Pandeglang, Radar Kriminal Pemerintah melalui Kementerian Koprasi telah memberikan bantuan untuk membantu para pelaku usaha kecil mikro yang...
Pandeglang, Radar Kriminal
Pemerintah melalui Kementerian Koprasi telah memberikan bantuan untuk membantu para pelaku usaha kecil mikro yang terdampak Pandemi Virus COVID-19, dengan memberikan bantuan berupa uang tunai dari tahun 2020 bahkan sudah 3 tahap dengan menggandeng beberapa perbankan untuk membantu menyalurkan permodalan.
Bantuan yang akrab di sebut oleh masyarakat UMKM cara memperolehnya dengan mengusulkan melalui dinas koprasi atau dengan cara mendaftar secara online dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditentukan. Setelah di ACC bantuannya lalu pihak pemerintah transfer langsung ke rekening masing-masing pendaftar.
Namun pada proses pencairan bantuan, saat ini banyak di manfaatkan penumpang gelap alias oknum yang tidak bertanggung jawab dengan alasan kerjasama dengan Perbankan.
Seperti yang terjadi di Desa Pasirloa Kecamatan Sindang resmi Kabupaten Pandeglang penerima manfaat bantuan UMKM, mengaku ada pungutan uang dari beberapa oknum dengan alasan turut membantu mengajukan dan membantu proses Pencairan di Perbankan. Dengan nilai pungutan bervariatif yang dilakukan oleh staf Desa Pasirloa dan Ketua BPD.
Daraih (53) warga kp waru desa Pasirloa mengaku melalui surat pernyataan yang disertai materai 10.000,- menerangkan dan membenarkan bahwa dirinya penerima bantuan UMKM sebesar Rp 1.200.000,-.
"Kalo punya saya di potongnya oleh NR yaitu staf Desa dan AM yaitu Ketua BPD Desa Pasir Loa sebesar Rp.400.000,- "Ucap Darsih Warga Desa Pasirloa, Jumat (27/8/21).
Darsih mengaku bahwa tidak hanya dirinya penerima bantuan yang di pungut oleh mereka akan tetapi yang lain juga.
" Tidak hanya saya pak, tetangga saya juga di potong oleh staf Desa tersebut dengan nilai yang sama, kalau saya tidak senang harusnya bantuan saya utuh tidak ada potongan," imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan warga lainnya dengan membuat surat pernyataan yang dibubuhi materai 10.000 yang menyebut orang yang sama dan besar potongan sama.
Sementara Aming Ketua BPD Desa Pasirloa menyangkal bahwa dirinya telah melakukan Pungli UMKM sebesar Rp 400.000,- sampai Rp.600.000,- kepada penerima bantuan.
"Tidak ada pungutan, ada juga itu untuk biaya transportasi saat pencairan ke Rangkasbitung karena pencairan nya disana," jelas Aming melalui WhatsApp.
Hanya saya merasa aneh, yang lain mah di Teras BRI Munjul bisa padahal BRI Munjul tidak ada onlinenya," tutupnya. (ade k)
COMMENTS