Labuhanbatu selatan,Radarkriminal.com Seorang buruh di PT.Tasik raja telah terjadi PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) oleh pihak perusahaan. PT ...
Labuhanbatu selatan,Radarkriminal.com
Seorang buruh di PT.Tasik raja telah terjadi PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) oleh pihak perusahaan.
PT TASIK RAJA bukit tujuh kecamatan Torgamba kabupaten labuhanbatu selatan Eliyaman halawa telah memasuki babak perselisihan hubungan industrial (PHI).
Menurut Advokad Elyaman halawa buruh panen PT TASIK RAJA Neformasi halawa,SH & rekan kerja,akan konsultasi dengan federation advocate republic of Indonesia (FERARI) propinsi sumatera utara sebelum didaftarkan gugatan dalam perselisihan hubungan industri(PHI) Jumat ( 27/08/21.)
Neformasi halawa SH melanjutkan keterangannya selama proses mediasi di Disnaker kabupaten labuhanbatu Selatan melihat sikap pihak perusahaan,Sumantri sebagai Humas PT TASIK RAJA bahwa pemecatan Elyaman halawa telah sesuai dengan prosedur dari perusahaan.padahal jelas surat peringatan (SP) 1 Elyaman halawa disebabkan sangkut paut dengan kegiatan ibadah Minggu pada tanggal 14 februari 2021 yang lalu,telah dibubarkan oleh oknum security atas perintah perusahaan dengan alasan Prokes copid 19 , tetapi kegiatan ibadah yg lain dalam perusahaan tidak ada pebubaran.
Besoknya setelah terjadi pebubaran ibadah tersebut,mandor menyuruh untuk datang ke kantor,menghadap pimpinan menyuruh membuat surat pernyataan, agar tidak mengundang pendeta dari luar.
Saudara Eliyaman halawa tidak berani membuat surat pernyataan tersebut,maka pimpinan perusahaan mengeluarkan surat peringatan pertama(SP1).
Awak media radar kriminal.com sangat setuju tentang penjelasan advokad Neformasi halawa SH. bahwa humas PT TASIK RAJA Sumantri arogansi dikantor Disnaker labuhanbatu selatan dengan mengatakan "bila media online tetap ada diruangan ini saya keluar."tegasnya.
Advokad Neformasi Halawa SH. menyambung keterangannya lagi "demi keadilan buruh pd khususnya perusahaan siap memberikan Haknya yang berlaku dalam undang-undang ketenagaan kerja.(masaeli zai)
COMMENTS