P ANGKALPINANG, Radarkriminal.com Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya melakuka...
P
ANGKALPINANG, Radarkriminal.com
Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya melakukan penyerahan/pelimpahan berkas perkara para tersangka berikut barang bukti terkait kasus dugaan pengerusakan Kapal Isap Produksi (KIP) Citra Bangka Lestari (CBL) kepada pihak Kejaksan Tinggi (Kejati) Babel, Rabu siang (3/11/2021).
"Benar hari ini ada kegiatan penyerahan para tersangka dan barang bukti (kasus KIP CBL - red) ke pihak Kejati Babel," kata seorang jaksa penyidik Kejati Babel, Iqbal SH, Rabu (3/11/2021) sore.
Para tersangka yang diduga terlibat dalam pengrusakan KIP CBL dan kini diserahkan kepada pihak Kejati Babel siang itu masing-masing yakni Suhardi alias Ngikiw (49), Haryadi alias Beje (49). Selain itu para pelaku lainnya Heri Susanto als Nawi (36), Edi Hawanto (40), Panisila (54), Arman Juriadi (27) dan Yuliantara alias Kadir (33).
Terkait kabar pelimpahan berkas perkara tersebut ke pihak Kejati Babel dibenarkan pula oleh Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Kep Babel, AKBP Toni Sardjaka.
"Benar rencana hari ini kita akan limpahkan Tersangka dan Barang Buktinya ke kejaksaan," kata Toni dalam pesan singkat WhatsApp, Rabu (3/11/2021) sore.
Setelah dilakukan pelimpahan, para tersangka berikut barang bukti siang itu sempat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidum Kejati Babel.
Usai dilakukan pemeriksaan, berkas para tersangka berikut barang bukti siang itu juga dilimpahkan oleh Kejati Babel kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Bangka.
Kepala Kejari Bangka melalui Kasi Intelijen Kejari Bangka, Mirsyah Rizal SH seizin Kajari Bangka, Farid Gunawan SH membenarkan jika para tersangka berikut barang bukti terkait perkara kasus dugaan pengrusakan KIP CBL telah dilimpahkan kepada pihak Kejari Bangka.
Namun saat disinggung perihal dititipkan di rumah tahanan (Rutan) mana para tersangka tersebut, dia mengatakan jika pihaknya masih memproses berkas para tersangka tersebut.
Sebelumnya santer tersiar kabar miring jika para tersangka itu bakal mendapat penangguhan saat dilakukan pelimpahan oleh pihak Dit Polair Polda Kep Babel kepada pihak Kejaksaan.
Dalam kasus ini, para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara ini hingga nanti di persidangan yakni Retni SH dan Maulana SH. Kedua JPU ini merupakan jaksa dari Kejari Bangka.
*Para Tersangka Ditangguhkan Penahanan, Direktur PT CBL Ancam Balik Lapor.*
Direktur PT CBL Jukbaner Nainggolan alias Upay berharap penuh jika perkara kasus tindak pengerusakan KIP milik perusahaannya ditindaklanjuti secara serius dan profesional.
Bahkan dirinya mengaku sempat mendengar adanya kabar penangguhan para tersangka tersebut, namun sebaliknya pihaknya PT CBL justru berencana akan melapor ke instansi terkait terhadap perkara atau persoalan tersebut dan pihaknya sampai saat ini masih menanti kepastian kabar miring tersebut.
"Ini kriminal murni dengan kerugian begitu besar, seharusnya hukum tegak lurus jangan ada deal-deal kompromi pihak-pihak tertentu," kata Upay yang disampaikanya dalam pesan singkat WhatsApp, Rabu (3/11/2021) malam.
Sebaliknya ia sendiri berharap agar proses hukum terkait perkara pengrusakan KIP CBL itu berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Biarkan hukum berjalan tegak lurus," harapnya.
Sebagaimana berita yang pernah dilansir media ini sebelumnya keterlibatan tujuh tersangka tersebut yakni Suhardi alias Ngikiw (49), Haryadi alias Beje (49), Heri Susanto als Nawi (36), Edi Hawanto (40), Panisila (54), Arman Juriadi (27) dan Yuliantara alias Kadir (33) berawal dari aksi demo ratusan massa mengatasnamakan nelayan mendatangi KIP CBL di perairan Bedukang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Senin (12/7/2021).
Saat aksi demo, sejumlah massa tersebut menumpangi perahu, dan massa pun saat itu saat aksi berlangsung langsung menaiki KIP CBL. Aksi massa saat itu terkesan tak terkendali sehingga mengakibatkan peralatan maupun barang barang termasuk KIP tersebut mengalami kerusakan cukup parah lantaran dirusaki oleh oknum warga. Akibat kondisi kerusakan tersebut pihak PT CBL mengaku menderita kerugian materi mencapai angka senilai Rp 9 Miliar.
Sementara dugaan keterlibatan tujuh tersangka tersebut diketahui sesuai dengan perannya masing-masing yang berbeda, seperti halnya Ngikiw diduga berperan sebagai ‘Dalang’ dalam aksi tindak pengerusakan atau selaku orang yang menyuruh melakukan tindak pidana (menyuruh para pelaku naik keatas KIP dengan membawa kayu).
Sementara Haryadi alias Beje (49) diduga berperan melakukan perusakan kapal dan melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu terhadap petugas keamanan atau Satpam KIP CBL, Suranda.
Begitu pula para pelaku lainnya yakni Heri Susanto als Nawi (36), Edi Hawanto (40), Panisila (54), Arman Juriadi (27) dan Yuliantara alias Kadir (33) diduga ikut juga dalam melakukan tindak pengerusakan atau berperan sebagai eksekutor perusakan KIP CBL.
Aksi ratusan massa tak hanya berlangsung pada hari itu, Namun massa keesokan harinya, Selasa (13/7/2021) masih menduduki KIP. Ratusan massa nelayan tersebut menggelar aksi demo lantaran menolak keberadaan KIP CBL menambang biji timah di wilayah area perairan tangkap para nelayan setempat sehingga kondisi ini pun dianggap merugikan masyarakat nelayan.
Dalam aksi ratusan massa nelayan saat itu diketahui pula seorang oknum wartawan asal Sungailiat, Kab. Bangka sempat berbaur dengan para pendemo yang menaiki KIP CBL. bahkan oknum wartawan itu pun sempat berorasi di atas KIP tersebut.
Belum diketahui pula apakah pihak penydik Dit Polairud Polda Kep Babel akan 'menyeret' pula oknum wartawan tersebut dalam pemeriksaan terkait kasus ini. (IF).
Sumber : KBO Babel_
COMMENTS