Bangka, Radar Kriminal Aktifitas penambangan timah oleh mitra PT Timah menggunakan Ponton Rajuk PIP di IUP perairan laut muara Nelayan II S...
Bangka, Radar Kriminal
Aktifitas penambangan timah oleh mitra PT Timah menggunakan Ponton Rajuk PIP di IUP perairan laut muara Nelayan II Sungailiat, Blok DU 1548, diduga melakukan penggelapan bijih timah hasil produksi yang merupakan aset perusahaan dengan cara membawa bijih timah tersebut keluar dari Pos penimbangan milik mitra PT Timah yang mengantongi SPK di lokasi tersebut.
Hal ini terkuak pada saat Tim petugas pengawas tambang bersama Personil BKO Pamobvit PT Timah baru-baru ini melakukan pengawasan terhadap aktifitas TI Rajuk PIP di lokasi tersebut menyusul adanya laporan dari masyarakat nelayan terkait jumlah penerimaan dana kompensasi kepada nelayan tidak sesuai dengan hasil produksi yang telah didapat.
Selain itu, berdasarkan pantauan langsung dari jejaring Tim media ini di lapangan, Terdapat sebanyak 2 mitra PT Timah yang melakukan aktifitas penambangan timah di lokasi tersebut, yang dimana pihak mitra ada yang memiliki SPK dengan jumlah kuota TI Rajuk PIP sebanyak 5 unit dan satunya lagi memiliki SPK dengan jumlah kuota sebanyak 3 unit. Namun hasil pantauan di lapangan, masing-masing mitra beroperasi TI Rajuk PIP melebihi kuota yang telah ditentukan sesuai SPK.
Namun saat Tim petugas pengawas tambang bersama Personil BKO Pamobvit PT Timah menemukan sejumlah TI Rajuk PIP diluar jumlah kuota SPK yang sedang beraktifitas di lokasi tersebut, mereka tidak dapat berbuat banyak dalam mengambil tindakan. Lantaran terdengar kabar bahwa TI Rajuk PIP itu di backup oleh oknum APH.
Kemudian Tim media ini pun menghubungi Mito,selaku pengawas tambang (wastam) laut PT Timah wilayah Sungailiat melalui pesan singkat WhatsApp pada Jum'at (27/11/2021) sore, terkait Aktifitas sejumlah TI Rajuk PIP yang diduga ilegal karena sudah diluar batas kuota SPK. Akan tetapi sangat disayangkan, belum ada tanggapan sampai dengan diturunkannya berita ini.
Sejauh ini Tim media ini pun masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait termasuk perusahaan mitra PT Timah terkait aktifitas sejumlah TI Rajuk PIP di lokasi tersebut yang diduga telah melanggar dari ketentuan (SOP) SPK PT Timah, termasuk dugaan penggelapan terhadap hasil produksi biji timah yang dibawa keluar dari Pos penimbangan milik mitra PT Timah. (iif).
Sumber : Tim KBO Babel
COMMENTS