Karimun,Radar Kriminal Kepri: Kasus Korupsi yang menjerat Mantan Bendahara DPRD priode 2020 berbuntut panjang. Atas kejadian tersebut, Daera...
Karimun,Radar Kriminal
Kepri: Kasus Korupsi yang menjerat Mantan Bendahara DPRD priode 2020 berbuntut panjang.
Atas kejadian tersebut, Daerah dirugikan hingga 5,9 Miliar rupiah dan hanya menjerat satu orang terdakwa yakni saudari Era.
Dari hasil penelusuran, Pengembalian kerugian daerah ternyata telah dilakukan oleh mantan bendahara DPRD ke Rekening Pemda Karimun sebanyak Enam kali terhitung dari akhir tahun 2020 hingga pertengahan tahun 2021 lalu.
Pengembalian dilakukan secara tunai dan tercata atas nama mantan Bendahara yang akrab di sapa Era itu.
Hal itupun terungkap saat Kasipidsus Kejari Karimun, Tiyan Adesta saat menunjukkan bukti hasil audit inspektorat Pemda Karimun diruang kerjanya.
" Pengembalian dilakukan bertahap sebanyak 6 kali. Dan masih tersisa sebanyak 290 jutaan lah. Dan dilakukan oleh yang bersangkutan sesuai apa hasil pemeriksaan inspektorat," paparnya, Rabu (24/11/2021) diruang kerjanya.
Pengembalian kerugian negara secara simbolis yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh kepala kejaksaan setempat kepada perwakilan Pemda Karimun, bertujuan agar kerugian daerah yang telah dikembalikan dapat dipergunakan lagi oleh pihak pemerintah daerah.
Namun faktanya, sejak pengembalian kerugian keuangan daerah di Setwan DPRD itupun masih menimbulkan polemik baru. Pasalnya, hingga saat ini, puluhan Anggota DPRD Karimun belum menerima tunggukan pembayaran tunjangan dan insentif yang menjadi haknya.
Hal inipun disampaikan Adi Hermawan, Ketua Komisi III DPRD Karimun, Kamis (25/11/2021). Politikus partai HANURA ini mengataka jika para legislator sampai saat ini tidak menerima tunjangan, gaji dan insentif lainnya.
" Seluruh anggota dewan sudah dimintai keterangan sehubungan dengan penggelapan tunjangan yg tidak dibayarkan, ada yg 3 bulan dan ada yg 2 bulan, termasuk juga tunjangan reses. Sebelumnya inspektorat juga telah menghitung jumlah kerugian", ujarnya.
Adi Hermawan menuturkan jika alasan Pemda Karimun yang hingga saat ini tidak membayarkan hak mereka karena ada informasi yang mereka dapatkan jika pengembalian kerugian daerah yang telah diterima oleh pihak BPKAD belum dapat dipergunakan kembali sebelum adanya putusan yang menetap dan mengikat terhadap kasus korupsi yang menjerat mantan bendahara DPRD tersebut. Yang akhirnya pihaknya akan menempuh jalur hukum.
" Uang hasil tindakan pengelapan sudah di STS kan ke kasda (kas daerah) hanya saja tunjangan dewan belum bisa dibayarkan, karna menurut informasi dari kejari masih menunggu putusan pengadilan yg inkracht." Sebutnya.
Hal inipun langsung dibantah oleh pihak Kejari Karimun melalui Kasipidsus, Tiyan Adesta melalui pesan elektroniknya.
" Tidak ada kami berstgamen begitu ( pembayaran dilakukan setelah ada putusan Pengadilan_red)" terangnya.
Merasa menjadi korban dalam pusaran kasus korupsi mantan bendahara, para legislator inipun akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat.
" Kami dewan yang sudah menjadi korban karna uang gajian ditilap, kemudian belum juga bisa dibayarkan. Kami sdh ke BPK juga, tapi belum ada informasi penegasan. Mungkin kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri," paparnya.
Hingga saat ini, tidak satupun pihak Pemda Karimun, baik Bupati, Kepala BPKAd serta Sekretaris DPRD yang bersedia memberikan keterangan terkait rencana gugatan para anggota dewan tersebut. (ESP)
COMMENTS