Karimun, Radar kriminal.com Kepri: Pernyataan Adi Hermawan, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri yang bakal menggugat B...
Karimun, Radar kriminal.com
Kepri: Pernyataan Adi Hermawan, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri yang bakal menggugat Bupati, BPKAD serta Sekretaris Dewan (Setwan) ke Pengadilan Negeri setempat terkait tidak dibayarkannya gaji para legislator dalam kurun tiga bulan terakhir mendapat tanggapan serius dari pucuk pimpinan.
Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat, mengatakan jika langkah yang bakal ditempuh oleh beberapa anak buahnya tersebut merupakan langkah personal yang tidak ada kaitannya dengan lembaga.
" Baru wacana dari salah satu anggota, belum menjadi keputusan lembaga. upaya proses pencairan sudah diusulkan oleh sekwan kepada pemerintah (daerah_red) trimakasih." Tulis politikus partai Golkar tersebut pada pesan singkatnya ketika dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).
Sebelumya diberitakan, Adi Hermawan, Ketua Komisi III pada awak media ini mengatakan jika dirinya beserta beberapa rekan sejawatnya bakalengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri Tanjung balai Karimun perihal tidak dibayarkannya gaji beserta tunjangan lainnya selama kurun tiga bulan terakhir.
" Gugatan lagi di rancang, rencananya tergugat 1 bupati, tergugat 2 BPKAD, dan tergugat 3 Sekwan" tulis politikus partai HANURA itu.
Rencana gugatan tersebut buntut dari kasus korupsi yang menjerat mantan bendahara DPRD, dari keterangan beberapa saksi, uang kas sekretariat dewan di tilap oknum tersebut hinggaerugikan keuangan daerah sebesar 5,9 Miliar rupiah. (ESP)
COMMENTS