahami kedudukannya sebagai Plt. Perbuatan Sri Rahayu jelas melanggar Undang - Undang Administrasi Pemerintah nomor 30 Pasal 14 ayat 1 2 dan 7.nara sumber(S.b)
Editor. (S.g)
COMMENTS